Showing posts with label Retorika. Show all posts
Showing posts with label Retorika. Show all posts

Saturday, October 24, 2020

Manajemen LPPL Radio SCK Gelar Silaturrahmi dengan Group Panton Aceh

Manajemen LPPL Radio SCK Gelar Silaturrahmi dengan Group Panton Aceh

Silaturrahmi LPPL Radio SCK dengan Group Panton Aceh (Foto: Rilis.net/Aqbar)
RILIS.NET, Aceh Timur -  Demi mempererat tali silaturrahmi, Manajemen Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Radio Swara Cempala Kuneng Aceh Timur, menggelar acara silahturahmi bersama Group Panton Aceh Se-Aceh Timur, pada Jumat (24/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.

Acara silaturahmi tersebut diadakan di aula Dinas Syari'at Islam, dihadiri Kepala Dinas Kominfo Aceh Timur Khairul Rizal, SE.Ak. M,Si. MBA, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, Abdul Manaf, Kepala Sekretariat MAA Aceh Timur, M. Hasan, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Cempala Kuneng Aceh Timur, TS. Hadi beserta seluruh Ketua Group Panton Aceh Se-Aceh Timur.

Kepala Dinas Kominfo Aceh Timur, Khairul Rizal, SE.Ak. M,Si. MBA, dalam sambutannya mengatakan, sangat mendukung kesenian budaya Aceh yang menjadi tradisi itu harus dilestarikan. 

“Kita sangat mendukung kesenian budaya Aceh yang lahir dari masyarakat Aceh turun temurun  menjadi tradisi yang harus dilestarikan, dan dalam kesempatan ini juga, kami dari pihak Radio cempala kuneng memberi saluran kesenian aceh ini untuk bisa di dengarkan oleh masyarakat Aceh Timur melalui saluran udara radio cempala kuneng,” ujar Kadis Kominfo Aceh Timur.

Ditengah-tengah acara Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf,  berharap agar kesenian panton aceh dapat diajarkan kepada anak-anak saat ini supaya nantinya panton aceh ini tidak hilang di telan jaman.

“Saya berharap kepada semua group panton agar mengajarkan anak-anak sebagai generasi penerus supaya nantinya saat kita mati kesenian panton ini tidak mati begitu saja, kita boleh mati tapi group panton ini jangan sampai mati,” harap ketua MAA. 

Dalam kesempatan itu juga Ketua Group Tangkurak Meuratep, Ismail (Ayah Medara), sangat gembira dan berbangga hati karena kurang lebih 13 tahun berpanton di  Radio Cempala Kuneng belum pernah ada silaturrahmi seperti ini.

“Hari ini kami sangat gembira  dan bersenang hati karena kurang lebih 13 tahun kami berpanton di Radio Cempala Kuneng belum ada silaturrahmi seperti ini, mudah - mudahan dengan ada silaturrahmi hari bisa berlanjut di kemudian hari," tutup Ayah Medara.(rn/aq)

Wednesday, February 26, 2020

Kopi Wine dan Bir Pala di Kota Seribu Rasa Kopi

Kopi Wine dan Bir Pala di Kota Seribu Rasa Kopi

T Taufiqulhadi Saat Berada di Salah Satu Kedai Kopi di Banda Aceh (Foto: Ist)
rilisNET, Jakarta - Aceh memang sangat menarik untuk dikunjungi, Provinsi yang berjuluk Serambi Mekah ini bukan saja terkenal dengan Syariat Islam dan panorama alamnya yang indah. Akan tetapi, sensasi kopi yang begitu nikmat dengan berbagai pilihan dan rasa juga dengan mudah kita dapati disini.

Berikut pengalaman T. Taufiqulhadi saat ke Aceh baru-baru ini bersama timnya pada acara kunjungan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Banda Aceh, dan Sekolah Sukma Bangsa di Kabupaten Bireun tempat digelarnya acara Kenduri Kebangsaan pada Sabtu (22/2/2020).

Bersama rombongan, Tatkala saya sedang santai di sebuah "caffee" di bilangan Pangoe, Banda Aceh, seorang anak muda bercelemek mendatangi saya dan dengan ramah meminta saya untuk meminum satu sloki minuman asing, "bir pala".

Saya menerima dan setelah mendekatkan ke hidung untuk membaui aroma sejenak, langsung saya teguk "bir pala" itu. 

Bir pala pun melewati tenggorokan dan menerobos dada dan langsung bersarang di perut saya. Sejenak saya merasakan sensasi yang berbeda: badan terasa lebih hangat di tengah gerimis senja. Saya meminta satu sloki lagi, bukan tester, tapi saya meminta dalam hubungan transaksi biasa. 

Pemuda bercelemek ini, pemilik kedai sekaligus bertindak sebagai pramusaji, mengangguk dan menyajikan kepada saya dalam teko kecil, plus sloki. Saya tawarkan kepada teman yang duduk di sebelah, dan teman dari Jakarta tersebut meminum lebih banyak daripada saya. 


Adanya imbuhan "bir" terhadap minuman itu tentu saja ada kesengajaan dan sekaligus diharapkan ada nilai sensasi dalam upaya menggaet pelanggan. Dan, sesungguhnya, menjelang larut malam, para pengunjung pun kian banyak mengisi "caffee" tersebut. 

Setelah meneguk dua sloki, badan pun terasa lebih hangat tapi bukan karena pengaruh alkohol. Saya menduga itu karena sifat ekstrak buah pala yang memang menimbulkan rasa hangat bagi tubuh kita. Lebih-lebih bir pala ini, selain menimbulkan efek hangat dan memang mengandung alkohol juga, tapi tidak menimbulkan pengaruh memabukkan. 

Adanya kandungan alkohol itu karena pembuatannya melalui proses fermentasi. Sebagaimana proses pembuatan tape yang juga mengandul alkohol. Tapi ketajaman manis air tape berbeda dengan bir pala. Jika air tape terlampau manis, bir pala yang kita teguk sedikit demi sedikit dalam sloki itu, manisnya ringan saja, dan itu pun telah ditutup dengan testa dan aroma pala yang khas. 

Setelah mengalami pengalaman mendadak dengan bir pala, kami mencoba lebih jauh lagi soal berbagai minuman "temuan baru" di Aceh, dan akhirnya kami mendapatkan nama jenis minuman lain yang tak kalah "heboh"-nya: kopi wine. 

Kopi wine bisa kita temukan di beberapa tempat di Banda Aceh, yaitu sekitar Jalan Ali Hasjmi, Blang Padang dan lainnya. Tapi saya memutuskan ke jalan Syiah Kuala di Cafe "Donya Drop Daruet". Pemiliknya adalah seorang mahasiswa yang sedang menyelesaikan tesisnya di Taiwan. 

Namanya Usuluddin (tidak hubungan apa pun dengan salah satu bidang studi di UIN). "Donya Drop Daruet" ini juga cukup ramai pengunjungnya, dan Usuluddin ini bukan hanya penjual kopi wine. Tapi anak muda ini juga adalah seorang eksportir kopi pemula. 

Ia pengekspor kopi Gayo, dan sekaligus membuka cafe, yang di kafenya menyediakan semua jenis kopi Arabika Gayo. Misalnya: Gayo Arabica Luwak, Gayo Arabica Honey, Gayo Arabica Longberry, Gayo Arabica Wine, Gayo Arabica Peaberry, Gayo Arabica Natural, dan entah apa lagi. 

Saya meminta kopi wine dan setelah itu baru campuran kopi wine dan kopi luwak. Pertama saya menyeruput kopi wine, yang saya pikir disajikan dalam keadaan panas. Tapi ketika menyentuh bibir, yang saya rasakan sebaliknya: dingin. Saya dekati sedikit ke hidung, dan saya rasa aroma alkohol yang mengambang. 

Dari mana alkohol ini? Kopi wine dibuat melalui proses fermentasi juga. Usuluddin menceritakan, pertama ia harus memilih biji kopi berwarna merah yang terbaik. Dengan kulit-kulitnya, biji kopi ini dibungkus dalam plastik pro green. 

Kemudian dimasukkan ke dalam goni, dan disimpan di tempat dingin selama dua minggu. Setelah mencapai masa tersebut, ia dibuka dan diproses mesin menjadi bubuk. Baru disuguh menjadi kopi wine, Setelah menikmati kopi wine, saya pindah ke kopi wine yang dicampur dengan kopi luwak. Minuman yang terakhir ini, telah berubah menjadi rasa kopi biasa tapi rasanya masih sangat nikmat. 

Menjelang keberangkat kembali ke Jakarta, seorang teman yang menemani saya ke Bandara, mengajukan pendapat untuk singgah di sebuah cafe di bilangan Berawe, namanya Moderner, jika tidak salah. "Kita coba minuman jenis baru, namanya kopi nira," ungkap teman tersebut, seraya menyebut sejenis minuman yang sangat menggugah hati saya. 

Sesampai di cafe itu, kami segera menyebut "kopi nira", dan pramusaji pun yang bersetelan hitam-hitam dan necis, mengangguk dan langsung menghilang ke belakang. Tak lama, ia muncul lagi dengan dua gelas dalam tatakan. Cairan dalam gelas itu, hitam-putih. 

Inilah, pikir saya, "kopi nira" yang cukup terkenal itu: yang hitam dibagian atas adalah kopi, yang putih di bagian bawah air nira. Jika diaduk, warnanya berubah menjadi kecoklatan. Saya tidak mengaduk, tapi langsung meminumnya. 

Setelah menghabiskan separuh, maka kini saya siap-siap menikmati sisa di bagian bawah yang putih. Jika yang hitam rasanya jelas yaitu sejenis kopi arabika yang nikmat, yang putih adalah air nira yang biasa saya teguk kala kecil di kampung. 

Air ini diambil dari pohon nira atau pohon ijuk yang kian langka. Hampir mirip dengan legen yang diambil dari pohon kelapa. Air nira dan legen yang disimpan lebih dari empat hari akan berubah menjadi tuak. 

"Apakah mungkin kopi dicampur dengan air nira yang berusia enam hari," tanya saya kepada Donny, pramusaji yang necis tadi. Ia berpikir sejenak, kemudian tersenyum. 

"Bisa saja," jawabnya. "Kalau begitu, saya dibuatkan satu lagi yang niranya telah berusia enam hari," aju saya. Ia tidak segera menjawab, dan juga tidak segera pergi. 

"Kami tidak menyediakan disini," akhirnya ia menjawab, sambil berbalik ke belakang. Tak lama ia muncul lagi dengan minuman "sanger". 


Catatan Ringan Akhir Pekan T. Taufiqulhadi.

Saturday, January 4, 2020

Mahyuddin: Aceh Damai Kesempatan Kita Untuk Membangun

Mahyuddin: Aceh Damai Kesempatan Kita Untuk Membangun

Foto: Mahyuddin Kubar (Dok. rilisNET)
rilisNET, Aceh Timur - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur Mahyuddin Kubar menuturkan, Damai saat ini adalah kedamaian yang paling lama dalam sejarah peradaban di bumi Aceh. Tetapi, Aceh belum bisa juga keluar dari kubangan kemiskinan pasca perdamaian.

Setelah perang dengan Belanda ratusan tahun, bersambung perang dengan Jepang, Konflik Prang Cumbok, DI/TII sampai konflik AM/RI. Hingga berakhir konflik pada 15 Agustus 2015, saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atas kehendak ALLAH SWT hingga mencapai kedamaian yang kita rasakan saat ini.

"Pasca perdamaian bersemai dibumi ini triliunan dana dilontarkan untuk Aceh agar daerah bekas konflik ini diharapkan bisa lebih maju dan sejahtera. Pada tahun 2019 lalu Aceh mendapatkan Rp 8, 357 triliun dari Dana Otsus. Dari 34 Provinsi Aceh juga tercatat sebagai provinsi ke 5 dengan jumlah APBD tertinggi yang mencapai Rp 17,327 triliun (APBA-P 2019). Walau pada kenyataannya sebagai provinsi yang berada dipapan atas, namun tidak mampu merubah Aceh sebagai Provinsi peringkat ke-6 termiskin di Indonesia, dimana letak ketidak beresan itu hingga Aceh belum bisa maju, rakyat menanti jawaban itu," tegas Mahyuddin yang juga pegiat media itu.

Dia juga menambahkan, Dari data yang diperoleh, kondisi Aceh masih masih termiskin di Sumatera, apalagi jika pada 2027 nanti kalau benar-benar dana Otsus tidak diperpanjangkan lagi, maka kondisi kemiskinan bisa lebih terpuruk lagi nantinya.

"Ini tidak jauh seperti kalimat 'Tikoh Mate Lam Umpang Breuh' (Tikos mati didalam karung beras). Sungguh tak lazim, jika angka kemiskinan tertinggi sementara dilain sisi tercatat sebagai daerah yang memiliki banyak uang, makanya kita berharap kedepan harus ada perencanaan yang benar-benar bisa menuntaskan angka kemiakinan, terutama pemerintah harus menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat," ulasnya.

Dikatakan Mahyuddin, yang menjadi pertanyaan mengapa Aceh bisa miskin. Bukankah Aceh memiliki banyak uang, sumber daya alam yang melimpah, masyarakatnya dan pemimpinnya juga cerdas-cerdas, dan yang lebih penting saat ini Aceh juga sudah tidak lagi berkonflik. Tapi kenapa kita tidak bisa bangkit, investasi berjalan juga tidak maksimal. Masyarakat miskin masih banyak, pengangguran juga semakin bertaburan.

Apa yang menjadi problem sehingga harus begini. Tolonglah para elit dan semua rakyat sama-sama berfikir dan menfilter apa yang mesti kita lakukan segera mungkin, agar Aceh bisa bangkit dari ketertinggalan.

"Populasi terus meningkat setiap tahun, angka pengangguran juga terus bertambah, adayang alumni SMA dan sederajat, begitu juga dengan mahasiswa, setiap tahun bertambah, sementara lapangan pekerjaan tidak ada. Makanya pemerintah kita harus bisa mengganding investor atau ciptakan lapangan kerja agar bisa menurunkan angka kemiskinan," sebut mantan Aktivis HMI Cabang Langsa ini.

Karena, tambah dia, kalaupun mereka dilatih berwirausaha misalnya pandai menjahit, terus yang akan beli itu siapa, kan masyarakat juga, kalau masyakatar gak ada lapangan pekerjaan bagai mana mau dapat duit untuk belikan itu hasil kerajinan dan sebagainya.

"Seperti harus adanya pabrik-pabrik milik BUMD, dan menciptakan iklim investasi lainnya agar terserap tenaga kerja, pemerintah harus ciptakan lapangan kerja dulu, kalau ekonomi rakyat sudah mantap tentu daerah bisa lebih mandiri. Tapi kalau sekian besar anggaran bihabiskan hanya untuk proyek melulu yang ada selalu ribut masalah bagi-bagi proyek. Infrastruktur penting, namun yang jauh lebih penting adalah menciptakan lapangan kerja," tutupnya.

Tuesday, November 26, 2019

Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda: Pemilu Serentak Tidak Berlaku Untuk Aceh

Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda: Pemilu Serentak Tidak Berlaku Untuk Aceh

Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda
rilisNET, Aceh Timur - Aceh merupakan daerah yang mempunyai undang-undang khusus ( lex specialist ) oleh karena itu aturan Pilkada aceh sudah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 /UUPA yang merupakan dasar hukum Pilkada Aceh.

Hal itu disampaikn oleh Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Irwanda kepada media ini, Selasa (26/11/2019). Dia menegaskan Dasar hukum itu merupakan amanat dari MoU Helsinki yang sudah di sepakati bersama saat perdamaian Aceh antara pemerintah RI dengan GAM. Dan hal itu telah dituangkan dalam UUPA.

"Artinya Aceh dapat melakukan Pilkada pada tahun 2022 dan rencana aturan pemilu serentak secara nasional yang akan di lakukan pada tahun 2024 tidak berlaku untuk Aceh. Karena aceh mempunyai undang-undang khusus yang harus didahulukan sebagai bentuk kekhususan," ujar Irwanda.

Dia juga menyebutkan, Dalam UUPA pasal 65 ayat 1 jelas di sebutkan pemilihan kepala daerah di Aceh dalam 1 pasangan secara langsung di pilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan secara demokratis, bebas,brahasia serta di laksanakan secara jujur dan adil

"Oleh karena itu aceh berhak melaksanakan Pilkada di tahun 2022 berdasarkan regulasi tersebut," Tambahnya.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan itu, menurutnya jika KPU pusat tidak mengakomodir anggaran Pilkada tersebut maka pemerintah aceh dapat membantu anggaran tersebut melalui APBA maupun APBK jalau untuk tingkat Kabupaten.

"Saya rasa semua elemen akan setuju jika anggaran itu di perbantukan untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh, mengingat ini merupakan kekhususan Aceh yang harus dilaksanakan dan tidak boleh tereleminasi di kemudian hari," sebut Irwanda.

Kerena itu ia berharap, para pemangku kepentingan di Aceh baik eksekutif dan legeslatif untuk segera mengambil langkah cepat terkait hal ini mengingat kita tidak boleh terlambat mengambil sikap.

Karena pada prinsipnya sambung dia, jika Pilkada di lakukan pada tahun 2022 maka secara otomatis tahapan pilkada mulai dilakukan ditahun 2021 artinya tahun 2020 adalah tahun penentuan terhadap nasib Pilkada Aceh.

"Oleh karena itu mari kita belajar dari pengalaman pilkada tahun 2012, ketika Mahkamah Konstitusi menganulir pasal 256 UU.NO 11 tahun 2006 tentang batasan calon independen, ketika ada upaya untuk menolak hasil tersebut sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan alhasil semua nihil. Karena itu saya mengajak maayarakat Aceh dan para pemangku kepentingan regulasi mari bangkit dan belajar dari pengalaman sebelumnya," Harap Irwanda.

Thursday, November 7, 2019

Berharap Anggota Dewan Bayar Zakat ke Baitul Mal

Berharap Anggota Dewan Bayar Zakat ke Baitul Mal

Foto: Ilustrasi bayar zakat/Net.
rilisNET, Aceh Timur - Dari segi bahasa Zakat berarti suci, bersih, dan beberapa devinisi lainnya, kalau dalam istilah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam.

Selain zakat fitrah ada yang disebut Zakat Mal (harta), yakni zakat penghasilan seperti yang telah mencapai nisab, seperti pendapatan (gaji), hasil pertanian, perniagaan maupun usaha lainnya yang telah mencapai nisab. 

Di Kabupaten Aceh Timur Badan pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), yakni Baitu Mal satiap tahun bergerak dalam pengelolaan zakat mal infaq maupun shadakah yang fokus penyaluranya kepada beberapa shenif, seperti anak yatim, fakir miskin, mualaf, ibnu sabil dan juga fisabilillah.

Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur Tgk. H. Hasanuddin Yunus mengatakan, sesuai Perbup Baitul Mal Aceh Timur selalu memungut zakat mal setiap tahun yang bersumber dari penghasilan (gaji) ASN.

"Bagi ASN yang telah mencapai nisab yaitu Rp 4,5 juta dikenakan zakat 2,5 persen, sedangkan yang dibawah Rp 4,5 dikenakan 1 persen. Sedangkan yang non muslim itu tidak dikenakan," kata kepala Baitul Mal.

Tgk H Hasanuddin juga mengatakan selama ini dari penghasil ASN yang telah diwajibkan zakat Baitul Mal bisa mengumpulkan sekitar Rp 3,7 miliar, dan paling tinggi bisa mencapai angka Rp 4,2 miliar dari target pencapaian Rp 5 miliar pertahun.

Namun, tambahnya, bukan mustahil Baitul Mal bisa mengumpulkan zakat, infaq maupun shadaqah melibihi target kalau para Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) juga berlaku Pergup maupun Perbup yang mengharuskan anggota Dewan juga turut membayar zakat karena pendapatannya dari berbagai sumber bisa mencapai lebih kurang Rp 30 juta rupiah perbulannya.

"Kita berharap kalau nantinya qanun sudah ada selain anggota Dewan, pegawai BUMN juga membayar zakat kalau sudah mencapai nisab seperti yang telah ditentukan, selama ini kan cuma PNS saja yang telah berlaku," sebutnya.

Selain Zakat Mal selama ini juga diberlakukan infaq kepada para pelaku dunia usaha, yaitu pekerjaan-pekerjaan yang dipungut infaq adalah dengan nilai kontrak di atas Rp 20 juta. Dan tarif infaq yang dikenakan adalah 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi dengan PPh dan PPN/SP3D.

Jika ada aturan yang mengikat serta keinginan yang kuat untuk mensejahterakan kaum lemah dan para mereka yang berhak atas zakat mal, bukan tidak mungkin dari Dana Desa (DD) juga dapat dikenakan infak dari setiap anggaran perdesa.

Tentunya hal itu harus ada regulasinya yakni qanun, hal ini tentu tujuannya demi kemakmuran dan kemaslahatan umat yang dapat ditingkatkan melalui penyaluran zakat sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kalau semua elemen yang berpenghasilan besar dan telah mencapai nisab zakatnya punya kesadaran serta mau mengeluarkan zakat dan infaq tentu bukan saja dapat membantu para shenif yang berhak menerima zakat mal, akan tetapi juga bisa menolong kaum duafa untuk kebutuhan lainnya lain seperti rehab rumah tidak layak huni tentunya akan sangat lebih baik," sebutnya.

Sementara anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Marzuki Ajad, yang juga mantan Ketua DPRK Aceh Timur pada periode 2014-2019 lalu mengatakan, bahwa selama ini anggota DPRK  setempat tidak dipungut zakat mal maupun infak.

Namun secara pribadi Marzuki sangat mendukung jikapun qanun itu harus ada, sehingga nantinya bisa diterapkan kepada para karyawan BUMN, pihak swasta maupun anggota Dewan itu sendiri yang telah berpenghasilan mencapai nisab.

"Kita sangat mendukung itu, apalagi jumlahnyakan tidak banyak, dan itu merupakan suatu kebaikan yang sangat bermanfaat. Tentunya selama ini masih belum dilakukan karena tidak ada qanun yang mengatur. Jika sudah adanya qanun pasti itu akan berjalan, dan kita juga sangat mendukung untuk hal yang bersifat positif," ujar Marzuki Ajad.

Saturday, November 2, 2019

Fachrul Razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Tuntutan Hukum

Fachrul Razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Tuntutan Hukum

rilisNET, Jakarta - Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh Fachrul Razi turut prihati terkait kasus yang menimpa Mursyidah warga Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Mursyidah dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10) lalu, atas dugaan pengrusakan rumah toko yang dijadikan pangkalan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg.

"Saya khawatir gerakan massa dan gerakan perempuan akan bergerak jika keadilan tidak diberikan kepada kak Mursyidah. Saya harap kasus ini diselesaikan dengan bijak, dan Kak Mursyidah agar segera bisa dibebaakan," ujar Fachrul Razi.

Dia juga berharap kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di era Kapolri baru Idham Aziz serta Jaksa Agung yang baru ST Burhanudin. “Kasus ini akan mencoreng awal kepemimpinan hukum di Indonesia yang di nakhkodai oleh Jaksa Agung dan Kapolri yang baru,” tambahnya.

Sebelumnya saat Kapolri masih dijabat oleh Tito Karnavian telah disampaikan dengan tegas akan mempidanakan bagi pangkalan-pangkalan jahil yang melakukan penimbunan gas serta merugikan masyarakat miskin akan ditindak tegas, namun pada akhirnya masyarakat miskin yang justru kewalahan dalam mendapatkan gas elpiji akhirnya yang akan dihadapkan dengan hukum.

“Kasus Kak Mursyidah adalah ujian bagi proses hukum di Indonesia, jika rakyat kecil terus di hukum, saya akan bergerak, kami semua tidak akan diam dan terus akan melawan ketidak adilan," tegas senator muda  Fachrul Razi kepada media ini. Sabtu (2/11). (Md,01).





Tuesday, October 29, 2019

Pengalaman dokter Ihsan Saat Misi Kemanusiaan TNI AL di Sudan

Pengalaman dokter Ihsan Saat Misi Kemanusiaan TNI AL di Sudan

Kapten Laut (K) dr.Ihdan Primananda Prayoga, saat misi Perdamaian UN PBB di Sudan 2016.
RILIS.NET, Jakarta - Bermula dari perjalanan kereta MRT Jakarta, saat itu duduk disebelah ku seorang pria bertubuh atletis dan tampan sambil memegang erat anaknya dari kereta yang menuju stasiun Blok M. Jakarta, Sabtu (26/10/2019) lalu.

Dia adalah seorang Kapten Laut (K) bernama dr.Ihsan Primananda Prayoga (34), Ihsan seorang perwira TNI AL yang bertugas di Satkes Kodiklatal Surabaya. Saat itu ia tak sendiri, ditemani istrinya dr. Rully Novianty (32) yang juga tercatat sebagai dokter di Kowad TNI AD ikut menemaninya dalam kereta cepat saat itu yang terus melaju ditengah kota.

Percakapan kamipun dimulai, hingga sampai di halte Blok M, saat itu Ihsan dan istrinya turut mengajak ku jalan - jalan dan makan, tawaran itu aku iyakan sebagai sebuah awal dari persaudaraan kami, diperjalanan aku telah menebaknya bahwa dia adalah seorang tentara tampak dari gayanya.
dr. Ihsan Primananda Prayoga ditemui rilisNET, saat bersama keluarganya di Blok M Jakarta
"Kok tahu saya tentara, saya suka aja berpenampilan agar lebih casual begini, biasanya kebanyakan anak kuliahan berpenampilan kayak gini," ucap dr. Ihsan Primananda Prayoga saat ditemui rilisNET, bersama keluarganya di Blok M Jakarta.

dokter Ihsan yang sedang mendampingi keluarganya hari itu, mengenakan jelana jeans dan kaus oblong warna hitam, memang sekilas tampak seperti anak kuliahan yang masih lajang, padahal alumni Dikmapa PK TNI 2011 itu sudah mempunyai 3 orang anak dari istrinya dr.Rully Novianty.

Ketiga anaknya itu bernama Avthara Jaladhipa Wirasakti (5), Arraskha Ghifary Arthadirga (4), serta Alfarezel Raffan Haufanza (2), semua lelaki dan tampak cerdas dan lucu.

Sebagai seorang prajurit, tentu sering mendapatkan tugas ataupun perintah dari atasan, sebagai seorang tentara kata Ihsan, memang harus siap bila sewaktu - waktu ditugaskan kemanapun.

Dari sekian banyak tempat yang pernah ditugaskan Ihsan mengaku pengalaman yang paling berharga saat dia dan satuannya mendapatkan kepercayaan dalam rangka misi perdamaian UN PBB pada 2016 - 2017 di Sudan benua Afrika.

"Selama penugasan Satgas tersebut hal yang paling berharga disana adalah melawan cuaca ekstrim. Panas sampai 40 derajat celcius, juga badai pasir (haboob) yang kerab melanda daerah Darfur saat itu menjadi pengalaman yang tak akan pernah terlupakan," kata dr.Ihsan mengwali cerita dan pengalamannya saat misi perdamaian itu.

Kontingen yang tergabung dalam Garuda (Konga) XXXV-B Unamid Darfur - Sudan tahun 2016-2017 itu, selain menjalankan misi perdamaian tambah Ihsan, juga sebagai pelerai antara etnis yang bertikai disana, pasukan yang ditugaskan juga melakukan pengawalan dan proteksi terhadap sipil saat itu.

"Kami sering juga melakukan pengobatan kepada masyarakat secara gratis, serta turut memberikan bantuan dari mulai bahan pangan hingga pembangunan tempat ibadah kepada masyarakat disana," ujar Ihsan.

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) 2003 ini mengawali karir di militernya pada Dikmapa PK TNI Angkatan 18 tahun 2011, kemudian mengikuti Diksargolankes 2011, dan mengikuti Dikspespakes 2014.

Selain itu dokter Ihsan juga telah melaksanakan beberapa penugasan antara lain, Lanal Aru 2011 - 2014, Diskes Koarmada II 2014 - 2019, Satkes Kodiklatal 2019, serta Resimen Chandradimuka pada tahun 2019. (Redaksi)

Monday, October 28, 2019

Pemerintah Jangan Terlena Atas Kematian Abu Bakar al-Baghdadi

Pemerintah Jangan Terlena Atas Kematian Abu Bakar al-Baghdadi

Reuters
Abu Bakar al-Baghdadi muncul dalam video yang dirilis ISIS pada tanggal 29 April 2019. Klaim Sudah Bunuh Pemimpin ISIS, Trump Gambarkan Al Bagdhadi Mati bak Anjing: Menangis dan Menjerit. (Tribunnews.com)
rilisNET, Jakarat - Mantan anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi mengimbau pemerintah Indonesia jangan terlena atas kematian pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Abu Bakar al-Baghdadi.
Ia menegaskan, gagasan khilafah yang diajarkan oleh Abu Bakar akan terus hidup dan diteruskan oleh pejuang ISIS lainnya.
"Menurut saya, Abu Bakar memang telah mati tapi gagasan khilafah dan ideologi jihadis ini belum padam. Karena itu, saya menyerukan kepada pemerintah agar tidak terlena dengam kematian Abu Bakar al-Baghdadi," kata Taufiqulhadi kepada Tribunnews, Senin (28/10/2019).
Menurut politikus Partai NasDem ini, kematian Abu Bakar tidak berarti berhenti pula organisasi ISIS.
Ia mengingatkan, ISIS berpotensi tetap eksis dan melanjutkan kegiatan jihadisnya untuk memperluas wilayah kekuasannya.
Termasuk Indonesia, kata dia, gagasan dan pemikiran jihadis hidup dalam organisasi HTI.
"Kita akan melihat, gagasan khilafah akan tetap hidup di Indonesia selain karena ada HTI dan al-Qaeda, juga Indonesia makin penting setelah wilayah Filipina dihancurkan setahun lalu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengkonfirmasi pimpinan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) Abu Bakar al-Baghdadi telah tewas setelah meledakkan rompi bom bunuh diri.
Menurut Trump, aksi itu dilakukan ketika al-Baghdadi digerebek pasukan elite AS di sebuah desa di Suriah, Sabtu.
"Dia tewas setelah berlari ke jalan buntu, merintih, menangis dan menjerit sepanjang jalan," kata Trump dalam keterangan pers di Gedung Putih, Minggu (27/10).


Sumber: Tribunnews.com

Friday, October 25, 2019

Pengalaman Hendrayana Sebagai Advokat

Pengalaman Hendrayana Sebagai Advokat

Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, SH. MH, saat menyerahkan Piagam kepada wartawan MODUSACEH.CO Mahyuddin.
rilisNET, Jakarta - Hendrayana sosok pengacara muda yang sedang naik daun, lelaki yang berkulit sawo matang ini mengaku punya pengalaman yang sangat menarik semenjak dia menjalani profesinya sebagai  pengacara.

Pengalaman yang paling menarik sekaligus menantang saat ia menangani kasus majalah Tempo, yang digugat oleh PT Asian Agri Group (AAG), terkait investigasi penggelapan pajak sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2012 lalu.

"Tentu hal itu sangat menantang sekaligus menjadi pengalaman, karena pengacaranya mantan anggota Dewan Pers, yang tau seluk beluknya media yang menggiring opini hakim," tambahnya.

Saat itu Hendrayana sebagai kuasa hukum dari Majalah Tempo, mengaku berhasil memenangkan perkara atas gugatan PT AAG di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

"Walaupun kalah di Pengadilan Negeri, tetapi akhirnya kita menang di Pengadilan Tinggi saat itu," Ujarnya.

Saat ini, pria yang telah memiliki dua anak laki - laki ini telah menangani lebih kurang 30 perkara hukum, sejak menekuni profesinya sebagai seorang advokasi.

Disela - sela kesibukannya itu, ia juga membagi waktu khusus bersama keluarga sebagai seorang ayah bagi kedua putra dan isteri tercintanya.

Monday, October 14, 2019

Sekjen JMA  Ajak Jurnalis Muda Tidak Naikan Rilis yang Belum Jelas Sumbernya

Sekjen JMA Ajak Jurnalis Muda Tidak Naikan Rilis yang Belum Jelas Sumbernya

Sekjen JMA Irwansyah
rilisNET, Aceh Timur - Banyaknya Laporan warga terkait ketidak Absahan sebuah Konten berita yang diduga dimuat disalah satu media online maupun cetak disuatu daerah di Aceh.

Hal itu diketahui saat banyaknya warga maupun mitra pers mempertanyakan keabsahan sebuah konten berita yang telah di muat di berbagai media yang diduga hasil dari pada rilis suatu lembaga maupun instansi veltikal maupun horizontal didaerah tersebut.

Menyikapi hal itu Sekretaris Jendral Jurnalis Muda Aceh, Irwansyah Senin (14/10), mengajak Seluruh Pengurusnya untuk tidak menaikan rilis yang belum bisa di pastikan kebenarannya. 

“Alangkah Baiknya Kita sebagai Jurnalis Muda tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan informasi kepada public, apabila informasi yang kita dapatkan tersebut belum di pastikan kebenarannya, apalagi banyak rilis yang di bagikan melalui, medsos maupun e-mail, karena liris yang disebarkan itu adalah bersifat satu sumber, jadi baiknya kita sebagai jurnalis professional dapat menggali kebali keabsahan informasi tersebut, sehinga dapat di kembangkan menjadi sebuah konten berita yang berimbang,” ajakan Sekjen JMA kepada Para Jurnalis Muda.

Tak hanya itu, banyak temuan-temuan yang di dapatkan oleh JMA tentang tidak adanya format tulisan media online yang disebarkan salah satu media yang diduga turut membodohkan para pembaca. 

“oleh karena itu kita sebagai wartawan harus bisa memahami tehnik penulisan media online, naskah televisi dan format penulisan di media cetak, agar kita tidak menjadi bahan tartawaan para pembaca media kita masing-masing,” jelas irwansyah

Maka dengan adanya ajak tersebut di Harapkan Para jurnalis muda dapat lebih professional dalam menangapi sebuah rilis ,terkadang para oknum penyebar rilis tersebut hanya menumpang foto untuk mencari sensasi dari masyarakat. 

“Kita sebagai social control dan sekaligus mata dan teliga masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan hal-hal seperti itu,” tutup sang Sekjen Jurnalis Muda Aceh.

Monday, October 7, 2019

Bupati Rocky Diminta Perketat Pengawasan Internal Pemerintahan

Bupati Rocky Diminta Perketat Pengawasan Internal Pemerintahan

Koordinator LSM GeMPAR Auzir Fahlevi.
rilisNET, Aceh Timur - Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) meminta kepada Bupati Aceh Timur Rocky sapaan Hasballah H. M.Thaib agar tidak mengabaikan fungsi dan peranannya selaku kepala daerah dan pemerintahan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya di internal pemerintahan.

Menurut Auzir, hal itu dinilai sangat penting agar Bupati tidak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

"Hal ini perlu kami sampaikan sebagai masukan konstruktif, mengingat sudah tiga jajaran dinas terjerat dengan hukum," Sebut Auzir dalam pers rilisnya yang turut diterima rilisNET, Senin (7/10).

Diantara beberapa dinas yang bermasalah itu kata Auzir Fahlevi yakni, Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian yang diproses hukum akibat tindak pidana korupsi dan itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Hasballah alias Rocky pada Periode 2012 - 2017.

"Untuk itu, masa periode kedua Pemerintahan Rocky 2017 - 2022 kami ingatkan supaya kasus korupsi di tiga dinas itu menjadi pelajaran yang amat berharga supaya Pemkab Aceh Timur untuk kedepannya terbebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran," Sarannya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan basis data yang dimiliki, kasus di dinas pendidikan aceh timur itu terkait dengan kasus korupsi dana sertifikasi Tahun 2017, yang merugikan keuangan negara senilai 5,4 Milyar, sehingga mantan Kadis AM dan Bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur HS, harus menjalani putusan hukum berupa pidana penjara selama 4 Tahun.

Kemudian tambahnya, pada Kasus Dinas Pertanian Aceh Timur yang menyeret mantan kepala dinas Ir SY dan beberapa orang lainnya itu terkait kasus pengadaan bibit kedelai Tahun 2015 dengan estimasi kerugian negara senilai 902 juta. Kemudian mantan Kadis Pertanian Aceh Timur tersebut hanya dituntut 1,6 Tahun oleh JPU Kejari Aceh Timur dan divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh selama Satu Tahun.

Begitu juga dengan kasus di dinas kesehatan Aceh Timur yang menyeret mantan Kadiskes KM serta beberapa orang lainnya juga terkait kasus korupsi dana operasional dan pemeliharaan rutin kendaraan tahun 2017 dengan kerugian negara 1,3 Milyar. Dalam kasus ini,mantan kadiskes harus menjalani hukuman penjara selama 2 Tahun penjara.

"Rangkaian kasus diatas mengindikasikan adanya kelemahan dalam bidang pengawasan, maka dari itu, kedepan Bupati perlu mengoptimalkan peran pihak Inspektorat Aceh Timur selaku pengawas internal pemerintahan supaya jajaran Pemkab Aceh Timur tidak lagi terseret dalam masalah hukum dan bebas dari KKN sebagaimana ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," Ujar Auzir Fahlevi melalui rilisnya. (RN 01).

Tuesday, September 10, 2019

Sanusi Madli: DPRK Harus Cerewet, Tugas Mereka Bersuara Untuk Kepentingan Rakyat

Sanusi Madli: DPRK Harus Cerewet, Tugas Mereka Bersuara Untuk Kepentingan Rakyat

Sanusi Madli / rilisNET
rilisNET, Aceh Timur - Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Sanusi Madli, kembali menyampaikan harapannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk terus berbicara menyuarakan suara rakyat (Aspirasi) yang selama ini tidak sampai ketelinga elit.

“DPRK itu harus cerewet, karena tugas mereka memang bicara, turun kemasyarakat, ketemu dengan masyarakat, dengarkan jeritan mereka lalu bersuaralah seraya menawarkan solusi kepada pemerintah, serta mengawal hingga tuntas,” ujar sanusi, Selasa (10/9).

Dia menambahkan, Saat ini suara masyarakat diakar rumput kurang bergema di telinga pemerintah, karena itu dibutuhkan mulut anggota DPRK untuk menggemakan itu, supaya pemerintah dapat lebih produktif dan mengetahui betul persoalan dan keinginan masyarakat bawah.

“DPRK adalah jembatan antara rakyat dan eksekutif, karena itu DPRK harus benar benar aktif dalam mengadvokasikan persoalan rakyat, pengawasan DPRK menjadi penting supaya eksekutif dapat terpacu dalam bekerja, jangan sampai rakyat menjerit kelaparan, anak muda semakin galau karena lapangan kerja minim, dan persoalan persoalan lainnya yang menjerat leher rakyat, sementara pejabat nya bisa tidur nyenyak,” lanjut mantan ketua DPM Unsyiah ini

Menurutnya, kritikan dan pengawasan dari parlemen sangatlah penting, selain menyampaikan harapan rakyat juga bisa menyelamatkan pemerintah dari jurang kehancuran karena kesalahan fatal yang dilakukan.

“saya masih meyakini bahwa anggota dewan yang dilantik kemaren memiliki intelektual yang baik, setidaknya mau belajar, mudah mudahan demikian, mudah mudahan mereka tidak diam tunduk dibawah kekuasaan apalagi tunduk dibawah telunjuk eksekutif, ini sangat memalukan, dan insya Allah pemerintah akan lebih baik kalau parlemen nya cerewet, pemerintahan akan lebih baik jika rakyat nya juga cerewet," Harap Sanusi.

Sunday, September 8, 2019

Yang Tersisa Dari Sang Loper

Yang Tersisa Dari Sang Loper

Ilustrasi
rilisNET - Profesi yang telah ratusan tahun menyampaikan kabar berita kini kian terlupakan.
Di tengah geliat informasi dan pemberitaan media massa digital, loper koran masih bertahan meski tertatih-tatih.
Tiap hari tak pernah absen memberikan informasi, kini loper koran berhadapan dengan persoalan baru: revolusi industri 4.0.

Saturday, September 7, 2019

Kegentingan BPJS Kesehatan

Kegentingan BPJS Kesehatan

Foto: Johan Imanuel / detiknews
rilisNET, Jakarta - BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun pengaturan mengenai BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sudah hampir enam tahun UU BPJS berlaku namun eksistensi dari BPJS Kesehatan kini justru dipandang dari banyak kalangan mengkhawatirkan. Mengapa? Hal ini disampaikan sendiri oleh Manajemen BPJS bahwa empat bulan jelang tutup tahun, BPJS kekurangan anggaran Rp. 9 triliun (Kontan, 26 September 2017) yang mengakibatkan BPJS Kesehatan bisa gagal bayar klaim rumah sakit akibat defisit Rp. 9 triliun.

Hal diatas menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan antara lain: Apakah iuran akan dinaikan lagi atas kekurangan anggaran tersebut? Bukankah BPJS Kesehatan memiliki aset berdasarkan UU BPJS untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut? Bagaimana pelayanan rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan di tahun mendatang? Hal ini seakan menjadi sedikit kegentingan atas eksistensi BPJS Kesehatan saat ini.

Kenaikan Iuran

Apabila solusi dalam mengejar kekurangan anggaran dengan menaikan iuran yang berlaku saat ini. Maka perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan mengingat pada tahun 2016 BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian iuran bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja sehingga iuran perawatan kelas III semula Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 per bulan; iuran perawatan kelas II semula Rp.42.500 menjadi Rp. 51.000 per bulan; iuran perawatan kelas III semula Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000 per bulan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan dapat mendorong badan usaha untuk memaksimalkan pendaftaran pekerja sebagai peserta sehingga meningkatkan penerimaan iuran di tahun yang mendatang. Menurut data dari Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (2017), Peserta Penerima Upah (PPU) masih rendah sekitar 10,6 juta dari total pekerja formal 40 juta orang. 

Aset BPJS

Berbicara mengenai Aset BPJS tentu merujuk ketentuan yang telah diatur dalam UU BPJS beserta peraturan turunannya. Sebagaimana diketahui. untuk modal awal masing-masing BPJS baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU BPJS adalah dua triliun Rupiah (Pasal 42 UU BPJS).

Kemudian mengenai aset dalam UU BPJS diatur dalam Pasal 41. Untuk menjawab dapatkah aset BPJS Kesehatan menutupi kekurangan anggaran tersebut?

Maka jika ditinjau dari UU BPJS ditegaskan bahwa Aset BPJS dapat digunakan untuk:
a) biaya operasional penyelenggaraan jaminan sosial;
b) biaya pengadaaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial;
c) biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan;
d) investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan ditegaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan salah satunya meliputi kesehatan keuangan (Pasal 10 huruf e).

Mengenai Standar kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan ini diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 251/PMK.02/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam Permenkeu tersebut secara tegas kewajiban BPJS Kesehatan untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan (Pasal 2 Ayat 1).

Sehingga BPJS Kesehatan dalam hal kekurangan anggaran agar segera melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam Permenkeu mengenai Rencana Penyehatan Keuangan (Pasal 8) sehingga bisa menjawab kekhawatiran mengenai kekurangan anggaran yang dimaksud.

Pelayanan Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan

Kalau memang BPJS Kesehatan tidak segera membenahi kesehatan keuangan bukan tidak mungkin klaim atas rumah sakit dapat gagal dibayarkan. Hal ini bisa berpotensi menurunnya pelayanan rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan dari segi pelayanan terhadap pasien peserta BPJS.

Oleh karenanya, disaat keuangan sedang defisit sudah saat nya pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera membantu BPJS Kesehatan dalam rangka Penyehatan Keuangan. Sehingga operasional dari rumah sakit rekanan tidak terganggu khususnya dalam hal klaim. 

Kesimpulan

Semua kalangan sepenuhnya mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi kegentingan BPJS Kesehatan khususnya dalam hal kesehatan keuangan. Besarnya defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9 triliun bukan persoalan kecil.

Untunglah BPJS Kesehatan dilindungi oleh Pasal 4 UU BPJS mengenai BPJS tidak dapat diipailitkan (Pasal 47). Bayangkan jika tidak dilindungi oleh UU, berapa banyak kreditur yang mungkin mengajukan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) atau Pailit ke Pengadilan Niaga. Ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya dapat dibubarkan juga oleh Undang-Undang (Pasal 46).

Terlepas dari UU BPJS, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang merupakan hak dasar yang harus di fasilitasi oleh negara semaksimal mungkin.

Akhir kata, mengutip dalam penjelasan UU BPJS paragraph kedua : "….Sistem Jaminan Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu…."

Sehingga sudah seharusnya BPJS Kesehatan menjadi badan penyelenggara jaminan sosial selalu memperhatikan dan melaksanakan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta BPJS Kesehatn.


Johan Imanuel
Member PERADI dan Partner Pada Bireven & Partners (wwn/wwn).



Sumber: detiknews



Friday, September 6, 2019

Alternatif Pengaturan Pidana LGBT Dalam KUHP

Alternatif Pengaturan Pidana LGBT Dalam KUHP

Foto: Johan Imanuel, detiknews
rilisNET, Jakarta - Setelah Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 banyak pihak atau kalangan yang menafsirkan berbeda-beda. Ada yang menafsirkan bahwa Putusan tersebut cenderung melegalkan LGBT ada pula yang menafsirkan bahwa Putusan tersebut menyatakan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membuat tindak pidana baru.

Secara resmi melalui Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa lima hakim berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya (kompas.com, 18/12/2017).

Tentunya jika pengaturan LGBT tidak segera diselesaikan maka pengaturan LGBT akan menjadi gamang atau kekosongan hukum yang berlarut-larut. Mengacu Putusan MK diatas bahwa wewenang untuk membuat delik atau tindak pidana baru hal ini memang telah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) dan (2) yang menyatakan kekuasan pembentukan undang-undang ada pada DPR dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Lebih lanjut, pernah dipublikasikan dalam hukumonline.com (2012) bahwa proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Merujuk proses pembentukan UU diatas, bahwa mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) bahwa sudah saatnya diatur dalam UU dalam hal ini dalam KUHP mengingat Pasal 292 KUHP belum mengatur secara tegas tentang LGBT. 

Namun, teringat pada masa Presiden Habibie bahwa dalam KUHP pun tidak menutup kemungkinan untuk disisipkan klausul baru. Adapun pernah dilakukan dalam Pasal 107 Tentang Kejahatan Keamanan Negara yang mengakomodir larangan tentang penyebaran paham komunisme, marxisme dan leninisme yang sebelumnya hanya diatur Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI pun telah menyiapkan perumusan tentang pidana LGBT dalam RUU KUHP (detik.com, 18/12/2017). Apakah nanti akan masuk dalam RUU KUHP yang rencana akan disahkan pada Januari 2018? Publik masih menunggu.

Kembali mengenai LGBT, bahwa sudah sepatutnya tindakan LGBT dikualifikasikan sebagai suatu delik (tindak pidana) karena dapat merusak moral bangsa Indonesia. Apalagi dalam Seminar Nasional Rekodifikasi Dan Adaptasi Unsur-Unsur Lokal Dalam Rancangan KUHP (2016) dipaparkan bahwa pergerakan LGBT di Indonesia sudah sejak tahun 1960an. 

Mengingat pentingnya diatur pidana untuk LGBT, maka Pemerintah sebaiknya mengatur perubahan klausul pada Pasal 292 KUHP yang terkait perbuatan cabul sesama jenis ke dalam Undang-Undang sebagaimana hal pernah dilakukan dalam pemerintahan Presiden Habibie dalam melakukan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ini merupakan alternatif pengaturan sanksi pidana bagi LGBT sebelum diatur kemudian hari di RUU KUHP.

Mengenai isi klausul nya tentu Pemerintah dapat meminta masukan-masukan dari pihak – pihak yang berperkara terkait Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 karena memang lebih memahami plus minus tentang LGBT kenapa harus diatur secara tegas pidananya dalam KUHP saat ini.

Apabila dapat disisipkan, maka beberapa usulan klausul yang dapat direkomendasikan sebagai berikut :Pertama, pengaturan klausul atas delik perbuatan cabul dalam hubungan sesama jenis kelamin antara pria dengan pria baik yang diketahuinya sama-sama sudah dewasa ataupun keduanya belum dewasa. Klausul ini untuk pidana perbuatan cabul bagi sesama gay (homosexualitas);

Kedua, pengaturan klausul atas delik perbuatan cabul dalam hubungan sesama jenis kelamin antara wanita dengan wanita baik yang diketahuinya sama-sama sudah dewasa ataupun keduanya belum dewasa. Klausul ini untuk pidana perbuatan cabul bagi sesama lesbian;

Ketiga, pengaturan klausul atas delik perbuatan cabul dalam hubungan kepada kedua jenis kelamin antara pria dengan pria maupun wanita atau wanita dengan pria maupun wanita baik yang diketahuinya sama-sama sudah dewasa ataupun keseluruhannya belum dewasa. 

Klausul ini untuk pidana perbuatan cabul bagi pria atau wanita yang bisexualitas; Keempat, pengaturan klausul atas delik perbuatan cabul antara hubungan jenis kelamin yang antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita yang salah satu atau keduanya telah melakukan transisi kelamin baik yang diketahuinya sama-sama sudah dewasa ataupun keduanya belum dewasa. Klausul ini untuk pidana perbuatan cabul bagi pria atau wanita yang salah satu atau keduanya telah transgender;

Oleh karena pentingnya pidana terhadap LGBT ini, maka pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam membuat pengaturan pidana atas delik tersebut tanpa harus menunggu disahkannya KUHP yang baru sehingga moral dan budaya bangsa ini tetap terlindungi melalui norma hukum sesuai dengan prinsip negara hukum.

"FIAT JUSTISTIA PEREAT MUNDUS"


Johan Imanuel
Member PERADI dan Partner Pada Bireven & Partners (wwn/wwn)


Sumber: detiknews


Paranoid Kepala Desa dalam Bayangan Kepungan Pengawas

Paranoid Kepala Desa dalam Bayangan Kepungan Pengawas



Yudhia Perdana Sikumbang (Foto: detiknews).

rilisNET, Jakarta - Pasca lahirnya UU desa nomor 6 Tahun 2014 dan dengan ditetapkannya Dana desa yang bermilyaran setiap tahun, yang mana peruntukannya untuk dan demi kepentingan pembangunan desa, secara signifikan mulai di lirik oleh pemerhati, ketertarikan akan pembangunan desa pun mulai dirasakan, desa yang dulunya sepi sunyi tidak ada yang memperhatikan yang sering jadi lelucon dipandang sebelah mata, kini mulai dilirik sana-sini seperti gadis seksi yang diperebutkan oleh pemuda.

Perlahan banyak orang yang mulai tertarik untuk bisa memajukan desa apakah itu terjun langsung lewat politik praktisnya atau hanya manjadi bagian dari aparatur desa itu sendiri, dengan membantu pekerjaan Kepala desa tentunya dengan tupoksi pendamping desa.

Secara umum pendamping desa memiliki tugas untuk mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional.

Meski demikian, tak sedikit masyarakat yang menilai jika kinerja pendamping desa yang seyogyanya dituntut untuk memiliki kreativitas dan kemampuan diri tinggi dalam membaca kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap desa, namun nyatanya dirasa belum maksimal untuk membantu membangun masyarakat di desa.

Fakta dilapangan di tiap-tiap desa, masih banyak ditemukan Pendamping desa yang harus dan idealnya mendampingi untuk satu desa, tapi malah kemudian memegang sampai 3-4 desa sekaligus, itu dikarenakan kurangnya tenaga pendamping desa.

Jika kita bertanya, apakah dirasa pendamping desa yang ada telah mampu membantu meringankan kerja kepala desa sesuai dengan tupoksi pendamping desa? Jawabannya lagi-lagi belum optimal itu bisa dilihat sampai hari ini, Penulis pernah mewawancarai salah satu kepala desa, yang mana beliau mengaku tugas dari pendamping dsa sendiri boleh dikatakan tidak membantu.

Pertama, banyak pendamping desa yang tidak berkompeten untuk membantu tugas kepala desa, kedua, belum lagi ada oknum pendamping desa malah tidak bisa mengunakan laptop, itulah info yang pernah penulis dapat.

Meskipun demikian tak pelak kita sertamerta menyalahkan pendamping desa, yang harus kemudian kita evaluasi adalah sistem perekrutan, kemudian kualifikasinya serta transparansi dari perekrutan pendamping desa tersebut.

Penulis dalam hal ini mempunyai beberapa opsi agar kedepannya pendamping desa bisa kemudian maksimal dalam melaksanakan tugas khususnya membantu kepala desa.

Perbedaan mendasar bentuk pendampingan paska ditetapkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah menuntut para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan "kontrol dan mobilisasi" pemerintah terhadap desa "menjadi pendekatan" pemberdayaan masyarakat, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan Jokowi-JK yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan".

sebelum kita melanjutkan lebih jauh pembahasan tentang Pendamping desa, terlebih dahulu kita lihat, bahwa aparatur desa serta kepala desa hari ini sangat mengeluhkan banyaknya lembaga-lembaga yang mengawasi Dana desa, mulai dari daerah pengawasan daerah, TP4D kejaksaan negeri, LSM, Babinkamtibmas, Polsek, Polres (yang baru Mou dengan kemendagri) dan dari Pusat satgas dana desa apakah itu BPK, KPK dan belum nantinya hadir Densus Tipikor. Masih banyak lagi, itu kemudian Bagaimana tidak membuat kepala desa beserta aparaturnya keringat dingin dalam bayang-bayang pengawasan.

Dalam hal ini sangat masuk akal jika banyak keluhan-keluhan yang disampaikan mereka merasa ditekan dari banyaknya lembaga pengawasan yang mengawasi, tapi menurut penulisi itu tidak kemudian menjadi alasan, sebagai pemangku jabatan kita harus bisa bertanggung jawab dengan apa yang kita pegang, selagi kita tidak terlibat kita jangan takut.

Faktanya kita lihat politik pedesaan sekarang makin nyentrik dan semakin menarik untuk diikuti pasca lahirnya UU desa, banyak masyarakat yang mencalonkan sebagai kepala desa, animo masyarakat tinggi, padahal desa dulu begitu sunyi dan sepi, tidak ada salahnya kita mengikuti perkembangan dan atau menjadi bagian dari pengawasan atau masuk kedalam barisan untuk mengambil kendali pemerintahan, khususnya desa.

Terakhir sebagai penutup yang terpenting adalah sekarang bagaimana cara menyiapkan tenaga-tenaga profesional untuk mengawal dan membantu kinerja kepala desa, apakah itu dengan cara merekrut dari tenaga ahli hukum, Akuntansi, dan tekhnik sipil. 3 disiplin ilmu ini dirasa penulis cukup untuk menunjang pembangunan dan membantu pemerintahan desa dengan syarat tenaga yg sudah berkompeten dan pengalaman.bukan sekedar sarjana.


Yudhia Perdana Sikumbang
*Praktisi Hukum (wwn/wwn)

Sumber: detiknews