Koordinator LSM GeMPAR Auzir Fahlevi. |
rilisNET, Aceh Timur - Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) meminta kepada Bupati Aceh Timur Rocky sapaan Hasballah H. M.Thaib agar tidak mengabaikan fungsi dan peranannya selaku kepala daerah dan pemerintahan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya di internal pemerintahan.
Menurut Auzir, hal itu dinilai sangat penting agar Bupati tidak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
"Hal ini perlu kami sampaikan sebagai masukan konstruktif, mengingat sudah tiga jajaran dinas terjerat dengan hukum," Sebut Auzir dalam pers rilisnya yang turut diterima rilisNET, Senin (7/10).
Diantara beberapa dinas yang bermasalah itu kata Auzir Fahlevi yakni, Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian yang diproses hukum akibat tindak pidana korupsi dan itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Hasballah alias Rocky pada Periode 2012 - 2017.
"Untuk itu, masa periode kedua Pemerintahan Rocky 2017 - 2022 kami ingatkan supaya kasus korupsi di tiga dinas itu menjadi pelajaran yang amat berharga supaya Pemkab Aceh Timur untuk kedepannya terbebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran," Sarannya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan basis data yang dimiliki, kasus di dinas pendidikan aceh timur itu terkait dengan kasus korupsi dana sertifikasi Tahun 2017, yang merugikan keuangan negara senilai 5,4 Milyar, sehingga mantan Kadis AM dan Bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur HS, harus menjalani putusan hukum berupa pidana penjara selama 4 Tahun.
Kemudian tambahnya, pada Kasus Dinas Pertanian Aceh Timur yang menyeret mantan kepala dinas Ir SY dan beberapa orang lainnya itu terkait kasus pengadaan bibit kedelai Tahun 2015 dengan estimasi kerugian negara senilai 902 juta. Kemudian mantan Kadis Pertanian Aceh Timur tersebut hanya dituntut 1,6 Tahun oleh JPU Kejari Aceh Timur dan divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh selama Satu Tahun.
Begitu juga dengan kasus di dinas kesehatan Aceh Timur yang menyeret mantan Kadiskes KM serta beberapa orang lainnya juga terkait kasus korupsi dana operasional dan pemeliharaan rutin kendaraan tahun 2017 dengan kerugian negara 1,3 Milyar. Dalam kasus ini,mantan kadiskes harus menjalani hukuman penjara selama 2 Tahun penjara.
"Rangkaian kasus diatas mengindikasikan adanya kelemahan dalam bidang pengawasan, maka dari itu, kedepan Bupati perlu mengoptimalkan peran pihak Inspektorat Aceh Timur selaku pengawas internal pemerintahan supaya jajaran Pemkab Aceh Timur tidak lagi terseret dalam masalah hukum dan bebas dari KKN sebagaimana ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," Ujar Auzir Fahlevi melalui rilisnya. (RN 01).
0 facebook: