Indra Kwarnas (Foto: tangkap layar/rilis.net) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Pemateri Bimtek dari TA Direktorat Bina Pemerintahan Desa Indra Kwarnas yang dihadirkan untuk mengisi materi pada Bimtek Keuchik/Aparatur desa di Aceh Timur, mengaku tidak tahu dengan adanya polemik terkait dengan kegiatan Bimtek. Indra juga menuturkan, jika saja dirinya mengetahui hal itu tentu tidak mau menghadiri pada acara kegiatan itu.
"Saya tidak tau adanya polemik ini, makanya tolong shar ke saya ya beritanya, rencananya saya mau berangkat ke Kendari tiba-tiba saya dapat perintah dari atasan, katanyasih dari pak Buyung, ia mugkin dikabari oleh teman-teman di Aceh, coba shar ke saya infonya ya adinda," ujar Indra Kwarnas, Sabtu (12/9/2020) sore saat ditemui media ini, seraya turut menyampaikan salam dan mengaku se alumni HMI dengan salah seorang wartawan yang turut meliput, dan ia juga mengaku KAHMI asal Cabang Bogor.
Indra Kwarnas sebelumnya mengaku, salah satu LSM Lempana (Non Goverment), telah menyurati ke alamat email Kemendagri untuk dimintai kehadiran pemateri sebagai pengisi acara Bimtek yang digelar oleh salah satu LSM asal Medan Sumatera Utara itu. Atas dasar undangan itu ia mengaku akhirnya bersedia hadir untuk mengisi materi.
Selain Indra Kwarnas, pemateri lainnya yang ikut mengisi acara Bimtek tahap kedua itu yakni Muksalmina yang diketahui sebagai ketua APDESI Aceh, namun Muksalmina mengaku kapasitas ia hadir bukanlah atasnama lembaga APDESI, melainkan atas nama pribadi, berdasarkan sertifikat yang ia miliki.
"Kebetulan saya diundang sebagai pemateri karena memiliki sertifikasi sebagai pelatih, dengan nomor. KIMP 45500633209 dari badan nasional sertifikat, dan atas nama pribadi bukan Apdesi," ujar Muksalmina yang ditemui didepan lokasi acara.
Sebelumnya, saat mau diwawancarai oleh para wartawan di Aceh Timur, Indra Kwarnas sempat meminta Id Card para wartawan untuk difoto, setelah itu beberapa pertanyaan akhirnya dilontarkan kepada pemateri asal Jakarta ini.
Saat itu Indra sempat melontarkan bahasa yang kurang etis kepada para wartawan, saat menjawab, pateri yang mengaku asal Kementerian Dalam Negeti ini sempat menyebutkan odong-odong ke wartawan, saat dipertanyakan bahasa pelecehan itu, Indra mengaku khilaf dan akhirnya meminta maaf kepada para media.
Baca: Bimtek Keuchik Tahap ll Kembali Digelar, LSM Minta Pemda dan DPRK Bersikap
Baca: Bimtek Keuchik Tahap ll Kembali Digelar, LSM Minta Pemda dan DPRK Bersikap
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kegiatan Bimtek yang digelar oleh salah satu LSM asal Medan Sumatera Utara ini memang menuai banyak kritikan dari masyarakat, tak terkecuali para pegiat media dan sejumlah LSM disana. Mereka meminta kepada panitia dan Pemda Aceh Timur agar Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Keuchik (Kades) di Aceh Timur agar dihentikan, Senin (24/8/2020).
Mengingat kegiatan yang dilakukan tidak tepat saat kondisi daerah sedang dilanda pandemi Covid-19. Apalagi refokusing anggaran dianggap tidak tepat sasaran untuk mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat. Lagi pula yang menggelar kegiatan itu adalah LSM (non goverment) yang diduga tak memiliki rekomendasi dari Kemendagri, sesuai Surat Edaran (SE), Nomor 140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Mendagri dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Seindonesia.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penyelenggaraan Bimtek terkait dengan Desa harus dilakukan oleh Organisasi Pemerintahan Daerah(OPD) dan lembaga lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Baca: Bimtek Pakai ADG Masih Lanjut, LSM Minta DPRK Hentikan Pelatihan Keuchik
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penyelenggaraan Bimtek terkait dengan Desa harus dilakukan oleh Organisasi Pemerintahan Daerah(OPD) dan lembaga lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Baca: Bimtek Pakai ADG Masih Lanjut, LSM Minta DPRK Hentikan Pelatihan Keuchik
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan dan program prioritas desa dan daerah dialihkan kepada penanganan Covid-19, namun kegiatan pelatihan yang menghabiskan anggaran sampai Rp5 juta rupiah untuk dua malam satu peserta dianggap terkesan dipaksakan untuk tetap digelar.
Penyelenggara kegiatan ini ataupun Event Organizer (EO) adalah pihak ketiga yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan lembaga itu diketahui bukan milik pemerintah (non goverment).
Dari pertemuan yang dilakukan oleh Aliansi LSM dan wawancara dengan sejumlah media dilokasi acara digelar pada Senin 24 Agustus lalu.
Baca: LSM di Aceh Timur Buat Laporan Pengaduan ke Kemendagri Terkait Bimtek
Baca: LSM di Aceh Timur Buat Laporan Pengaduan ke Kemendagri Terkait Bimtek
LSM menganggap, karena tak mengantongi rekomendasi, seperti aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri untuk setiap Lembaga pelatihan yang telah ditetapkan, selain itu maka dianggap ilegal dan tak berhak mengadakan pelatihan untuk aparatur desa.
"Surat Edaran Kemendagri Nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019 itu berisi tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong. Maka selain lembaga yang telah ditetapkan yang lainnya adalah ilegal, selain itu mereka juga mengaku tak mengantongi izin dari instansi lainnya di Aceh Timur. Maka kami minta kegiatan itu dihentikan, apalagi kegiatan ini dilakukan ditengah pandemi Covid-19, artinya masih banyak prioritas penanganan Covid yang lebih penting, seperti bantuan BLT, atas dasar itu kita berharap dana rakyat desa diselamatkan ke hal Covid yang dinilai lebih penting," ujar ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir. (rn/red)
0 facebook: