Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, May 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Timur tampak begitu serius menangani kasus kematian bayi yang diduga terpasang tabung oksigen kosong saat rujukan dari Rumah Sakit Graha Bunda, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RILIS.NET menyebutkan, sedikitnya dua orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sempat diwartawan oleh sejumlah media lokal dan nasional sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu.


Tak hanya itu, berbagai elemen sipil tak terkecuali DPRA, DPRK bahkan dari kalangan KPA yang ada di Aceh Timur itu pun, turut meminta pihak Kepolisian agar kasus ini diproses tuntas, sehingga menjadi pelajaran untuk kedepan.


"Ia benar tadi ada pemanggilan saksi, lebih kurang kami memberikan keterangan ada tiga jam, sejak pukul dua belas sampai pukul tiga sore," sebut Muksalmina ayah kandung korban, yang saat dirujuk baru berusia tiga hari.


Sementara itu, sumber media RILIS.NET di Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi sejak Selasa kemarin juga membenarkan hal itu, menurutnya setelah meminta keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit (RS) Graha Bunda.

"Nanti setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit," sebut sumber RILIS.NET di Polres Aceh Timur. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Tuesday, May 10, 2022

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban  Kebakaran Sumur Minyak

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin SH (Foto: For RILIS.NET)
RILIS
.NET, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (10/5/2022), mulai mengelar sidang yang diajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin mengatakan, pihaknya meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak," ungkap Safaruddin kepada RILIS.NET, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang perdana ini dibuka pada pukul 14.15 WIB oleh Ketua Majelis Yusu Pranowo SH MH, dengan anggota Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani.

Dari penggugat hanya dihadiri dari Kuasa Penggugat yakni Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir.

Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya saja, setelah itu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada (24/5/2022) mendatang.

"Saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini, dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir, sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi," kata Safar didepan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada (18/4/2022) lalu YARA dalam gugatannya, minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitar. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Monday, May 9, 2022

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.

Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.

Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.

Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.

Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.

Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.

"Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa," sebut Majelis.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 

"Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan," beber majelis. (rn/red)
Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

RILIS.NET, Aceh Timur - Aksi JB (25), pria asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini terbilang nekat, satu unit sepeda motor milik cewek kenalannya di Media Sosial (Medsos) dibawa kabur pelaku.

Modus pelaku awalnya berkenalan di media sosial dengan korban, yang diketahui warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK pada Minggu (8/5) menyebutkan, sebelumnya Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial facebook.

Lalu pada hari Kamis, (5/5/2022) pelapor dihubungi oleh tersangka, dan mengatakan bahwa ia sudah tiba di Idi Aceh Timur dari Medan, dan pelaku meminta pelapor untuk menjemputnya.

"Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB pelapor menjemput tersangka di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga korban," kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Lalu sambung Kasatreskrim, sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Kuala dan setibanya di Kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.

Namun sampai dengan pukul 15.00 WIB tersangka belum juga kembali, pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka, namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 06 Mei 2022.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.

Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi BL 3751 KAB milik korban yang digelapkan oleh tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/rd)


Editor: Mahyuddin

Friday, May 6, 2022

Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Banda Aceh -
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja ke lapas tersebut.

Kasubbag TU Lapas Kelas II Lhokseumawe Amiruddin, di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan ganja tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar oleh orang tidak dikenal.

"Pelemparan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Ganja yang dilempar tersebut diketahui petugas jaga yang mendengar adanya pecahan botol di teras dapur umum. Ganja yang dilempar tersebut dengan berat 100 gram," kata Amiruddin.

Kemudian, kata Amiruddin, petugas langsung mengecek sumber pecahan botol tersebut dan menemukan sebuah kantong plastik mencurigakan di sekitar pecahan botol.

"Selanjutnya petugas melaporkan penemuan tersebut kepada kami. Kemudian memeriksa isi plastik tersebut dan menemukan satu paket ganja serta dua bungkus rokok yang berisi ganja," katanya lagi.

Amiruddin mengatakan ganja tersebut dilempar menggunakan botol sebagai alat pemberat. Saat ini barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Polres Lhokseumawe guna ditindaklanjuti.

"Petugas sudah menginterogasi warga binaan, namun tidak seorang pun mengakuinya. Hingga kini, kami belum mengetahui siapa pemilik ganja yang dilemparkan oleh orang tak dikenal tersebut," kata Amiruddin.


Sumber: Antara