Kepala BNNP Aceh, Faisal Abdul Naser memberikan keterangan pers. Foto: AJNN.Net/Tommy. |
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah tersangka saat berusaha kabur dari petugas," kata kepala BNNP Aceh Faisal Abdul Naser, Selasa (1/10).
Ia menyebutkan tersangka Ridwan merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Interdiksi BNN terkait penyeludupan sabu seberat 36 Kg dari Aceh ke Pelabuhan Merak, Banten.
Penangkapan Ridwan ini sebelumnya, lanjut Faisal, atas penangkapan Muazir dan Riski Ariananda dilokasi terpisah. Muazir ditangkap di area SPBU Kecamatan Gerem, Cilegon, Jawa Barat, dari situ petugas menemukan sabu seberat 36,7 kg di dalam truk bermuatan sayur mayur.
"Dari penangkapan itu ditemukan sabu 35 bungkus sabu di dinding bak belakang truk yang di kemudikan Muazir," kata Faisal.
Pengakuan Muazir, barang haram tersebut didapatkan dari Riski atas perintah Ridwan. Riski ditangkap di Gampong Jawa, Kota Langsa. "Ridwan warga Aceh Timur ini buronan petugas, yang bersangkutan juga sering berpindah-pindah tempat dan ketemu di Bener Meriah," sebut Faisal.
Tersangka Ridwan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka tembak yang dialaminya.
"Usai dilakukan visum, jenazah Ridwan akan dibawa ke rumah duka," ucapnya. Selain itu, pihak BNNP Aceh juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. "Tiga orang masih kami mintai keterangan, kami lihat nanti apakah mereka terlibat atau tidak," ungkapnya.
Sumber: ajnn
0 facebook: