Dua pelaku pembunuhan di Simpang Jernih berhasil ditangkap oleh Polisi (Foto: Ist) |
Selain menangkap kedua pelaku dalam waktu 35 jam, polisi juga mengungkap motif pembunuhan terhadap korban Siti Fatimah (56) dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) yang turut dihabisi oleh pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan kedua pelaku ditempat terpisah.
"Ia benar, anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Aceh Timur. R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Eko Widiantoro, Kamis siang.
Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, 11 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang.
"Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M," sebut Kapolres.
Memasuki hari Jumat 12 Februari 2021, sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku sudah tiba di Desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit, lalu kedua pelaku menuju rumah korban.
Sambung Kapolres, M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah.
Pelaku R ini juga meminta kepada M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, sambung Kapolres, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakanya.
"Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang. Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N. Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R," ulas Eko Widiantoro.
Lalu sambungnya, saat M sedang memperkosa N, pelaku R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S.aaa
Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur.
Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, 17 Februari 2021 pada pagi dini hari.
Lain halnya dengan pelaku berinisial R. Usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pada hari Jumat, 12 Februari 2021, sekira pukul 14.30 WIB R ini akhirnya bdiamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.
Lalu pada Senin, 15 Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB, warga Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan. Kedua korban ditemukan pada Senin 15 Februari 2021, oleh warga desa setempat. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyama dibawah kolong tempat tidur dalam rumahnya, dengan kondisi berlumurani darah.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengankan diamankan 1 batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, 1 batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, dan 2 unit handphone.
Polisi juga mengankna 1 buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, serta 2 unit sepeda motor dan danb1 buah celana pendek.
Kapolres juga turut mengungkapkan motif pembuhuhan ibu dan anak perempuannya itu.
"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ungkap Kapolres.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro. (rn/aqb)
0 facebook: