Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Friday, March 4, 2022

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

RILIS.NET, Aceh Timur - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

"LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka," ujarnya.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

"Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan," pungkasnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya. 

"Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda," pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rn/rd)

Thursday, March 3, 2022

Pelaku Penembakan Mantan GAM di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Pelaku Penembakan Mantan GAM di Aceh Utara Ditangkap Polisi

RILIS
.NET, Banda Aceh -
Pelaku penembakan mantan GAM dengan senapan angin berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (3/3/2022).

"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.

Winardy menambahkan, pelaku sebelumnya berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh.

Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.

Menurutnya pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Wiinardy juga mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Winardy, menegaskan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M. Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) mantan Kombatan GAM ini terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, (1/3/2022) lalu.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh polisi. (rn/red)

Tuesday, February 8, 2022

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur - Israwati (35) warga Seuneubok, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diketahui meninggal dunia setelah jasadnya ditemukan pada Jumat (14/1/2022) lalu, di kebon karet yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya terungkap bahwa pelakunya MJ alias AM (65), warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. 

Satreskrim Polres Aceh Timur yang melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut pada Senin (7/2) kemarin akhirnya terungkap 16 Adegan turut diperagakan tersangka.

"Tersgka juga membacok korban yang sedang hamil karena meminta pertanggungjawaban pelaku," sebut Kasta Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban, diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, yang di Mapolres setempat pada Senin kemarin.

"Adegan pertama sampai keenam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut," sebut Miftahuda Dizha Fezuono.

Pada adegan ketujuh, korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.

"Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka," tambahnya.

Pada adegan ke Sembilan dan sepuluh, antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan kesebelas.

Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

"Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher," ujar Dizha.

Kemudian sambungnya lagi, adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," pungkas Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)

Monday, January 17, 2022

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

RILIS.NET, Aceh Timur - Kopolisian Resort Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Asrawati (35), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang ditemukan telah meninggal Dunia dengan luka di bagian leher pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Polisi juga berhasil meringkus pelaku berinisial MJ warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu (16/1/2022), di kawasan Kuala Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, pada konferensi pers yang digelar Senin (17/1/2022) di Mapolres setempat.

Sebelumnya, tambah Miftahuda korban ditemukan meninggal dunia dan tergeletak dengan kondisi luka dibagian leher dan kepala pada Jumat lalu. Saat itu ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13/1/2022).

"Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa," tambahnya.

Selain luka pada leher korban sebut Kasat Reskrim, juga terdapat luka di kepala sebelah kiri akibat benda tumpul.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

Saturday, November 27, 2021

Empat DPO Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri

Empat DPO Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri

Banda Aceh -
Polda Aceh menyatakan empat terduga pelaku penembakan pos polisi di Kabupatan Aceh Barat yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO akhirnya menyerahkan diri.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021), mengatakan empat DPO tersebut menyerahkan diri setelah kepolisian melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga dan aparatur desa.

"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan kepolisian secara maraton selama lima hari," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy tidak menyebutkan inisial empat DPO tersebut. Namun, mereka datang juga diantar keluarga beserta empat pucuk senjata api laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga magasin dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga magasin.

"Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Kombes Pol Winardy mengatakan polisi tidak menahan ke empat terduga pelaku tersebut dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga dam aparat gampong. Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan upaya persuasif, sehingga mereka menyerahkan diri tidaklah mudah. Ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

Dengan menyerahkan diri mereka, kata Kombes Pol Winardy, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

"Kapolda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan total tersangka penembakan pos polisi tersebut sebanyak delapan orang, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56), meninggal dunia setelah terkena tembakan karena melawan saat ditangkap.

"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Motif penembakan murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di Aceh Barat," kata Kombes Pol Winardy. (rn/red)


Sumber: Antara