RILIS.NET, Banda Aceh - Pelaku penembakan mantan GAM dengan senapan angin berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (3/3/2022).
"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.
Winardy menambahkan, pelaku sebelumnya berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh.
Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.
Menurutnya pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Wiinardy juga mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Winardy, menegaskan.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M. Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) mantan Kombatan GAM ini terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, (1/3/2022) lalu.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh polisi. (rn/red)
0 facebook: