Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi itu lima orang pelaku diamankan. Mereka berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46) dan DG (35).
"Dari lima orang, satu diantaranya pelaku berinisial DG orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi dengan cara meracuni.
Sementara empat lainnya orang yang memperdagangkan gading gajah. Satu pelaku lagi masuk DPO," kata Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (16/8/2021).
Pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu, kata Kombes Winardy berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
"Atas laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah itu dan polisi berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.
Dari penyelidikan bersama BKSDA dan uji labfor diketahui penyebab kematian gajah itu dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.
"Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkas Winardy. (Ajnn)
0 facebook: