Polisi juga berhasil meringkus pelaku berinisial MJ warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu (16/1/2022), di kawasan Kuala Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, pada konferensi pers yang digelar Senin (17/1/2022) di Mapolres setempat.
Sebelumnya, tambah Miftahuda korban ditemukan meninggal dunia dan tergeletak dengan kondisi luka dibagian leher dan kepala pada Jumat lalu. Saat itu ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13/1/2022).
"Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa," tambahnya.
Selain luka pada leher korban sebut Kasat Reskrim, juga terdapat luka di kepala sebelah kiri akibat benda tumpul.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)
0 facebook: