Saturday, February 8, 2020

Empat Tahun Diburu, Tim Polres Langsa Lumpuhkan DPO Kasus Pembunuhan Keuchik

Tim Gambungan Polres Langsa Bersama Tersangka Yang Berhasil Dilumpuhkan (Foto: Ist)
rilisNET, Aceh Timur - Empat tahun diburu, Tim gabungan Polres Langsa yang terdiri dari Sat Intelkam dan Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus DPO kasus pembunuhan Zainuddin (43), Keuchik Alue Kol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Rabu (3/8/2016) lalau.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo, SIK kepada media mengatakan, tersangka AG (40) terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada Sabtu (8/2/2020), sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Alue Kol, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.

Sebut Arif, saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan mencoba menikam anggota polisi dan berupaya ingin kabur dari sergapan petugas.

“Upaya paksa di lakukan petugas terhadap tersangka, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas dengan terukur,” kata Arif S Wibowo kepada media pada Sabtu (8/2/2020).

Kasus itu bermula saat Zainuddin keuchik Alue Kol ditemukan Rabu (3/8/2016) malam, tewas bersimbah darah setelah lehernya digorok oleh tetangganya sendiri yang berinisial AG itu di kebun miliknya yang ada dikawasan itu.

Korban pertama sekali ditemukan oleh anaknya bersama warga setempat yang mencari Keuchik ke kebun tempat korban biasa bekerja.
BAGIKAN

0 facebook: