Tuesday, May 10, 2022

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin SH (Foto: For RILIS.NET)
RILIS
.NET, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (10/5/2022), mulai mengelar sidang yang diajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin mengatakan, pihaknya meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak," ungkap Safaruddin kepada RILIS.NET, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang perdana ini dibuka pada pukul 14.15 WIB oleh Ketua Majelis Yusu Pranowo SH MH, dengan anggota Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani.

Dari penggugat hanya dihadiri dari Kuasa Penggugat yakni Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir.

Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya saja, setelah itu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada (24/5/2022) mendatang.

"Saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini, dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir, sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi," kata Safar didepan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada (18/4/2022) lalu YARA dalam gugatannya, minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitar. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
BAGIKAN

0 facebook: