Saturday, September 7, 2019

Kegentingan BPJS Kesehatan

Foto: Johan Imanuel / detiknews
rilisNET, Jakarta - BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun pengaturan mengenai BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sudah hampir enam tahun UU BPJS berlaku namun eksistensi dari BPJS Kesehatan kini justru dipandang dari banyak kalangan mengkhawatirkan. Mengapa? Hal ini disampaikan sendiri oleh Manajemen BPJS bahwa empat bulan jelang tutup tahun, BPJS kekurangan anggaran Rp. 9 triliun (Kontan, 26 September 2017) yang mengakibatkan BPJS Kesehatan bisa gagal bayar klaim rumah sakit akibat defisit Rp. 9 triliun.

Hal diatas menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan antara lain: Apakah iuran akan dinaikan lagi atas kekurangan anggaran tersebut? Bukankah BPJS Kesehatan memiliki aset berdasarkan UU BPJS untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut? Bagaimana pelayanan rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan di tahun mendatang? Hal ini seakan menjadi sedikit kegentingan atas eksistensi BPJS Kesehatan saat ini.

Kenaikan Iuran

Apabila solusi dalam mengejar kekurangan anggaran dengan menaikan iuran yang berlaku saat ini. Maka perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan mengingat pada tahun 2016 BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian iuran bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja sehingga iuran perawatan kelas III semula Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 per bulan; iuran perawatan kelas II semula Rp.42.500 menjadi Rp. 51.000 per bulan; iuran perawatan kelas III semula Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000 per bulan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan dapat mendorong badan usaha untuk memaksimalkan pendaftaran pekerja sebagai peserta sehingga meningkatkan penerimaan iuran di tahun yang mendatang. Menurut data dari Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (2017), Peserta Penerima Upah (PPU) masih rendah sekitar 10,6 juta dari total pekerja formal 40 juta orang. 

Aset BPJS

Berbicara mengenai Aset BPJS tentu merujuk ketentuan yang telah diatur dalam UU BPJS beserta peraturan turunannya. Sebagaimana diketahui. untuk modal awal masing-masing BPJS baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU BPJS adalah dua triliun Rupiah (Pasal 42 UU BPJS).

Kemudian mengenai aset dalam UU BPJS diatur dalam Pasal 41. Untuk menjawab dapatkah aset BPJS Kesehatan menutupi kekurangan anggaran tersebut?

Maka jika ditinjau dari UU BPJS ditegaskan bahwa Aset BPJS dapat digunakan untuk:
a) biaya operasional penyelenggaraan jaminan sosial;
b) biaya pengadaaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial;
c) biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan;
d) investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan ditegaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan salah satunya meliputi kesehatan keuangan (Pasal 10 huruf e).

Mengenai Standar kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan ini diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 251/PMK.02/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam Permenkeu tersebut secara tegas kewajiban BPJS Kesehatan untuk menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan (Pasal 2 Ayat 1).

Sehingga BPJS Kesehatan dalam hal kekurangan anggaran agar segera melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam Permenkeu mengenai Rencana Penyehatan Keuangan (Pasal 8) sehingga bisa menjawab kekhawatiran mengenai kekurangan anggaran yang dimaksud.

Pelayanan Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan

Kalau memang BPJS Kesehatan tidak segera membenahi kesehatan keuangan bukan tidak mungkin klaim atas rumah sakit dapat gagal dibayarkan. Hal ini bisa berpotensi menurunnya pelayanan rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan dari segi pelayanan terhadap pasien peserta BPJS.

Oleh karenanya, disaat keuangan sedang defisit sudah saat nya pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera membantu BPJS Kesehatan dalam rangka Penyehatan Keuangan. Sehingga operasional dari rumah sakit rekanan tidak terganggu khususnya dalam hal klaim. 

Kesimpulan

Semua kalangan sepenuhnya mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi kegentingan BPJS Kesehatan khususnya dalam hal kesehatan keuangan. Besarnya defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9 triliun bukan persoalan kecil.

Untunglah BPJS Kesehatan dilindungi oleh Pasal 4 UU BPJS mengenai BPJS tidak dapat diipailitkan (Pasal 47). Bayangkan jika tidak dilindungi oleh UU, berapa banyak kreditur yang mungkin mengajukan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) atau Pailit ke Pengadilan Niaga. Ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya dapat dibubarkan juga oleh Undang-Undang (Pasal 46).

Terlepas dari UU BPJS, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang merupakan hak dasar yang harus di fasilitasi oleh negara semaksimal mungkin.

Akhir kata, mengutip dalam penjelasan UU BPJS paragraph kedua : "….Sistem Jaminan Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu…."

Sehingga sudah seharusnya BPJS Kesehatan menjadi badan penyelenggara jaminan sosial selalu memperhatikan dan melaksanakan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta BPJS Kesehatn.


Johan Imanuel
Member PERADI dan Partner Pada Bireven & Partners (wwn/wwn).



Sumber: detiknews



BAGIKAN

0 facebook: