Tuesday, November 26, 2019

Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda: Pemilu Serentak Tidak Berlaku Untuk Aceh

Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda
rilisNET, Aceh Timur - Aceh merupakan daerah yang mempunyai undang-undang khusus ( lex specialist ) oleh karena itu aturan Pilkada aceh sudah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 /UUPA yang merupakan dasar hukum Pilkada Aceh.

Hal itu disampaikn oleh Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Irwanda kepada media ini, Selasa (26/11/2019). Dia menegaskan Dasar hukum itu merupakan amanat dari MoU Helsinki yang sudah di sepakati bersama saat perdamaian Aceh antara pemerintah RI dengan GAM. Dan hal itu telah dituangkan dalam UUPA.

"Artinya Aceh dapat melakukan Pilkada pada tahun 2022 dan rencana aturan pemilu serentak secara nasional yang akan di lakukan pada tahun 2024 tidak berlaku untuk Aceh. Karena aceh mempunyai undang-undang khusus yang harus didahulukan sebagai bentuk kekhususan," ujar Irwanda.

Dia juga menyebutkan, Dalam UUPA pasal 65 ayat 1 jelas di sebutkan pemilihan kepala daerah di Aceh dalam 1 pasangan secara langsung di pilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan secara demokratis, bebas,brahasia serta di laksanakan secara jujur dan adil

"Oleh karena itu aceh berhak melaksanakan Pilkada di tahun 2022 berdasarkan regulasi tersebut," Tambahnya.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan itu, menurutnya jika KPU pusat tidak mengakomodir anggaran Pilkada tersebut maka pemerintah aceh dapat membantu anggaran tersebut melalui APBA maupun APBK jalau untuk tingkat Kabupaten.

"Saya rasa semua elemen akan setuju jika anggaran itu di perbantukan untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh, mengingat ini merupakan kekhususan Aceh yang harus dilaksanakan dan tidak boleh tereleminasi di kemudian hari," sebut Irwanda.

Kerena itu ia berharap, para pemangku kepentingan di Aceh baik eksekutif dan legeslatif untuk segera mengambil langkah cepat terkait hal ini mengingat kita tidak boleh terlambat mengambil sikap.

Karena pada prinsipnya sambung dia, jika Pilkada di lakukan pada tahun 2022 maka secara otomatis tahapan pilkada mulai dilakukan ditahun 2021 artinya tahun 2020 adalah tahun penentuan terhadap nasib Pilkada Aceh.

"Oleh karena itu mari kita belajar dari pengalaman pilkada tahun 2012, ketika Mahkamah Konstitusi menganulir pasal 256 UU.NO 11 tahun 2006 tentang batasan calon independen, ketika ada upaya untuk menolak hasil tersebut sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan alhasil semua nihil. Karena itu saya mengajak maayarakat Aceh dan para pemangku kepentingan regulasi mari bangkit dan belajar dari pengalaman sebelumnya," Harap Irwanda.
BAGIKAN

0 facebook: