Polda Aceh amankan 150 ton material (Foto: Antara) |
"Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan," katanya.
Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, ia mengatakan dari hasil penyelidikan, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.
"Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur," kata dia.
Kegiatan perusahaan tersebut, kata Winardy, menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.
"Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM," kata Kombes Pol Winardy.
Sumber: Antara
0 facebook: