Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

Wednesday, May 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Timur tampak begitu serius menangani kasus kematian bayi yang diduga terpasang tabung oksigen kosong saat rujukan dari Rumah Sakit Graha Bunda, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RILIS.NET menyebutkan, sedikitnya dua orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sempat diwartawan oleh sejumlah media lokal dan nasional sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu.


Tak hanya itu, berbagai elemen sipil tak terkecuali DPRA, DPRK bahkan dari kalangan KPA yang ada di Aceh Timur itu pun, turut meminta pihak Kepolisian agar kasus ini diproses tuntas, sehingga menjadi pelajaran untuk kedepan.


"Ia benar tadi ada pemanggilan saksi, lebih kurang kami memberikan keterangan ada tiga jam, sejak pukul dua belas sampai pukul tiga sore," sebut Muksalmina ayah kandung korban, yang saat dirujuk baru berusia tiga hari.


Sementara itu, sumber media RILIS.NET di Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi sejak Selasa kemarin juga membenarkan hal itu, menurutnya setelah meminta keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit (RS) Graha Bunda.

"Nanti setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit," sebut sumber RILIS.NET di Polres Aceh Timur. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Friday, May 6, 2022

Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit

Zelenskyy: Rusia Hancurkan Ratusan Rumah Sakit

Kiev - Invasi Rusia di Ukraina telah menghancurkan ratusan rumah sakit dan sejumlah fasilitas lainnya serta menyebabkan para dokter kehabisan obat untuk menangani penyakit kanker ataupun melaksanakan operasi, kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, Kamis.

Ketika menyampaikan pidato melalui video kepada kelompok yayasan medis, Zelenskyy mengatakan banyak fasilitas di Ukraina timur dan selatan bahkan kekurangan antibiotik pokok.

Kawasan timur dan selatan di negara itu telah menjadi titik utama pertempuran.

"Kalau hanya menyangkut infrastruktur medis, hingga hari ini pasukan Rusia telah menghancurkan atau menyebabkan kerusakan pada 400 lembaga layanan kesehatan: rumah sakit, bangsal bersalin, klinik pasien rawat jalan," katanya.

Di wilayah-wilayah yang dikuasai pasukan Rusia, ujar Zelenskyy, situasinya seperti bencana besar.

"Obat untuk para pasien kanker sangat terbatas. Sangat sulit atau insulin untuk mengobati diabetes sangat kurang. Operasi tidak mungkin dilaksanakan. Bahkan, antibiotik sangat kurang," tuturnya.

Kremlin, kantor presiden Rusia, mengatakan pihaknya hanya menargetkan lokasi-lokasi militer atau strategis.

Sebuah rumah sakit bersalin di Kota Mariupol, Ukraina, hancur pada 9 Maret.

Rusia menduga gambar-gambar serangan terhadap fasilitas itu merupakan hasil rekayasa dan mengatakan bahwa lokasi itu sebenarnya digunakan oleh kelompok-kelompok bersenjata Ukraina.


Sumber: Reuters

Thursday, May 5, 2022

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

RILIS
.NET -
Malpraktek merupakan istilah yang sering didengar dalam dunia kedokteran. Namun kata malpraktek bukanlah hal yang menyenangkan didengar melainkan menakutkan karena bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kematian.

Malpraktik juga berarti merugikan pasien akibat kelalaian dokter dan petugas paramedis. Kesalahan ini bisa disengaja maupum tidak sengaja dan berakibat ringan maupun fatal.

Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai malpraktik mulai dari pengertian, unsur, hukum pidana hingga contohnya.

Pengertian Malpraktek

Malpraktik secara umum adalah ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.

Malpraktik juga berarti kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

Berikut ini pengertian malpraktik menurut beberapa ahli.

1. M. Jusuf Hanafiah

Malpraktik adalah sebuah tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

2. Soekidjo Notoatmodjo

Menurut Soekidjo Notoatmodjoalpraktik berasal dari kata ‘mala’ artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan ‘praktik’ adalah proses penangan kasus (pasien) dari seseorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. 

Sehingga malpraktik dapat diartikan mealakukan tindakan atau praktik yang salah satu menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku. Dalam bidang kesehatan, malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah keshatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atu pasien.”

3. Munir Fuady

Munir menyebut malpraktik adala kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Yang dimaksud kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. 

Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).

Namun malpraktik tentunya tak hanya berlaku di dunia kedokteran.

Malpraktik bisa terjadi pada semua profesi. Apakah dia seorang pengacara/advokat, hakim, ekonom, perusahaan farmasi dan lainnya.

Ketika seorang ekonom ketika salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan/berdampak kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan kliennya itu juga disebut malpraktik.

Namun saat ini malpraktik di dunia kesehatan lebih menonjol. Bahkan jika tergolong tindak pidana, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukumannya.

Unsur Malpraktik

Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.

Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraltik. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek.

1. Kewajiban

Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.

2. Pengkajian

Pengkakian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.

3. Proximate caused

Proximate caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.

Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktik.

1. Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.

2. Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.

3. Dilakukan terhadap pasien.

4. Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.

5. Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).

6. Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.

Penanganan Malpraktik

Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).

Landasan Hukum 

1. BAB V pasal 24 ayat (1) :

Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional

2. BAB XX (ketentuan pidana)

PASAL 190

(1) : pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 200.000.000

(2) : dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 192

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 193

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 194 :

Setiap orang yg dg sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2 di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M

Pasal 195

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000

Pasal 196 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 197 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M

Pasal 198 :

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100.000.000

Pasal 200 ;

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000

Pasal 201

(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200.

(2) selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

3. secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.

4. informed consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (NF)


Sumber: Pelayananpublik.id


Friday, April 29, 2022

Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi

Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi

Foto: Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal (Komeng)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe 05 Idi Kuta di Aceh Timur mengecam pelayanan Rumah Sakit Graha Bunda terkait dugaan pemasangan tabung oksigen kosong yang menyebabkan Shakila Putri (3 Hari) meninggal dunia.

Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal atau yang kerab disapa Panglima Komeng selain mengecam pelayanan Medis di Rumah Sakit itu, Komeng juga meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini sampai tuntas, sehingga menjadi sebuah pelajaran dimasa yang akan datang, agar setiap masyarakat yang berobat tidak dirugikan oleh pihak rumah sakit.


"Kami meminta agar pihak berwajib mengusut kasus ini sampai tuntas, kenapa mereka bisa lalai dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat menyebabkan bayi ini meninggal dunia karena diduga akibat kehabisan oksigen dalam perjalanan, oleh sebab itu kami dari KPA juga sangat mengecam pihak rumah sakit Graha Bunda yang tidak becus dalam melayani pasien," tegas Panglima Komeng, Jumat (29/4/2022).

Panglima Komeng juga menyebutkan, kalau Shakila Putri yang meninggal dunia itu adalah cucu dari Almarhum Raja Ubit yang juga seniornya dalam jajaran KPA Idi Kuta, untuk itu pihaknya juga mengaku merasakan duka yang mendalam seperti halnya yang dirasakan oleh keluarga Almarhum.


"Kami dari jajaran KPA 05 juga sangat berduka atas meninggalnya cucu ayahanda atau senior kami Raja Ubit, dan kami dari jajaran KPA meminta agar penegak hukum dapat mengusut kasus ini, apalagi dari keluarga korban juga telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Timur terkait kasus ini," sebut Komeng kepada RILIS.NET.

Komeng juga menuturkan, bahwa persoalan pelayanan disana bukan kali ini yang saja yang dikeluhkan oleh warga, namun ia berharap agar hal serupa nantinya tidak lagi dialami oleh masyarakat lainnya di Aceh Timur.


"Ini sebagai pelajaran kepada pihak rumah sakit, agar kedepan nantinya tidak terulang lagi, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik, untuk itu kita minta kasus ini agar di usut tuntas agar kedepan tidak lagi terulang," pungkas Panglima Komeng. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Tuesday, April 26, 2022

DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen RS Graha Bunda

DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen RS Graha Bunda

Anggota DPRK Aceh Timur M Yahya (Boh Kayee) / (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Anggota DPRK Aceh Timur M Yahya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Yahya Boh Kayee mendesak pihak penegak hukum untuk memeriksa pihak manajemen RS Graha Bunda di Aceh Timur.

Pernyataan ini disampaikan Yahya terkait dengan kasus meninggalnya seorang bayi penderita sesak nafas, yang diduga kekurangan oksigen akibat tabung oksigen rusak dan habis saat perjalanan rujuk menuju Banda Aceh pada Minggu (24/4/2022).

"Saya minta penegak hukum memeriksa petugas ataupun manajemen pihak rumah sakit, tentunya kita sangat menyesalkan kenapa insiden seperti bisa terjadi. Sehingga kita harap dapat menjadi pelajaran untuk kedepan, agar masyarakt Aceh Timur dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang maksimal," tandas Yahya Boh Kaye kepada RILIS.NET, Selasa (26/4/2022), sore.


Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Yahya mengaku sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, semestinya tambah anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh ini, masyarakat jangan lagi dirugikan dengan pelayanan yang tidak maksimal, karena setiap masyarakat yang berobat itu selalu diklaim dan berbayar kepada rumah sakit Graha Bunda.

"Kita sudah sering mendapat laporan dari masyarakat tentang pelayanan disana, untuk itu kali ini kita desak pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, agar menjadi pelajaran kedepan," tegas Yahya.

Anggota DPRK asal Idi Rayeuk ini juga mengaku telah memanggil pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur terkait pelayanan disana, ia meminta agar pihak Dinkes melakukan evaluasi manajemen pihak RS Graha Bunda.

"Kami sudah memanggil Dinkes Aceh Timur guna mengevaluasi pelayanan di RS Graha Bunda," tambah Yahya.

Menurut Yahya seharusnya pihak Dinas Kesehatan Aceh Timur harus lebih ketat memantau pelaksanaan SOP pelayanan disana, karena kalau terjadinya pelanggaran terhadap standa SOP ini bisa membahayakan jiwa masyarakat yang berobat di RS itu," pungkas M Yahya (rn/red).


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin