Gedung Komisi Yudisial (Foto: Okezone) |
Ketua LSM KANA Muzakkir kepada media ini mengatakan, perlengkapan data tambahan yang diminta oleh KY itu, sebagai proses lanjutan dari laporan pihaknya ke Komisi Yudisial yang diterima lembaga itu pada 23 Juli 2020 lalu.
"Surat yang ditujukan kepada kita dari KY, meminta kelengkapan data, ataupun tambahan data, karena ada yang masih kurang, dan dalam dua hari ini Insya Allah kita lengkapi sesuai permintaan dari KY," kata Muzakkir, Selasa (5/1/2020).
Surat dari Komisi Yudisial RI yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir |
Dalam surat yang bernomor: 3.20/PH/LM.02/12/2020 yang ditujukan kepada Ketua LSM KANA Muzakkir itu tertanggal 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Handarbeni Sayekti, SH, MH.
Adapun diantara isi surat dari Komisi Yudisial itu diantaranya, meminta kelengkapan data berupa, foto Copy Kartu Tanda Anggota, kutipan berita yang membuktikan bahwa Majelis Hakim membebaskan 9 oknum polisi yang diduga menjual sabu-sabu, serta bukti pendukung lain yang dapat memperkuat laporan dari KANA.
"Kelengkapan data tambahan itu sebagai tambahan ke KY, atas laporan yang kita laporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam Perkara Nomor: 37/Pid.Sus/2020/PN.Idi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur beberapa waktu lalu," ujar Muzakkir. (rn/red)
0 facebook: