Ketum HMI Cabang Langsa Jailani dan Sekretaris Wadih Arrasyid (Foto: Ist) |
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI Nomor: 18/KPTS/A/07/1442 H tentang sengketa kontitusional HMI Cabang Langsa periode 2019 – 2020, memutuskan dan menetapkan, mencabut Surat Keputusan PB HMI nomor 211/KPTS/A/10/1440 atas nama Boidatul Khoi dan Abdi Maulana.
SK Terbaru dari PB HMI yang menetapkan Jailani sebagai Ketum HMI Cabang Langsa |
Selain itu, mengesahkan SK PB HMI nomor 253/ KPTS/A/01/1441 di bawah kepengurusan Muhammad Jailani dan Wadih Arrasyid masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Selanjutnya, surat keputusan tersebut menyatakan, Keputusan MPK PB HMI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Rajab 1442 H/17 Februari 2021 M.
Sementara itu Ketua HMI Langsa , Muhammad Jailani kepada wartawan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang besar ini diberikan kepada kami di kepengurusan HMI Cabang Langsa yang sah.
“Semoga amanah besar ini akan dapat kami emban dengan baik dan kami tunaikan dengan baik pula,” ujar Jai sapaan akrab Muhammad Jailani.
Selanjutnya, pihaknya mengaku akan merangkul seluruh komisariat se kawasan cabang Langsa untuk di solidkan kembali.
“Kita juga berharap dukungan dari seluruh elemen di HMI, baik kader, senior maupun alumni HMI,” harap Jailani seperti dilansir Waspada.id Minggu siang. (rn/red)
0 facebook: