Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Friday, March 4, 2022

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

RILIS.NET, Aceh Timur - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

"LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka," ujarnya.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

"Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan," pungkasnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya. 

"Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda," pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rn/rd)

Thursday, March 3, 2022

Pelaku Penembakan Mantan GAM di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Pelaku Penembakan Mantan GAM di Aceh Utara Ditangkap Polisi

RILIS
.NET, Banda Aceh -
Pelaku penembakan mantan GAM dengan senapan angin berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (3/3/2022).

"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.

Winardy menambahkan, pelaku sebelumnya berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh.

Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.

Menurutnya pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Wiinardy juga mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Winardy, menegaskan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M. Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) mantan Kombatan GAM ini terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, (1/3/2022) lalu.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh polisi. (rn/red)

Tuesday, February 8, 2022

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur - Israwati (35) warga Seuneubok, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diketahui meninggal dunia setelah jasadnya ditemukan pada Jumat (14/1/2022) lalu, di kebon karet yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya terungkap bahwa pelakunya MJ alias AM (65), warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. 

Satreskrim Polres Aceh Timur yang melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut pada Senin (7/2) kemarin akhirnya terungkap 16 Adegan turut diperagakan tersangka.

"Tersgka juga membacok korban yang sedang hamil karena meminta pertanggungjawaban pelaku," sebut Kasta Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban, diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, yang di Mapolres setempat pada Senin kemarin.

"Adegan pertama sampai keenam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut," sebut Miftahuda Dizha Fezuono.

Pada adegan ketujuh, korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.

"Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka," tambahnya.

Pada adegan ke Sembilan dan sepuluh, antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan kesebelas.

Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

"Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher," ujar Dizha.

Kemudian sambungnya lagi, adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," pungkas Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)

Monday, January 17, 2022

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara

RILIS.NET, Aceh Timur - Kopolisian Resort Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Asrawati (35), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang ditemukan telah meninggal Dunia dengan luka di bagian leher pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Polisi juga berhasil meringkus pelaku berinisial MJ warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu (16/1/2022), di kawasan Kuala Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, pada konferensi pers yang digelar Senin (17/1/2022) di Mapolres setempat.

Sebelumnya, tambah Miftahuda korban ditemukan meninggal dunia dan tergeletak dengan kondisi luka dibagian leher dan kepala pada Jumat lalu. Saat itu ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, (13/1/2022).

"Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa," tambahnya.

Selain luka pada leher korban sebut Kasat Reskrim, juga terdapat luka di kepala sebelah kiri akibat benda tumpul.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

Saturday, November 27, 2021

Empat DPO Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri

Empat DPO Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri

Banda Aceh -
Polda Aceh menyatakan empat terduga pelaku penembakan pos polisi di Kabupatan Aceh Barat yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO akhirnya menyerahkan diri.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021), mengatakan empat DPO tersebut menyerahkan diri setelah kepolisian melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga dan aparatur desa.

"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan kepolisian secara maraton selama lima hari," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy tidak menyebutkan inisial empat DPO tersebut. Namun, mereka datang juga diantar keluarga beserta empat pucuk senjata api laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga magasin dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga magasin.

"Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Kombes Pol Winardy mengatakan polisi tidak menahan ke empat terduga pelaku tersebut dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga dam aparat gampong. Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan upaya persuasif, sehingga mereka menyerahkan diri tidaklah mudah. Ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

Dengan menyerahkan diri mereka, kata Kombes Pol Winardy, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

"Kapolda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan total tersangka penembakan pos polisi tersebut sebanyak delapan orang, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56), meninggal dunia setelah terkena tembakan karena melawan saat ditangkap.

"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Motif penembakan murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di Aceh Barat," kata Kombes Pol Winardy. (rn/red)


Sumber: Antara

Monday, September 20, 2021

Pimred Media Realitas Diteror, Mobil Harrier Miliknya Dibakar OTK

Pimred Media Realitas Diteror, Mobil Harrier Miliknya Dibakar OTK

RILIS
.NET, Langsa -
Pimpinan Redaksi (Pimred) media Realitas H A Muthallib Ibr SE SH MKn diteror oleh OTK, satu unit mobil minibus Harrier miliknya dibakar saat sedang parkir di bagasi rumah.

Pembakaran mobil milik H A Tuthallib ini terjadi di Jalan Syiah Kuala, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota pada Senin (20/9/2021), sekitar pukul 05.15 WIB.

"Saat itu saya mau sholat subuh, dan mencium bau hangus, setelah sholat saya bergegas keluar rumah dan mendapati api sudah membakar bagian belakang mobil saya," kata H Thalib.

Mengetahui hal itu sambung H Thalib, seketika itu juga ia membangunkan seisi rumah untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar di bagian belakang mobil, persisnya ditangki minyak.

“Dengan mengambil air seadanya mobil berhasil dipadamkan dan belum sempat menghanguskan seluruh mobil maupun rumah saya karena aksi OTK tersebut keburu katahuan,” ujar H Thalib.

Sambunya, pelaku diduga dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Menurutnya aksi pembakaran mobil tersebut diperkirakan dengan menggunakan kayu panjang, dan di ujungnya dibalut kain yang sudah dilumuri minyak bensin, dan persis ditaruh di bawah ban mobil bagian belakang kemudian dibakarnya.

”syukur Alhamdulillah api cepat kami padamkan dengan peralatan seadaanya, artinya Allah masih sayang sama kami dan keluarga, bayangkan kalau sempat tidak ketahuan berapa rumah yang akan dilalap sijago merah,” pungkas H Thalib yang juga pengacara di Kota Langsa.

H Thalib mengungkapkan, bahwa sejak dua hari ini rumahnya kerap disantroni dua pelaku dengan sepeda motor saat menjelang subuh hal tersebut terpantau melalui CCTV yang terpasang di halaman rumahnya.

“Memang sejak dua hari ini rumah saya disatroni dua orang yang hilir mudik didepan rumah dan gerak geriknya sangat mencurigai,” imbuhnya.

Sementara, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang terkait dengan aksi OTK yang membakar mobil milik ketua YARA Langsa ini. (rn/red)

Wednesday, September 15, 2021

Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan

Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan

Medan - Polisi menembak mati seorang pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas Aulia Chan dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun Jalan SM Raja Medan Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan di Medan, Selasa, mengatakan pelaku yang dilumpuhkan itu meninggal dunia yakni H.

Ia menyebutkan, pelaku perampokan itu ditembak personel karena berusaha melawan petugas, saat dilakukan pra-rekonstruksi kasus tersebut.

"Pelaku membahayakan petugas ketika pra-rekonstruksi untuk menunjukkan arah pelarian dan titik kumpul terakhir para pelaku perampokan yang lain," ujar Hadi.

Sebelumnya, pria yang bersenjata api laras panjang dan pendek merampok dua tokos emas Aulia Chan dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/8) siang.

Para pelaku yang menggunakan sepeda motor itu berhasil menggasak emas 4 kg dari dua toko emas tersebut.

Bahkan sebelum meninggalkan TKP, para pelaku juga sempat menembak dada salah seorang juru parkir yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut.

Pelaku yang berjumlah empat orang itu masuk dari halaman belakang Pasar Simpang Limun, dan langsung menuju kedua toko emas. Usai berhasil menggasak emas dari kedua toko emas tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi sambil menenteng senjata laras panjang.

Sumber: Antara

Wednesday, May 19, 2021

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK
RILIS
.NET, Nagan Raya -
Diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial PY (25), warga sebuah desa di daerah ini.


“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orangtuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa malam.

AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orangtua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.

Orangtua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.

Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.

Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, tambahnya. (rn/rd)

Wednesday, April 28, 2021

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati

Foto: Tersangka saat berada di Kejari Aceh Timur
RILIS.NET, Aceh Timur - Dua tersangka Pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur terancam Hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, dua tersangka dan barang bukti (BB) telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polres Aceh Timur pada Selasa kemarin. Perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan.

"Rencanya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Idi untuk disingakan. Kalau terkait ancamannya bisa hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi yang turut didampingi Kasi Intel Andi Zulanda, Rabu (28/4/2021) sore.

Lebih lanjut Ivan Najjar menambahkan, tersangka Rabusah yang melakukan pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa orang lain dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana.

Sedangkan satu tersangka lainya M Rizal dijerat pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana, dan atau pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain melakukan pembunuhan berencana tersangka M Rizal disebut turut melakukan pemerkosaan terhadap anak korban yang masih dibawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fatimah (56) seorang Ibu dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya pada Februari lalu.

Jasat korban awalnya diketahui, Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Saat itu menantu korban bernama Fatimah meminta tolong kepada M. Nasir warga setempat untuk mengecek ke rumah korban, karena diketahui sudah sekitar tiga hari tidak terlihat.

Menantu korban menyebutkan kepada M. Nasir bahwa di teras depan rumah banyak lalat beterbangan. Lalu, M. Nasir menuju ke rumah korban.

Setibanya di rumah korban dari teras rumah tercium bau busuk dari dalam rumah korban," kata Plt Kapolsek Simpang Jernih Ipda Rudiono, SH.

Sebelumnya, M Nasir dan saksi lainya mencoba mengintip ke arah bawah tempat tidur dan terlihat dua mayat korban terbujur kaku di bawah kolong tempat tidur.

Sampai di lokasi M Nasir dan warga lainnya mendobrak pintu rumah korban, dan melihat banyak darah yang berceceran di depan pintu kamar tidur bagian depan.

Mengetahui hal itu, lalu M Nasir menghubungi perangkat desa, dan selanjutnya dilaporkan Polsek Simpang.

Hasil autopsi jasad Siti Fatimah dan anak perempuannya itu diketahui tengkorak korban hancur akibat benturan benda tumpul.

Sebelumnya, jenazah kedua korban ini ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur, Senin, 15 Februari 2021 lalu. (rn/red)

Thursday, March 11, 2021

Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Peragakan 24 Adegan

Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Peragakan 24 Adegan

Rekontruksi pembunuhan ibu dan anak di Simpnag Jernih yang digelar di Polres Aceh Timur (Foto: For RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Dua pelaku yang terlibat pembunuhan di Simpang Jernih, Aceh Timur pada Februari lalu, peragakan 24 adegan di depan penyidik Polres Aceh Timur. Rabu (10/3/2021).

Dalam rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur ini, tersangka berinisial M (37) dan R (46) memperagakan dari awal sampai akhir mengeksekusi korban Siti Fatimah (56), dan anaknya Nadatul Afraa alias Dek Yus (15), yang ditemukan meninggal di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Senin 15 Februari 2021 lalu.

Bersama kedua tersangka, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan, sedangkan korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pada adagen itu juga terungkap kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.

"Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.

Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.

"Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Dwi Arys Purwoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fatimah (56) seorang Ibu dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya.

Jasat korban awalnya diketahui, Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Saat itu menantu korban bernama Fatimah meminta tolong kepada M. Nasir warga setempat untuk mengecek ke rumah korban, karena diketahui sudah sekitar tiga hari tidak terlihat.

Sebelumnya, M Nasir dan saksi lainya mencoba mengintip ke arah bawah tempat tidur dan terlihat dua mayat korban terbujur kaku di bawah kolong tempat tidur.

"Sampai di lokasi M Nasir dan warga lainnya mendobrak pintu rumah korban, dan melihat banyak darah yang berceceran di depan pintu kamar tidur bagian depan," tambah Rudiono.

Mengetahui hal itu sambungnya, M Nasir lalu menghubungi perangkat desa, dan selanjutnya dilaporkan Polsek Simpang.

Sementara, pihak Kepolisian setempat dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan mayat tersebut.
"Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tegas Dwi Arys Purwoko. (rn/aqb)

Saturday, February 27, 2021

Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal

Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal

Polda Aceh amankan  150 ton material (Foto: Antara)
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan 150 ton material hasil penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/2), mengatakan penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan," katanya.

Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, ia mengatakan dari hasil penyelidikan, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.

"Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur," kata dia.

Kegiatan perusahaan tersebut, kata Winardy, menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.

"Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM," kata Kombes Pol Winardy. 


Sumber: Antara

Thursday, February 18, 2021

Dendam karena Hutang Piutang, Pelaku Tega Habisi Ibu dan Anak di Aceh Timur

Dendam karena Hutang Piutang, Pelaku Tega Habisi Ibu dan Anak di Aceh Timur

Dua pelaku pembunuhan di Simpang Jernih berhasil ditangkap oleh Polisi (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak, warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.

Selain menangkap kedua pelaku dalam waktu 35 jam, polisi juga mengungkap motif pembunuhan terhadap korban Siti Fatimah (56) dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) yang turut dihabisi oleh pelaku.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan kedua pelaku ditempat terpisah.

"Ia benar, anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Aceh Timur. R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Eko Widiantoro, Kamis siang.

Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, 11 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten  Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang.

"Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M," sebut Kapolres.

Memasuki hari Jumat 12 Februari 2021, sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku sudah tiba di Desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit, lalu kedua pelaku menuju rumah korban.

Sambung Kapolres, M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah.

Pelaku R ini juga meminta kepada M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban. 

Setibanya di dalam kamar,  sambung Kapolres, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakanya.

"Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang. Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N. Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R," ulas Eko Widiantoro.

Lalu sambungnya, saat M sedang memperkosa N, pelaku R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S.aaa

Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur.

Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, 17 Februari 2021 pada pagi dini hari.

Lain halnya dengan pelaku berinisial R. Usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Atas laporan tersebut, pada hari Jumat, 12 Februari 2021, sekira pukul 14.30 WIB R ini akhirnya bdiamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.

Lalu pada Senin, 15 Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB, warga Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan. Kedua korban ditemukan pada Senin 15 Februari 2021, oleh warga desa setempat. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyama dibawah kolong tempat tidur dalam rumahnya, dengan kondisi berlumurani darah.

Selain kedua pelaku, polisi turut mengankan diamankan 1 batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, 1 batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, dan 2 unit handphone.

Polisi juga mengankna 1 buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, serta 2 unit sepeda motor dan danb1 buah celana pendek.

Kapolres juga turut mengungkapkan motif pembuhuhan ibu dan anak perempuannya itu.

"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ungkap Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro. (rn/aqb)

Tuesday, October 27, 2020

Sadis..! SA Habisi Wanita SE Usai Setubuhi Lalu Dilempar ke Sungai

Sadis..! SA Habisi Wanita SE Usai Setubuhi Lalu Dilempar ke Sungai

Wanita FS sebelum dibunuh (Sumber: detik)
RILIS.NET, Jakarta -
SA (34) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita inisial FS (25) di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria tersebut menjerat leher korban dengan tali setelah berhubungan badan.

"Dijerat lehernya pakai tali," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Edy mengatakan SA awalnya mem-booking FS dan mereka berkaraoke. Setelah itu, mereka pergi menaiki mobil. Di tengah jalan, SA membeli tali dan lakban.

"Setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil, setelah hubungan badan ini lah dijerat lehernya pakai tali," ujarnya.

Kepada polisi, SA mengaku menghabisi FS karena diancam kelakuannya dibongkar jika tidak memberikan sejumlah uang. SA belum membeberkan besaran uang yang disebutnya diminta FS itu.

"Si laki-laki ini takut terancam, menurut keterangan tersangka dia (FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan sesuatu, uang lah gitu," ucapnya.

Setelah tewas, jasad korban lalu dibuang ke sungai yang menjadi kandang atau habitat buaya. SA bermaksud ingin menghapuskan jejak.

"Alasannya kan supaya dia (jasad korban) nggak ketemu, kalau nggak tenggelam, akan dimakan buaya. Tapi tidak ada kejahatan yang sempurna. Dia mau dibuang ke situ ternyata nyangkut di ranting, nggak sampai ke sungai," tuturnya.

Jasad FS lalu ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap SA di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (25/10/2020).

SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana," ujarnya.


Sumber: Detik

Sunday, October 18, 2020

Tersangka Pembunuh Rangga di Alue Gadeng Meninggal Dunia

Tersangka Pembunuh Rangga di Alue Gadeng Meninggal Dunia

Jenazah ersang Samsul saat di RS Langsa (Foto: Ist) 
RILIS.NET, Langsa - Samsul (36) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang terjadi pada Jumat (10/10/2020) malam lalu, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2020). Dia diduga sesak nafas sebelumnya disel tahanan Mapolres Langsa.

Samsul dikabarkan menghembus nafas terakhir saat dibawa menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit itu.

Sementara itu Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK mengatakan, Samsul diduga meninggal karena sakit sesak nafas. Dan sehari sebelumnya tersangka sempat dibawa ke rumah sakit.

"Sehari sebelum tersangka meninggal dunia, tersangka sempat dibawa oleh petugas ke rumah sakit, dikarenakan mengeluh sesak nafas pada Sabtu dini hari," kata Arief S Wibowo, Minggu (18/10/2020).

Setelah dibawa ke rumah sakit, sambung Arief S Wibowo, dilakukan tindakan medis berupa cek suhu dengan hasil normal 36,7, cek tensi hasil normal 107/68, dan juga cek kadar oksigen dengan hasil 97%, dan diberikan infus selama satu malam, sehingga pada hari Sabtu Sekira Pukul 06.00 dokter sudah memperbolehkan pulang ke Polres. 

"Kemudian pada Sabtu malam, sekira pukul 23.30 WIB, tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel, sehingga petugas langsung membawa tersangka Ke Rumah Sakit dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia," sebut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo.

Samsul pelaku pembunuhan Rangga (9) yang juga memerkosa ibunya DN (28) pada Jumat lalu itu, ditangkap jajaran Polres Langsa pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, saat itu ia ditangkap tanpa memggunakan baju dan hanya menggunakan celana jeans sambil memegang sebilah pedang samurai ditangannya.

Karena diaggap memberi perlawanan saat hendak diboyong ke Mapolres, pelaku akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tiga butir timah panas milik polisi dikedua kakinya pada Minggu lalu. Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan lainnya dan sempat menjalani tahanan di Rutan Tanjung Gusta Sumatera Utara, sebelum akhirnya menapatkan asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham. (rn/red)

Friday, October 16, 2020

 Update Data COVID-19, di Aceh Timur Empat Orang Meninggal Dunia

Update Data COVID-19, di Aceh Timur Empat Orang Meninggal Dunia

ANTARA FOTO/Iggoy el FitraIlustrasi/Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020).

RILIS.NET, Aceh Timur - Data terkini kasus Covid-19 di Aceh Timur terhitung Kamis, 15 Oktober 2020 jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak empat orang.

Data terbaru ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Timur dr. Edi Gunawan, MARS, pada media ini, Kamis (15/10/2020).

Selain update data jumlah yang meninggal dunia, dr Edi juga turut menyampaikan kasus terbaru lainnya, baik jumlah yang terpapar virus maupun data angka jumlah pasien yang telah sembuh dari Covid-19.

Selain itu, data terbaru dari Jubir Tim Gugus Tugas ini juga menyebutkan, diantaranya total Orang Dalam Pemantauan (ODP/suspek) sebanyak 99 Orang, Dalam Pemnatauan 7, Selesai Pematauan 92.

"Total Pasien Dalam Pengawasan 16 Orang, Dalam perawatan 4 Orang, Selesai Perawatan 12 Orang, Sedangkan total Covid-19 terkonfirmasi sejumlah 75 Orang," sebut dr Edi Gunawan.

Tak hanya itu, kata dr Edi, ada kasus tambahan sebanyak 18 Orang yag terkonfirmasi Covid-19, dari jumlah itu sebanyak 10 Orang melakukan isolasi mandiri di rumah, 1 Orang dalam perawatan di rumah sakit Hermina, 4 Orang dalam perawatan di RSUD Zubir Mahmud, dan 3 Orang pasien dalam perawatan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

"Selain itu pasien Covid-19 yang telah sembuh ataupun selesai pemantauan sebanyak 53, meninggal dunia 4 Orang," jelasnya. (Red)

Monday, October 12, 2020

Memegang Samurai Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Ditembak Karena Melawan Polisi

Memegang Samurai Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Ditembak Karena Melawan Polisi

Ilustrasi Penembakan/Foto: Google

RILIS.NET, Aceh Timur - Samsul Bahri (40) terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat malam lalu, di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, memegang sebilah pedang samurai saat hendak ditangkap.

Dia ditangkap pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB di areal ladang sawit, dibawah puhon besar milik masyarakat yang bertempat di Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng, dalam keadaan tanpa menggunakan baju, dan hanya menggunakan celana jeans warna biru.

"Saat ditangkap dalam keadaan tidak menggunakan baju hanya menggunakan jelana Jeans warna biru dengan memegang senjata tajam jenis samurai, saat dilakukan penangkapan oleh Tim yang dibantukan oleh masyarakat  sempat melakukan perlawanan sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan untuk menyerahkan diri," kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, pada Minggu sore.

Tak hanya itu, pada saat pelaku hendak dibawa ke Polres, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali, sehingga terpaksa didor kearah kaki sebanyak tiga kali.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap petugas pelaku terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki sebanyak tiga kali karena memberikan perlawanan saat akan dibawa ke Polres," sebut Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada RILIS.NET melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Minggu sore.

Kasat Reskrim juga menambahkan, pada Minggu (11/10/2020), sekira pukul 15.40 WIB, tim yang dibantu oleh BPBD dan masyarakat berhasil menemukan mayat korban Rangga (9) yang mengapung di seputaran sungai Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap.

"Kemudian tim langsung mengevakuasi jenazah dan membawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum," tambah Arief S Wibowo kepada RILIS.NET.

Adapun hasil visum oleh tim medis didapati hasil yakni; 
- Luka bacok pundak kiri, panjang, 15cm, lebar 5.5cm, kedalaman 5,5 cm
- Luka bacok leher kiri, panjang 8 cm, lebar 1,5 cm, kedalaman 2 cm.
- Luka bacok rahang kiri, panjang 14.5 cm , lebar 2.5 cm, kedalaman 2 cm.
- Luka tusuk leher depan dalam 3.5 cm panjang 1.5 cm.
- Luka tusuk bahu kiri, lebar 1.5cm, panjang 4 cm, kedalaman 3.5 cm.
- Luka sayat leher sebelah kiri lebar 0,5 cm.

Kemudian didapati juga yaitu; 
- Luka kanan dada bawah.
- Luka bacok di tangan kanan sampai dengan pergelangan tangan, panjang 10 cm, lebar 1.5 cm, kedalaman 5 cm.
- Luka bacok lengan kanan bawah, panjang 5,5 cm lebar 2 cm.
- Luka bacok jari kanan mengenai jari kelingking, manis, tengah.

"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo. (red)



Sunday, October 11, 2020

Jasat Korban Pembunuhan oleh Residivis di Aceh Timur Ditemukan

Jasat Korban Pembunuhan oleh Residivis di Aceh Timur Ditemukan

Tampak Korban Sedang Dievakuasi dari Sungai (Foto: Tangkapan layar)
RILIS.NET, Aceh Timur - Jasat Rangga (9) korban pembunuhan yang dilakukan oleh SAM residivis (40) warga Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur akhirnya berhasil ditemukan disebuah sungai yang ada dikawasan itu pada Minggu sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Jasat korban ditemukan disebuah sungai oleh petugas yang melakukan pencarian dengan menggunakan sampan motor dan perahu karet. Usai ditemukan jenazah korban langsung dievakuasi kedarat oleh petugas dari Kepolisian, TNI, SAR/BPBD, dan juga sejumlah masyarakat tampak ikut melakukan evakuasi jenazah korban.

Tak lama setelah ditemukan video itupun beredar dengan cepat dimedia sosial, didalam video dan foto korban yang masih dibawah umur itu, masih mengenakan celana pendek berwarna hitam dengan baco kaos warna merah yang masih utuh ditubuh korban.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK, membenarkan adanya penemuan itu. Korban berhasil ditemukan pada Minggu sore disebuah sungai yang ada dikawasan itu.

"Ia benar telah ditemukan, baro saja," sebut Kasat Reskrim Iptu Arif S Wibowo, yang dihubungi media ini pada Minggu sore

Namun, sejauh ini media RILIS.NET belum mendapatkna informasi akurat tentag kronologis yang sebenarnya terkait dengan kejadian itu dari pihak Kepolisian setempat. Kasus itu masih dilakukan penyelidikan lebih jauh terhadap pelaku oleh pihak berwenang setempat. (red)
Pelaku Pemerkosa IRT yang Anaknya Dibunuh Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Pemerkosa IRT yang Anaknya Dibunuh Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan diringkus Polisi (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Sam (40), lelaki pengangguran pelaku pembunuhan dan pemerkosaan warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resort Langsa pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengejaran terhadap pelaku turut dibantu oleh TNI dari KoramilBirem Bayeun dan masyarakat sekitar. Ia ditangkap masih didalam kawasan Desa Alue Gadeng dan tidak terlalu jauh dari lokasi rumah warga.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pelaku SAM residivis kasus pembunuhan serupa yang pernah dilakukannya, dan pernah menjalani 15 sampai 18 tahun kurungan penjara di Lapas Tanjung Gusta dan baru dibebaskan lebih kurang 4 bulan karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Sebelumnya pada Jumat malam lalu, pelaku mendatangi rumah korban yang berada dipedalaman dan berjauhan dari lokasi rumah warga lainnya. Korban sempat berteriak dan minta tolong, namun karena lokasi rumah yang jauh, teriakan korban DN (28) tidak didengar oleh warga lainnya.

Kabarnya, anak korban Rangga yang masih berusia 9 tahun berusaha untuk menolong ibunya yang diperkosa oleh pelaku, namun naas, pelaku tanpa rasa belas kasihan kemudian menebas anak yang masih dibawah umur itu hingga berlumuran darah dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, kabar yang beredar juga menyebutkan bahwa pelaku memasukkan korban kedalam goni, kemudian dibawa jauh dari rumah bersama ibunya, dan diperkosa didekat sungai sebelum akhirnya melarikan diri.

Informasi tertangkapnya pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Langsa AKBP Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto SE MH kepada media pada Minggu (11/10/2020).

"Ia benar pelaku sudah tertangkap, dan saat ini kami masih terus melakukan pencarian terhadap korban pembunuhan," kata Eko Hadianto," sebut Eko Hadianto.

Sejauh ini dikabarkan juga, pihak Kepolisian setempat masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih jauh, sedangkan korban pembunuhan yang sempat dibawa pelaku saat itu masih terus dilakukan pencarian oleh pihak Polisi, TNI, Tim Sar/BPBD yang turut dibantu oleh masyarakat setempat.

Sedangkan kronologis kejadian dari awal pelaku melakukan aksi bejatnya secara resmi media ini belum memperoleh dari pihak keamanan setempat. (red)

IRT di Aceh Timur Diperkosa, Pelaku Turut Membacok Anak Korban yang Ingin Menolong Ibunya

IRT di Aceh Timur Diperkosa, Pelaku Turut Membacok Anak Korban yang Ingin Menolong Ibunya

Rumah Korban Jauh dari Pemukiman Penduduk (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku juga turut membacok anak korban yang masih berusia sekitar 9 tahun hinggal dunia, Sabtu (10/10/2020).

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober lalu, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu Dina (28) sedang berada dirumah bersama anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun, sedangkan suaminya menurut informasi pergi ketambak.

Beredar kabar, anak Dina dibacok saat memberikan perlawanan kepada pelaku untuk menyelamatkan ibunya yang hendak diperkosa. Setelah dibacok korban dimasukkan kedalam goni lalu dibawa oleh pelaku.

Pelaku membawa korban dan anaknya jauh kedalam kebun sawit. Dipinggir sungai pelaku memperkosa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku melarikan diri, dan turut memboyong anak korban yang telah dibacok dan dimasukkan kedalam goni.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto, SE, MH, pada Sabtu siang, membenarkan informasi itu, dan saat dihubungi Kapolsek mengaku masih dilokasi TKP di Desa Alue Gadeng. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.

"Ia benar, saat ini kita masih di TKP, dan pelakunya masih dalam pengejaran," Sebut Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto Sabtu (10/10/2020).

Friday, August 7, 2020

Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi

Mengancam Penjual Pulsa di Kota Idi Dengan Parang, Pelaku Diringkus Polisi


Tersangka Pengancaman Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Foto: Ist)

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) meringkus MK alias Monyong, pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Iqbal Tawakal (47) salah seorang penjual pulsa di Kota Idi, Aceh Timur.

Monyong dibekuk polisi di kediamannya pada Minggu 2 Agustus 2020, sekitar pukul 19:30 WIB, di Dusun Kota Baroe, Gampong Jawa, Kecamatan, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, berupa 1 bilah parang, 1 buah topi, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirek yang berisikan sabu, 2 buah gunting, 1 buah pisau lipat, 4 unit handphone, 1 buah jam tangan, 7 buah korek mancis.

Selain itu, Polisi juga mengamankan Kartu Pers, KTP, ATM, BPJS atas nama pelaku dan STNK, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 71.000,00, dan 1 buah tas kecil.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Widayantoro S.I.K, melalui Paur Humas Polres Aceh timur, Bripka Kamil pada Jumat (7/8/2020) mengatakan, berawal dari laporan korban, Iqbal Tawakal (27), Wiraswasta Warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pelaku akhirnya dapat diamankan.

"9Saat itu Iqbal sedang berjualan pulsa menggunakan Mobil Honda Jazz Nomor Polisi BK 1937 BR di depan pendopo Idi Rayeuk pada bulan Juli 2020, tiba-tiba pelaku datang meminta hutang pulsa kepada pelapor dengan jumlah Rp120 ribu rupiah. Kemudian pelaku mengancam korban, apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban dan mengacak-acak tempat korban berjualan, merasa terancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku," kata Bripka Kamil.

Dikatakannya, pada 1 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB, korban sedang berada di tempat kawanya sesama penjual pulsa, tiba-tiba datang pelaku sambil memegang sebilah parang dan mendekati korban sambil mengancam hendak membacokan parang ke arah perut sebelah kanan dari korban sambil pelaku mengatakan, "ku bacok nanti kau, aku enggak takut abang kamu wartawan, kata tersangka," terang Kamil.

Korban menjawab, “bacok aja kalau berani.“ Mendengar jawaban tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah pelaku pergi, korban diberitahu oleh kawanya bahwa ia mengambil video dengan menggunakan handphone saat pelaku mengarahkan sebilah parang ke arah perut korban. Korban meminta rekaman video tadi dan dishare pada Grup Whatsapp Jurnalis Muda Aceh dikarenakan korban juga merupakan anggota dari Jurnalis Muda Aceh, sebut Kamil.

Selang beberapa saat korban sedang duduk di tempat kawanya yang sedang berjualan pulsa, pelaku kembali menemui korban dan langsung marah-marah sambil menanyakan kepada korban, kenapa kamu sebarkan video saya, katanya.

Lantas korban menjawab, "itu urusan saya," sebut Kamil, mengutip keterangan dari pelapor. 

mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban, tambah Kamil.

Ĺebih lanjut Kamil mengatakan, korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya. 

Mengetahui hal tersebut korban menghubungi anggota Kepolisian Polsek Idi Rayeuk yang sesaat kemudian datang ke tempat korban sementara pelaku tidak diketahui lagi keberadaannya.

Kemudian sambung Kamil, pada Minggu, 2 Agustus 2020 siang korban membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) langsung mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya, tersangka terjerat Pasal jo 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya. (rn/aqbar)