Rekontruksi pembunuhan ibu dan anak di Simpnag Jernih yang digelar di Polres Aceh Timur (Foto: For RILIS.NET) |
Dalam rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur ini, tersangka berinisial M (37) dan R (46) memperagakan dari awal sampai akhir mengeksekusi korban Siti Fatimah (56), dan anaknya Nadatul Afraa alias Dek Yus (15), yang ditemukan meninggal di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Senin 15 Februari 2021 lalu.
Bersama kedua tersangka, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan, sedangkan korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pada adagen itu juga terungkap kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.
"Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.
Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.
"Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Dwi Arys Purwoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fatimah (56) seorang Ibu dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya.
Jasat korban awalnya diketahui, Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Saat itu menantu korban bernama Fatimah meminta tolong kepada M. Nasir warga setempat untuk mengecek ke rumah korban, karena diketahui sudah sekitar tiga hari tidak terlihat.
Sebelumnya, M Nasir dan saksi lainya mencoba mengintip ke arah bawah tempat tidur dan terlihat dua mayat korban terbujur kaku di bawah kolong tempat tidur.
"Sampai di lokasi M Nasir dan warga lainnya mendobrak pintu rumah korban, dan melihat banyak darah yang berceceran di depan pintu kamar tidur bagian depan," tambah Rudiono.
Mengetahui hal itu sambungnya, M Nasir lalu menghubungi perangkat desa, dan selanjutnya dilaporkan Polsek Simpang.
Sementara, pihak Kepolisian setempat dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan mayat tersebut.
"Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tegas Dwi Arys Purwoko. (rn/aqb)
0 facebook: