Wednesday, April 28, 2021

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati

Foto: Tersangka saat berada di Kejari Aceh Timur
RILIS.NET, Aceh Timur - Dua tersangka Pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur terancam Hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, dua tersangka dan barang bukti (BB) telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polres Aceh Timur pada Selasa kemarin. Perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan.

"Rencanya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Idi untuk disingakan. Kalau terkait ancamannya bisa hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi yang turut didampingi Kasi Intel Andi Zulanda, Rabu (28/4/2021) sore.

Lebih lanjut Ivan Najjar menambahkan, tersangka Rabusah yang melakukan pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa orang lain dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana.

Sedangkan satu tersangka lainya M Rizal dijerat pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana, dan atau pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain melakukan pembunuhan berencana tersangka M Rizal disebut turut melakukan pemerkosaan terhadap anak korban yang masih dibawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fatimah (56) seorang Ibu dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya pada Februari lalu.

Jasat korban awalnya diketahui, Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Saat itu menantu korban bernama Fatimah meminta tolong kepada M. Nasir warga setempat untuk mengecek ke rumah korban, karena diketahui sudah sekitar tiga hari tidak terlihat.

Menantu korban menyebutkan kepada M. Nasir bahwa di teras depan rumah banyak lalat beterbangan. Lalu, M. Nasir menuju ke rumah korban.

Setibanya di rumah korban dari teras rumah tercium bau busuk dari dalam rumah korban," kata Plt Kapolsek Simpang Jernih Ipda Rudiono, SH.

Sebelumnya, M Nasir dan saksi lainya mencoba mengintip ke arah bawah tempat tidur dan terlihat dua mayat korban terbujur kaku di bawah kolong tempat tidur.

Sampai di lokasi M Nasir dan warga lainnya mendobrak pintu rumah korban, dan melihat banyak darah yang berceceran di depan pintu kamar tidur bagian depan.

Mengetahui hal itu, lalu M Nasir menghubungi perangkat desa, dan selanjutnya dilaporkan Polsek Simpang.

Hasil autopsi jasad Siti Fatimah dan anak perempuannya itu diketahui tengkorak korban hancur akibat benturan benda tumpul.

Sebelumnya, jenazah kedua korban ini ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur, Senin, 15 Februari 2021 lalu. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: