Thursday, April 29, 2021

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

Ilustrasi (Korupsi) Shutterstock
RILIS
.NET, Gayo Lues -
Kepala Dinas Dayah Kabupaten Gayo Lues Husin dibekuk Polres Gayo Lues karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya Kadis Dayah, Polisi juga turut menahan dua orang tersangka lainnya, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues.

Sebelumnya, Kadis Dayah ini disebut sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada RILIS.NET mengatakan, sebelumnya Husin menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan program penghafal Al-Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Bersama Husin turut ditahan Sahrul Huda alias Apuk mantan PPTK, dan Lukman Hakim (rekanan) selaku penyedia tempat Wisma Pondok Indah pada kegiatan itu.

"Dari hasil audit BPKP perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar lebih, dari pagu anggaran awal senilai Rp12,5 miliar rupiah lebih," sebut Kapolres Gayo Lues Carlie Syahputra Bustamam melalui siaran pers kepada RILIS.NET, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut sebut Carlie, Mantan Kadis Syariat Islam itu mulai ditahan sejak 27 April 2021 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat diperiksa selama 8 jam lebih. Sebelumnya penahanan juga dilakukan terhadap Sahrul Huda pada 22 April 2021 lalu.

"Sedangkan Lukman Hakim rekanan sudah mulai ditahan sejak 14 April 2021 lalu yang juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam kasus itu," tambah Carlie Syahputra.

Selain menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu polisi juga turut menyita Barang Bukti (BB) seperti dokumen dan sejumlah buku tabungan milik tersangka. (rn/rd)



BAGIKAN

0 facebook: