Showing posts with label Gayo Lues. Show all posts
Showing posts with label Gayo Lues. Show all posts

Friday, November 26, 2021

Polres Gayo Lues Musnahkan 158 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Polres Gayo Lues Musnahkan 158 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

BB Narkoba Dibakar dihalaman Polres Gayo Lues, Aceh (Foto: Humas Polres Gayo Lues)
RILIS
.NET, Gayo Lues -
Polres Gayo Lues musnahkan 158 Kilogram Barang-bukti ganja dalam tindak pidana narkotika. BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan Mapolres setempat, Kamis (25/11/2021).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan hasil tangkapan dari tersangka berinisial KS (47) dan Cs, di Desa Jabo Kecamatan Terangon, Gayo Lues pada 3 November 2021 lalu.

"Barang bukti 158 Kg ganja dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan," sebut Carlie Syahputra, Kamis (25/11/2021).

Carlie Syahputra juga menambahkan, ganja yang diperkirakan seharga Rp158 juta rupiah itu merupakan sebagai sinyal perang terhadap narkotika.

Menurut Kapolres Gayo Lues ini, dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan itu, dapat menyelamatkan lima puluh dua ribu jiwa.

“Tegas kita sampaikan, tidak ada celah atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika diwilayah hukum Gayo Lues," ujar Carlie menegaskan.

Adapun ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Kapolres Gayo Lues.

Turut hadir pada kegiatan pemusnahan Barang bukti narkotika itu diantaranya, Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, Dandim 0113/GL yang diwakili oleh Komandan Unit 0113/GL Letda Inf S Sitepu, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH.

Selain itu hadir juga Ketua Mahkamah Syariah Gayo Lues Suwandi SHi MH, Kadis Kesehatan Riadussalihin Skm, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren M Sairi SH, Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasyid S H serta Kasi Berantas BNN Gayo Lues serta sejumlah wartawan. (rn/red)

Sunday, July 11, 2021

Terlibat Ganja 195 Kg, Kakak Beradik Ditangkap oleh Polres Gayo Lues

Terlibat Ganja 195 Kg, Kakak Beradik Ditangkap oleh Polres Gayo Lues

Tersangka dan BB 195 narkoba jenis ganja, Dihadirkan Saat Konferensi Pers di Polres Gayo Lues Foto: (RILIS.NET)
RILIS.NET, Gayo Lues - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menangkap dua tersangka kakak beradik dan mengamakan Naktotika jenis ganja 8 goni yang berjumlah 195 kilogram. 

Sedangkan 5 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di dampingi Wakapolres Kompol Muhammad Wali, ST dan Kasatresnarkoba IPTU Darli, SH, Kamis (1/7/2021) mengatakan, ganja itu rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka yang diamankan berinisial SB dan IA, warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang merupakan kakak beradik," sebut Carlie Syahputra.

Ia menambahkan, kakak beradik itu ditangkap pada Minggu (20/6/2021) dini hari lalu, dalam sebuah razia di jalan pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

"Selain mengamankan dua tersangka dan ganja 195 kilogram, kita juga turut mengamankan dua unit mobil minibus jenis Avanza dan Innova," ujar Carlie.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kapolres Gayo Lues juga menyebutkan, kasus ini baru dipublikasikan hari ini, karena sebelumnya masih dalam tahap pengembangan. 

Adapun kronologis penangkapan tambahnya, berawal saat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB akan ada kendaraan roda empat yang akan membawa narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan bersama 5 orang personel yang dipimpin Kasat Narkoba dan melakukan razia di jalan pegunungan Tongra, Kecamatan Terangun.

Namun tak berselang lama, lanjut Kapolres, pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB, tiba- tiba melintas kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan langsung memberhentikan untuk diperiksa, awalnya, pemeriksaan mobil yang mengangkut 5 penumpang itu tidak ditemui barang-barang yang mencurigakan, terang Carlie.

"Namun saat anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza, terlihat berhenti mobil Innova warna abu-abu dengan Nopol BK 1178 KC, karena curiga, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan, pada saat akan diperiksa, 2 orang yang ada di dalam mobil Innova ini melarikan diri dengan lompat ke pinggir jurang," terang Kapolres.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran terhadap dua pria di mobil Innova itu, tiba- tiba 3 orang lainnya yang ada di dalam di mobil Avanza tadi yang ada di depan ikut melarikan diri, Kami langsung memeriksa mobil Innova, saat melakukan pemeriksaan didapatkan narkotika jenis ganja 8 goni dengan berat sebanyak 195 Kg," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapat barang bukti ganja 8 goni di dalam mobil Innova. Anggota Satresnarkoba lainnya langsung menangkap terhadap 2 orang terduga pelaku yang mengendarai mobil Avanza.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang diamankan mengakui bahwa 2 orang pengendara mobil Innova yang melarikan diri tersebut adalah rekan mereka," bebernya.

Dikatakan Kapolres, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta perorang per sekali bawa.

Mereka juga membuat pengakuan bahwa baru sekali ini melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut.

"Pelaku yang ditahan ini mengaku dibayar 2 juta perorangannya oleh JS yang diduga pemilik ganja tersebut, saat ini JS dan pelaku yang melarikan diri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang narkoba, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 6 tahun atau pidana denda maksimum Rp 8 Miliar. (rn/red)

Friday, May 14, 2021

Polres Gayo Lues Bantu Warga Lintasi Longsor Jalan Gayo Lues - Aceh Timur

Polres Gayo Lues Bantu Warga Lintasi Longsor Jalan Gayo Lues - Aceh Timur

Anggota Polres Gayo Lues Bantu Warga Lintasi Longsor (Foto: RILIS.NET)
RILIS.NET, Gayo Lues - Jalur transportasi jalan lintas kecamatan Blangkejeren – Pining atau tepatnya jalan penghubung Gayo Lues-Aceh Timur terputus.

Itu disebabkan terjadinya longsor bebatuan yang menutup jalan lintas tersebut di Uling-uling, Kecamatan Deabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (14/05/2021), malam.

Tanah longsor disertai batu pasir dan lumpur ini menutupi seluruh badan jalan sepanjang 20 meter dengan ketinggian mencapai tinggi 1-2 meter. Akibatnya, arus lalu lintas terputus, hingga tidak dapat di lintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustaman S.I.K., M.H. Jumat 14 Mei 2021 mengatakan kejadian tersebut akibat curah hujan yang cukup tinggi di pegunungan Kecamatan Dabun gelang.

“Kondisi tanah yang labil serta adanya sumber mata air di atas, mengakibatkan longsor,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, mendapat informasi tersebut, personel Polres Gayo Lues, dan personel Polsek Blangkejeren langsung ke lokasi longsor. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendatangkan alat berat.

“Namun, hingga sampai saat ini alat berat bantuan dari Blangkejeren belum dapat dengan segera membersihkan material longsor dikarenakan banyaknya jumlah materai longsor yang jatuh dari atas lereng gunung ” ujarnya.

Kapolres Gayo Lues mengimbau warga untuk sementara tidak melintasi jalan tersebut. Personel Polres Gayo lues dan Sat Lantas kini terus membantu masyarakat yang hendak melewati lokasi longsor yang menuju Blangkejeren dan Kecamatan Pining (Gayo Lues-Aceh Timur)

“Kita mengimbau masyarakat yang tetap harus melintas dan membawa kendaraan, agar berhati-hati. Karena material longsor masih terlihat turun ke jalan" jelas Kapolres Gayo Lues dalam himbauannya. (rn/rd)

Thursday, April 29, 2021

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

Ilustrasi (Korupsi) Shutterstock
RILIS
.NET, Gayo Lues -
Kepala Dinas Dayah Kabupaten Gayo Lues Husin dibekuk Polres Gayo Lues karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya Kadis Dayah, Polisi juga turut menahan dua orang tersangka lainnya, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues.

Sebelumnya, Kadis Dayah ini disebut sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada RILIS.NET mengatakan, sebelumnya Husin menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan program penghafal Al-Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Bersama Husin turut ditahan Sahrul Huda alias Apuk mantan PPTK, dan Lukman Hakim (rekanan) selaku penyedia tempat Wisma Pondok Indah pada kegiatan itu.

"Dari hasil audit BPKP perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar lebih, dari pagu anggaran awal senilai Rp12,5 miliar rupiah lebih," sebut Kapolres Gayo Lues Carlie Syahputra Bustamam melalui siaran pers kepada RILIS.NET, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut sebut Carlie, Mantan Kadis Syariat Islam itu mulai ditahan sejak 27 April 2021 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat diperiksa selama 8 jam lebih. Sebelumnya penahanan juga dilakukan terhadap Sahrul Huda pada 22 April 2021 lalu.

"Sedangkan Lukman Hakim rekanan sudah mulai ditahan sejak 14 April 2021 lalu yang juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam kasus itu," tambah Carlie Syahputra.

Selain menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu polisi juga turut menyita Barang Bukti (BB) seperti dokumen dan sejumlah buku tabungan milik tersangka. (rn/rd)