BB Narkoba Dibakar dihalaman Polres Gayo Lues, Aceh (Foto: Humas Polres Gayo Lues) |
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan hasil tangkapan dari tersangka berinisial KS (47) dan Cs, di Desa Jabo Kecamatan Terangon, Gayo Lues pada 3 November 2021 lalu.
"Barang bukti 158 Kg ganja dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan," sebut Carlie Syahputra, Kamis (25/11/2021).
Carlie Syahputra juga menambahkan, ganja yang diperkirakan seharga Rp158 juta rupiah itu merupakan sebagai sinyal perang terhadap narkotika.
Menurut Kapolres Gayo Lues ini, dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan itu, dapat menyelamatkan lima puluh dua ribu jiwa.
“Tegas kita sampaikan, tidak ada celah atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika diwilayah hukum Gayo Lues," ujar Carlie menegaskan.
Adapun ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Kapolres Gayo Lues.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan Barang bukti narkotika itu diantaranya, Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, Dandim 0113/GL yang diwakili oleh Komandan Unit 0113/GL Letda Inf S Sitepu, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH.
Selain itu hadir juga Ketua Mahkamah Syariah Gayo Lues Suwandi SHi MH, Kadis Kesehatan Riadussalihin Skm, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren M Sairi SH, Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasyid S H serta Kasi Berantas BNN Gayo Lues serta sejumlah wartawan. (rn/red)
0 facebook: