Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, May 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Saksi hadir saat dimintai keterangannya oleh tim penyidik (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Timur tampak begitu serius menangani kasus kematian bayi yang diduga terpasang tabung oksigen kosong saat rujukan dari Rumah Sakit Graha Bunda, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RILIS.NET menyebutkan, sedikitnya dua orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sempat diwartawan oleh sejumlah media lokal dan nasional sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) lalu.


Tak hanya itu, berbagai elemen sipil tak terkecuali DPRA, DPRK bahkan dari kalangan KPA yang ada di Aceh Timur itu pun, turut meminta pihak Kepolisian agar kasus ini diproses tuntas, sehingga menjadi pelajaran untuk kedepan.


"Ia benar tadi ada pemanggilan saksi, lebih kurang kami memberikan keterangan ada tiga jam, sejak pukul dua belas sampai pukul tiga sore," sebut Muksalmina ayah kandung korban, yang saat dirujuk baru berusia tiga hari.


Sementara itu, sumber media RILIS.NET di Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi sejak Selasa kemarin juga membenarkan hal itu, menurutnya setelah meminta keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit (RS) Graha Bunda.

"Nanti setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan pemanggilan dari pihak Rumah Sakit," sebut sumber RILIS.NET di Polres Aceh Timur. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Tuesday, May 10, 2022

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban  Kebakaran Sumur Minyak

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin SH (Foto: For RILIS.NET)
RILIS
.NET, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (10/5/2022), mulai mengelar sidang yang diajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.

Ketua YARA Provinsi Aceh Safaruddin mengatakan, pihaknya meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak," ungkap Safaruddin kepada RILIS.NET, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang perdana ini dibuka pada pukul 14.15 WIB oleh Ketua Majelis Yusu Pranowo SH MH, dengan anggota Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani.

Dari penggugat hanya dihadiri dari Kuasa Penggugat yakni Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir.

Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya saja, setelah itu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada (24/5/2022) mendatang.

"Saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini, dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir, sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi," kata Safar didepan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada (18/4/2022) lalu YARA dalam gugatannya, minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitar. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Monday, May 9, 2022

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.

Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.

Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.

Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.

Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.

Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.

"Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa," sebut Majelis.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 

"Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan," beber majelis. (rn/red)
Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

RILIS.NET, Aceh Timur - Aksi JB (25), pria asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini terbilang nekat, satu unit sepeda motor milik cewek kenalannya di Media Sosial (Medsos) dibawa kabur pelaku.

Modus pelaku awalnya berkenalan di media sosial dengan korban, yang diketahui warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK pada Minggu (8/5) menyebutkan, sebelumnya Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial facebook.

Lalu pada hari Kamis, (5/5/2022) pelapor dihubungi oleh tersangka, dan mengatakan bahwa ia sudah tiba di Idi Aceh Timur dari Medan, dan pelaku meminta pelapor untuk menjemputnya.

"Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB pelapor menjemput tersangka di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga korban," kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Lalu sambung Kasatreskrim, sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Kuala dan setibanya di Kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.

Namun sampai dengan pukul 15.00 WIB tersangka belum juga kembali, pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka, namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 06 Mei 2022.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.

Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi BL 3751 KAB milik korban yang digelapkan oleh tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/rd)


Editor: Mahyuddin

Friday, May 6, 2022

Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Ganja

Banda Aceh -
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja ke lapas tersebut.

Kasubbag TU Lapas Kelas II Lhokseumawe Amiruddin, di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan ganja tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar oleh orang tidak dikenal.

"Pelemparan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Ganja yang dilempar tersebut diketahui petugas jaga yang mendengar adanya pecahan botol di teras dapur umum. Ganja yang dilempar tersebut dengan berat 100 gram," kata Amiruddin.

Kemudian, kata Amiruddin, petugas langsung mengecek sumber pecahan botol tersebut dan menemukan sebuah kantong plastik mencurigakan di sekitar pecahan botol.

"Selanjutnya petugas melaporkan penemuan tersebut kepada kami. Kemudian memeriksa isi plastik tersebut dan menemukan satu paket ganja serta dua bungkus rokok yang berisi ganja," katanya lagi.

Amiruddin mengatakan ganja tersebut dilempar menggunakan botol sebagai alat pemberat. Saat ini barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Polres Lhokseumawe guna ditindaklanjuti.

"Petugas sudah menginterogasi warga binaan, namun tidak seorang pun mengakuinya. Hingga kini, kami belum mengetahui siapa pemilik ganja yang dilemparkan oleh orang tak dikenal tersebut," kata Amiruddin.


Sumber: Antara

Thursday, May 5, 2022

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

Malpraktek: Pengertian, Unsur Hingga Proses Pidananya

RILIS
.NET -
Malpraktek merupakan istilah yang sering didengar dalam dunia kedokteran. Namun kata malpraktek bukanlah hal yang menyenangkan didengar melainkan menakutkan karena bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kematian.

Malpraktik juga berarti merugikan pasien akibat kelalaian dokter dan petugas paramedis. Kesalahan ini bisa disengaja maupum tidak sengaja dan berakibat ringan maupun fatal.

Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai malpraktik mulai dari pengertian, unsur, hukum pidana hingga contohnya.

Pengertian Malpraktek

Malpraktik secara umum adalah ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.

Malpraktik juga berarti kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.

Berikut ini pengertian malpraktik menurut beberapa ahli.

1. M. Jusuf Hanafiah

Malpraktik adalah sebuah tindakan yang atas dasar kelalaian dalam mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

2. Soekidjo Notoatmodjo

Menurut Soekidjo Notoatmodjoalpraktik berasal dari kata ‘mala’ artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan ‘praktik’ adalah proses penangan kasus (pasien) dari seseorang professional yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditentukan oleh kelompok profesinya. 

Sehingga malpraktik dapat diartikan mealakukan tindakan atau praktik yang salah satu menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku. Dalam bidang kesehatan, malpraktik adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah keshatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atu pasien.”

3. Munir Fuady

Munir menyebut malpraktik adala kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Yang dimaksud kelalaian di sini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. 

Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional).

Namun malpraktik tentunya tak hanya berlaku di dunia kedokteran.

Malpraktik bisa terjadi pada semua profesi. Apakah dia seorang pengacara/advokat, hakim, ekonom, perusahaan farmasi dan lainnya.

Ketika seorang ekonom ketika salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan/berdampak kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan kliennya itu juga disebut malpraktik.

Namun saat ini malpraktik di dunia kesehatan lebih menonjol. Bahkan jika tergolong tindak pidana, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukumannya.

Unsur Malpraktik

Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.

Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraltik. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek.

1. Kewajiban

Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.

2. Pengkajian

Pengkakian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.

3. Proximate caused

Proximate caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.

Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktik.

1. Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasn tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminannya.

2. Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.

3. Dilakukan terhadap pasien.

4. Dilakukan secara melanggar hokum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.

5. Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).

6. Mengakibatkan, salah tndak, ras sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.

Penanganan Malpraktik

Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).

Landasan Hukum 

1. BAB V pasal 24 ayat (1) :

Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional

2. BAB XX (ketentuan pidana)

PASAL 190

(1) : pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan prakrik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dlm keadaan gawat darurat sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 32ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 200.000.000

(2) : dalam hal perbuatan sebagai mana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan tekhnologi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 192

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 193

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastic dan rekontruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 194 :

Setiap orang yg dg sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dg ketentuan sbagaimana di maksud dlm pasal 75 ayat 2 di pidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1M

Pasal 195

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000

Pasal 196 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidanda dg penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1M

Pasal 197 :

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5M

Pasal 198 :

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasalb 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100.000.000

Pasal 200 ;

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100.000.000

Pasal 201

(1) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagai mana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192,196,197,198,199 dan 200.

(2) selain pidana denda sebagaimana dimaksud pda ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

3. secara hukum informed consent berlaku sejak 1981, PP No. 8 tahun 1981.

4. informed consent dikukuhkan menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic, dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan Informed Consent; Persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (NF)


Sumber: Pelayananpublik.id


Sunday, May 1, 2022

Terkait Kasus Kematian Bayi Saat Rujukan, YARA Akan Dampingi Keluarga Korban

Terkait Kasus Kematian Bayi Saat Rujukan, YARA Akan Dampingi Keluarga Korban

Ketua YARA Safaruddin (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Terkait dengan kasus kematian bayi yang bernama Shakila Putri (3 hari) warga Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang diduga meninggal dunia akibat terpasangnya tabung oksigen kosong saat dalam perjalanan rujukan ke Banda Aceh, pada Minggu (24/4/2022) lalu.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengaku akan mendampingi keluarga koran jika nantinya kasus ini sampai ke pengadilan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua YARA Safaruddin SH kepada RILIS.NET Sabtu (30/4/2022), menurut Safar pihaknya akan siap mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas dugaan keseledoran pihak Rumah Sakit Graha Bunda.


"Kami memang ada dihubungi oleh keluarga korban, dan kita siap membantu untuk mendampingi korban jika kasus ini nantinya bermuara di ranah hukum," kata Ketua YARA Safaruddin kepada RILIS.NET.

Sebagai lembaga bantuan hukum Safar juga mengaku kerab memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Provinsi Aceh, apalagi menyangkut dengan kelalaian yang dapat merugikan masyarakat lemah.

"YARA tentunya selalu siap membantu masyarakat, apalagi yang menjadi korban kaum lemah, akibat dari kelalaian pihak rumah sakit yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," tegas Safaruddin.


Seperti diberitakan sebelumnya. Diduga akibat terpasang oksigen yang rusak dan kosong seorang pasien bayi dari Rumah Sakit (RS) Graha Bunda Aceh Timur meninggal dunia saat Dirujuk ke Banda Aceh pada Minggu (24/4/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh ayah kandung pasien Muksalmina (28) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur kepada sejumlah wartawan pada Minggu sore.

Berdasarkan keterangan dari Muksalmina, bayinya itu yang baru lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda, dan mengalami sesak. Dan pihak Rumah Sakit menyarankan agar sibayi ini harus di rujuk ke Banda Aceh.

"Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen, oksigennya yang dipasang itu rusak, dan kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya di rujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh," kata Muksal.

Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak.


"Akibat saya desak baru mereka balik dari jalan elak ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan, "keluh Muksal dengan nada sedih.

Terkait dengan ajal sebut Muksal memang telah diatur oleh Allah, namun dia sangat menyayangkan akibat tidak sigapnya pihak rumah sakit, yang diduga memakai oksigen rusak sehingga hal itu terjadi.

"Sepanjang jalan mereka membetulkan oksigen rusak itu, kenapa mereka tidak sigap, jika pun anak saya harus dirujuk setidaknya pihak rumah sakit harus sigap. Ajal memang telah ditentukan oleh Allah, tapi kalau kejadiannya lalai seperti ini lalu siapa yang akan bertanggungjawab," pungkas Muksalmina saat itu. (rn/red)

Friday, April 29, 2022

Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi

Kecam Pelayanan Rumah Sakit, KPA di Aceh Timur Minta Polisi Usut Kasus Kematian Bayi

Foto: Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal (Komeng)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe 05 Idi Kuta di Aceh Timur mengecam pelayanan Rumah Sakit Graha Bunda terkait dugaan pemasangan tabung oksigen kosong yang menyebabkan Shakila Putri (3 Hari) meninggal dunia.

Panglima KPA Sagoe 05 Idi Kuta Safrizal atau yang kerab disapa Panglima Komeng selain mengecam pelayanan Medis di Rumah Sakit itu, Komeng juga meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini sampai tuntas, sehingga menjadi sebuah pelajaran dimasa yang akan datang, agar setiap masyarakat yang berobat tidak dirugikan oleh pihak rumah sakit.


"Kami meminta agar pihak berwajib mengusut kasus ini sampai tuntas, kenapa mereka bisa lalai dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat menyebabkan bayi ini meninggal dunia karena diduga akibat kehabisan oksigen dalam perjalanan, oleh sebab itu kami dari KPA juga sangat mengecam pihak rumah sakit Graha Bunda yang tidak becus dalam melayani pasien," tegas Panglima Komeng, Jumat (29/4/2022).

Panglima Komeng juga menyebutkan, kalau Shakila Putri yang meninggal dunia itu adalah cucu dari Almarhum Raja Ubit yang juga seniornya dalam jajaran KPA Idi Kuta, untuk itu pihaknya juga mengaku merasakan duka yang mendalam seperti halnya yang dirasakan oleh keluarga Almarhum.


"Kami dari jajaran KPA 05 juga sangat berduka atas meninggalnya cucu ayahanda atau senior kami Raja Ubit, dan kami dari jajaran KPA meminta agar penegak hukum dapat mengusut kasus ini, apalagi dari keluarga korban juga telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Timur terkait kasus ini," sebut Komeng kepada RILIS.NET.

Komeng juga menuturkan, bahwa persoalan pelayanan disana bukan kali ini yang saja yang dikeluhkan oleh warga, namun ia berharap agar hal serupa nantinya tidak lagi dialami oleh masyarakat lainnya di Aceh Timur.


"Ini sebagai pelajaran kepada pihak rumah sakit, agar kedepan nantinya tidak terulang lagi, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik, untuk itu kita minta kasus ini agar di usut tuntas agar kedepan tidak lagi terulang," pungkas Panglima Komeng. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau di Tangkap di Aceh Timur

Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau di Tangkap di Aceh Timur

RILIS
.NET, Aceh Timur - Pembunuh tiga ekor harimau yang ditemukan mati di kawasan Kecamatan Peunaron, Aceh Timur ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP MahmunHari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK Jumat (29/4/2022) mengungkapkan, pada hari ini MingguN(24/4/2022) telah diperoleh informasi petugas FKL (Forum Konservasi Lauser) bahwa telah ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati di wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah kawat gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera, juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD,l (37) dan YM, (56), keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi, Sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (rn/red)

Thursday, April 28, 2022

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

Jaksa saat penahanan Direktur CV Tani Jaya
(Foto: RILIS.NET)
RILIS
.NET, Pekalongan -
Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Tani Jaya Moh Yahya Fauzi (58), karena diduga terlibat 'mafia' pupuk urea bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (27/4/2022).

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang telah terjadinya dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan
Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 s/d 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia
terkait pemberantasan Mafia Pupuk Subsidi.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT-
510/M.3.45/Fd.1/04/2022 Tanggal 25 April 2022.

"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022," kata Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET.

Menurut Abun, kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sejak 2019-2022. CV Tani Jaya (Distributor) dan para KPL menyalurkan pupuk urea bersubsidi diatas HET yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku," terang Abun Hasbulloh Syambas.

Kajari juga menambahkan, CV Tani Jaya membuat surat pemesanan, berita acara serah terima dan lampiran laporan bulanan fiktif, yakni dengan memfiktifkan angka penebusan KPL atau angka penyaluran KPL.

"CV Tani Jaya juga melakukan penyaluran fiktif dengan cara melakukan gesek kartu tani fiktif d input penyaluran fiktif secara manual melalui Aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton," sebutnya Abun.

Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Wednesday, April 27, 2022

Enam Tahun Kabur, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

Enam Tahun Kabur, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

Tersangka KM (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
RILIS.NET, Aceh Timur - Enam tahun lebih kabur, akhirnya KM (40) mantan kepala kantor pos Peureulak Aceh Timur ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, (25/04/2022) malam.

KM, mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dengan dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK Rabu, (27/4/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.

“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.

"Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin," sebut Kasat Reskrim.

Sementara itu kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp.785.922.680,- terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/aqb)


Penulis: Mauli Aqbar
Editor: Mahyuddin


Tuesday, April 26, 2022

Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus

Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus

RILIS
.NET, Banda Aceh -
Usai Dilakukan gugatan oleh YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu sebelumnya dilakukan oleh Kepala perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melakukan somasi, dan meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi itu dilayangkan.

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.


"Persidangan akan di gelar pada 10 Mei 2022 mendatang," Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran kepada RILIS.NET pada Selasa (26/4/2022).

Jadwal sidang ini  tambah Indra Kusmeran, berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst.

Hal senada juga di sampaikan oleh Safaruddin, selaku Ketua tim kuasa hukum penggugat.

"Jadwal sidang ini telah di sampaikan ke kami melalui sistem e court Mahkamah Agung," kata Safaruddin, Selasa (26/4/2022).

"Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019," terang Safar menambahkan. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Tuntut RS Graha Bunda, Keluarga Bayi Buat Laporan ke Polres Aceh Timur

Tuntut RS Graha Bunda, Keluarga Bayi Buat Laporan ke Polres Aceh Timur

Keluarga korban saat membuat laporan ke Polres Aceh Timur (Foto: Doc RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Tidak terima dengan pelayanan dari Rumah Sakit Graha Bunda, keluarga bayi (korban) membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Timur, Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan keterangan Muksalmina ayah kandung bayi, kepada RILIS.NET pada Selasa siang, pihaknya ingin mendapatkan keadilan dari praktik pelayanan yang dianggapnya tidak maksimal.

Muksal mengaku, sebelumnya dia didampingi Abang kandungnya Muzakir telah mendatangai Polsek Idi Rayeuk, namun pihak Polsek menyarankan agar kasus ini langsung di laporkan ke Polres Aceh Timur.

"Kami sebelumnya telah ke Polsek, karena dianggap ini persoalan telah sampai ke Provinsi maka disarankan agar langsung Kepolres. Dan saya melaporkan pihak Rumah Sakit Graha Bunda atas kejadian pemasangan tabung oksigen rusak kepada anak saya saat di rujuk ke Banda Aceh," sebut Muksal kepada RILIS.NET, Selasa (26/4/2022).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur melalui Kanit Pidum Andi Safrizal yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Selasa membenarkan bahwa keluarga korban telah mendatangi pihaknya untuk membuat laporan pengaduan atas kasus itu.

"Ia benar ada ini keluarganya, laporan tetap kita terima, namun dari kami juga perlu mengkonfirmasi pihak rumah sakit," sebut Andi Safrizal.

Sejurus dengan hal itu, keluarga korban tetap meminta agar laporannya tetap dapat diterima oleh pihak Reskrim, terkait upaya lain, ataupun kelanjutannya tentu ada proses pengadilan yang harus dilalui sebagai pembuktiannya, tambah keluarga korban.

"Kami berharap agar laporan kami diterima dulu terkait kasus ini, pembuktian nanti tentunya ada di pengadilan," tambah Muzakir paman korban.

Sebelumnya, bayi bernama Shakila Putri meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSUDZA Banda Aceh, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Lhokseumawe sekitar pukul 16.45 WIB, Minggu, 24 April 2022.

Bayi itu lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda. Kemudian dia mengalami sesak, sehingga pihak rumah sakit merujuk sang bayi ke RSUDZA Banda Aceh.

Namun sayang, bayi yang bernasib malang itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan. Menurut Muksal, bayinya itu meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.

“Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen. Oksigennya yang dipasang itu rusak, sedangkan satu lagi kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya dirujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh,” kata Muksal kepada.


Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak, tapi sipendamping sebut Muksal, tak menggubris, sebut Muksal saat itu.

"Akibat saya desak baru mereka balik ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan," keluh Muksal dengan nada sedih.

Sementara itu, sejak pertama kali mencuatnya berita ini, media RILIS.NET belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Graha Bunda, begitupun tim redaksi telah beberapa kali mengkonfirmasi pihak rumah sakit namun tak ada jawaban, sampai berita ini kembali ditayang RILIS.NET pada Selasa (26/4/2022). (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Usut kematian tiga harimau, Kepolisian Resor Aceh Timur dan BKSDA Aceh melakukan oleh TKP dan pengamanan kegiatan nekropsi (bedah bangkai) di lokasi penemuan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.

"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti, berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini," kata Kasat Reskrim. Senin, (25/4/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, ketiga harimau yang mati ditemukan terpisah di dua TKP. TKP pertama terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang mana umur dari kedua ekor harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari.

“Sementara itu TKP kedua terdapat satu ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,” sebut Kasat Reskrim.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera ini diduga akibat terganggu pernafasan dan peredaran darah, lalu kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat). Ungkap Kasat Reskrim.

Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium.


"Slain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedua TKP tersebut. Terang Kasat Reskrim Polers Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

"Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati," kata Kapolres.

Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah," tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK (rn/aqb)


Penulis: Mauli Aqbar
Editor: Mahyuddin

Friday, April 22, 2022

Illegal Logging Marak, Warga Langsa Sita Boat dan Kayu Bakau dari Pelaku

Illegal Logging Marak, Warga Langsa Sita Boat dan Kayu Bakau dari Pelaku

Foto: Ratusan batang kayu bakau yang disita warga Simpang Lhee, Langsa Barat
RILIS
.NET, Langsa - 
Maraknya aksi Illegal Logging belakangan ini, membuat sejumlah masyarakat Simpang Lhee resah, karena selain merusak lingkungan penebangan kayu bakau juga dapat terjadinya abrasi.

Baru-baru ini, warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku penebangan kayu bakau yang ada di kawasan hutan mangrove Gampong Simpang Lhee.

Selain menyita tiga unit Boat kecil, warga juga turut mengamankan 1 unit sampan, 8 buah kampak dan 250 batang pohon bakau yang telah ditumbangkan.

Semua itu diamankan masyarakat Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa sebagai barang bukti pada Kamis (21/4/2022) kemarin.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto SH menjelaskan, pada hari Kamis kemarin sekira pukul 14.30 WIB, telah diamankan pelaku penebangan dan pencurian kayu bakau oleh masyarakat Gampong Simpang Lhee di kawasan hutan mangrove.

"Menurut keterangan yang kita terima, pelaku YM (34) mereka telah menjual kayu bakau tersebut kepada Zl warga Simpang Lhee seharga Rp 700 ribu rupiah, untuk 600 batang kayu bakau yang akan diangkut dengan 6 unit Boat kecil," sebut Kapolsek Langsa Barat kepada RILIS.NET, Jumat (22/4/2022).

Kemudian tambah Lilik, kayu bakau tersebut akan dibawa ke Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, namun pada saat sedang memotong dan memuat kayu bakau ke dalam boat, pelaku penebang kayu didatangi oleh sejumlah masyarakat Gampong Simpang Lhee sekira pukul 14.00 WIB.

"Dengan bersitegang antara pelaku dan masyarakat Gampong Simpang Lhee, akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat dengan membawa Barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Simpang Lhee ke Polsek Langsa Barat," tambahnya.

Adapun masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu tersebut sambung Kapolsek, yakni YM (34) warga Sungai Pauh Tanjung Kota Langsa, MI (19) warga Gampong Birem Rayeuk Aceh Timur, serta SP (20) warga Gampong Birem Rayeuk, Aceh Timur.

Selanjutnya SL (47) warga Gampong Matang Cincin, Manyak Payed, Aceh Tamiang, DM (40) warga Birem Rayeuk, dan EW (39) warga Birem Rayeuk KecamatanbBirem Bayeun, Aceh Timur.

"Untuk saat ini kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat," sebut Lilik Harwanto. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Pidie Dibekuk Polisi

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Pidie Dibekuk Polisi

Pelaku saat di periksa di kantor polisi (Foto: Humas Polres Pidie
RILIS
.NET, Pidie -
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie membekuk seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial Hus (54) warga Kecamatan Sakti, Pidie ini, diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak 2021 hingga tahun 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku ditangkap disebuah rumah kosong di Kecamatan Mane.

"Usai ditangkap pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Muhammad Rizal.

Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan ini mulanya dilaporkan oleh ibu kandung korban warga Kecamatan Sakti pada Rabu (20/4/2022) lalu.

"Tindadak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap korban anak dibawah umur ini terjadi pada Desember 2021 lalu, yang berlokasi di rumah pelaku," tambahnya.

Berawal saat itu ibu kandung korban menyuruh korban untuk mencuci pakaian di rumah wawaknya yang merupakan istri dari pelaku karena mesin cuci di rumah telah rusak.

Namun saat itu, wawaknya sedang tidak berada di rumah, karena istrinya tidak ada rumah, pelaku lalu kemudian nafsunya terhadap korban pada saat sedang mencuci pakaian.

"Pada saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli korban jika melawan, karena ancaman tersebut korban tidak berani melawan dan hanya diam saja pada saat dilakukan pelecehan seksual," tambah Kasat.

Tak sampai disitu, kejadian pelecehan terhadap korban kembali terjadi di rumah korban pada Senin 18 April 2022.

"Saat itu ibu korban sadang tidak ada di rumah, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, saat melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba dipergoki oleh istrinya, sontak saja hal itu membuat pelaku terkejut," terangnya.

Akibat peristiwa itu, cekcok mulutoun tak terhindari antara pelaku dengan istrinya di depan rumah korban hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban.

"Ibu korban merasa keberatan dan tidak terima, dikarenakan anaknya trauma dan hilang masa depannya lalu membaut laporan ke SPKTD Polres Pidie pada Rabu 20 April 2022 guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim. (rn/red)

Wednesday, April 20, 2022

Edar Sabu ,Tiga Orang Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Langsa

Edar Sabu ,Tiga Orang Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Langsa

Pelaku dan BB saat ditangkap (Foto: Humas Polres Langsa)
RILIS
.NET, Langsa -
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (20/4/2022).

Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MR (44) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, AR (24) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Serta MN (41) warga Gampong Blang Seunibong, Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (13/4/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. di depan sebuah rumah, Gampong PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.

"Pelaku ini kita ringkus karena ada laporan dari masyarakat, ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu," kata Kasat Narkoba.

Kemudian sambung Kasat, personil unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Ketiga pelaku saat digeledah ditemukan Barang-bukti 1 paket sedang Sabu dengan berat 25,93 Gram, 1 tas warna hitam, 1 gunting, 1 unit HP merk Nokia warna biru 1 unit HP merk Samsung warna hitam, unit HP merk Realme warna biru dan 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna putih.

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat. (rn/red)

Monday, April 18, 2022

Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

RILIS
.NET, Langsa -
S alias Bembeng warga Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa diamankan oleh Satuan Satreskrim Polres Langsa karena kedapatan menyimpan 1.530 liter minyak solar bersubsidi yang diduga tanpa izin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk MH mengatakan, sebelumnya pada Minggu (27/4/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Alue Dua Bakaran Batee ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan di dalam rumah yang menjadi target dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 buah drum kosong," sebut Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk MH.

Tak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga turut mengamankan pelaku dalam penggrebekan itu.

"Karena pelaku tidak ada dilengkapi dengan surat izin, maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim. (rn/red)

Sunday, April 17, 2022

Pernah Ngaku Iman Mahdi, Pria di Aceh Utara Kini Bacok Teman Sendiri

Pernah Ngaku Iman Mahdi, Pria di Aceh Utara Kini Bacok Teman Sendiri

Pelaku pembacokan saat ditahan Polisi (Foto: Humas Polres Aceh Utara)
RILIS
.NET, Aceh Utara -
Setelah sempat menghebohkan warga dengan mengaku sebagai Imam Mahdi menggunakan pengeras suara Masjid Al Khalifah Ibrahim, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Armia (29) kini malah diamankan aparat Kepolisian karena nekat membacok teman sendiri M Jafar (42) hingga luka parah.

Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut, mengaku nekat membacok temannya sendiri karena mendapat bisikan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kapolsek Paya Bakong, Ipda Joseph Purba mengatakan, bermula kronologi awalnya, dua hari lalu, Kamis (14/4) korban sedang duduk di warung kopi kawasan Gampong Buket, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Namun, sekira pukul 23.15 WIB, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban menggunakan sebilah parang, hingga mengenai tangan kiri dan luka parah.

"Usai dibacok korban langsung dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSU di Bireuen untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Lukanya lebih kurang sedalam lima sentimeter," katanya, Minggu (17/4/).

Usai dimintai keterangan, kata Kapolsek, pelaku mengaku nekat membacok korban karena mendapat bisikan yang tanpa diketahui asal dan penyebabnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lanjutan," imbuhnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pria yang mengaku Imam Mahdi melalui pengeras suara di Masjid Al Khalifah Ibrahim, Kecamatan Matangkuli diduga kuat orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.

"Diduga kuat yang bersangkutan mengalami kejiwaan. Pria bernama Armia yang sebelumnya diamankan warga telah diserahkan ke pihak keluarganya," kata Winardy, Kamis (20/1).

Winardy menyebutkan dari keterangan pihak keluarga, yang bersangkutan mulai menunjukkan gelagat aneh sejak pulang dari menuntut ilmu agama di wilayah Lamteuba, Aceh Besar. (rn/red)


Sumber: ajnn.net

Saturday, April 9, 2022

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi Diperiksa Propam

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi Diperiksa Propam

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa lima orang oknum polisi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lima polisi itu diperiksa Propam Polda Sumut.

"Khusus terkait yang anggota Polri, kita sudah memproses itu. Mereka ada lima. Tiga itu adalah ajudan, satu adalah yang berkaitan dia datang ke lokasi rumah itu, satu lagi berkaitan dengan keluarganya. Ini semuanya sudah diproses oleh Propam Polda (Sumut)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak seperti dilansir detikSumut, Jumat (8/4/2022).

Panca mengatakan pihaknya terus mendalami kasus ini bersama LPSK dan Komnas HAM. Dari proses pendalaman, Panca mengatakan belum ditemukan keterlibatan aktif dari kelima personel itu.

"Kita terus menggali dengan berkomunikasi dengan LPSK dan Komnas HAM. Sampai saat ini, perannya secara aktif terkait dengan jemput, ini kita belum temukan sampai dengan sekarang," sebut Panca.

"Tapi yang jelas lima ini adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk juga tindakannya, melakukan meminta untuk mencuci mobil, karena dia adalah ajudan. Kemudian memelihara tokek seperti itu, dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri," sambungnya.

Panca menjelaskan kelima oknum polisi itu telah ditarik ke Polda Sumut. Mereka akan diproses sesuai dengan aturan di internal kepolisian.


Sumber: detik