Friday, April 22, 2022

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Pidie Dibekuk Polisi

Pelaku saat di periksa di kantor polisi (Foto: Humas Polres Pidie
RILIS
.NET, Pidie -
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie membekuk seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial Hus (54) warga Kecamatan Sakti, Pidie ini, diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak 2021 hingga tahun 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku ditangkap disebuah rumah kosong di Kecamatan Mane.

"Usai ditangkap pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Muhammad Rizal.

Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan ini mulanya dilaporkan oleh ibu kandung korban warga Kecamatan Sakti pada Rabu (20/4/2022) lalu.

"Tindadak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap korban anak dibawah umur ini terjadi pada Desember 2021 lalu, yang berlokasi di rumah pelaku," tambahnya.

Berawal saat itu ibu kandung korban menyuruh korban untuk mencuci pakaian di rumah wawaknya yang merupakan istri dari pelaku karena mesin cuci di rumah telah rusak.

Namun saat itu, wawaknya sedang tidak berada di rumah, karena istrinya tidak ada rumah, pelaku lalu kemudian nafsunya terhadap korban pada saat sedang mencuci pakaian.

"Pada saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli korban jika melawan, karena ancaman tersebut korban tidak berani melawan dan hanya diam saja pada saat dilakukan pelecehan seksual," tambah Kasat.

Tak sampai disitu, kejadian pelecehan terhadap korban kembali terjadi di rumah korban pada Senin 18 April 2022.

"Saat itu ibu korban sadang tidak ada di rumah, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, saat melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba dipergoki oleh istrinya, sontak saja hal itu membuat pelaku terkejut," terangnya.

Akibat peristiwa itu, cekcok mulutoun tak terhindari antara pelaku dengan istrinya di depan rumah korban hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban.

"Ibu korban merasa keberatan dan tidak terima, dikarenakan anaknya trauma dan hilang masa depannya lalu membaut laporan ke SPKTD Polres Pidie pada Rabu 20 April 2022 guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim. (rn/red)

BAGIKAN

0 facebook: