Friday, April 22, 2022

Illegal Logging Marak, Warga Langsa Sita Boat dan Kayu Bakau dari Pelaku

Foto: Ratusan batang kayu bakau yang disita warga Simpang Lhee, Langsa Barat
RILIS
.NET, Langsa - 
Maraknya aksi Illegal Logging belakangan ini, membuat sejumlah masyarakat Simpang Lhee resah, karena selain merusak lingkungan penebangan kayu bakau juga dapat terjadinya abrasi.

Baru-baru ini, warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku penebangan kayu bakau yang ada di kawasan hutan mangrove Gampong Simpang Lhee.

Selain menyita tiga unit Boat kecil, warga juga turut mengamankan 1 unit sampan, 8 buah kampak dan 250 batang pohon bakau yang telah ditumbangkan.

Semua itu diamankan masyarakat Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa sebagai barang bukti pada Kamis (21/4/2022) kemarin.

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto SH menjelaskan, pada hari Kamis kemarin sekira pukul 14.30 WIB, telah diamankan pelaku penebangan dan pencurian kayu bakau oleh masyarakat Gampong Simpang Lhee di kawasan hutan mangrove.

"Menurut keterangan yang kita terima, pelaku YM (34) mereka telah menjual kayu bakau tersebut kepada Zl warga Simpang Lhee seharga Rp 700 ribu rupiah, untuk 600 batang kayu bakau yang akan diangkut dengan 6 unit Boat kecil," sebut Kapolsek Langsa Barat kepada RILIS.NET, Jumat (22/4/2022).

Kemudian tambah Lilik, kayu bakau tersebut akan dibawa ke Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, namun pada saat sedang memotong dan memuat kayu bakau ke dalam boat, pelaku penebang kayu didatangi oleh sejumlah masyarakat Gampong Simpang Lhee sekira pukul 14.00 WIB.

"Dengan bersitegang antara pelaku dan masyarakat Gampong Simpang Lhee, akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat dengan membawa Barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Simpang Lhee ke Polsek Langsa Barat," tambahnya.

Adapun masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu tersebut sambung Kapolsek, yakni YM (34) warga Sungai Pauh Tanjung Kota Langsa, MI (19) warga Gampong Birem Rayeuk Aceh Timur, serta SP (20) warga Gampong Birem Rayeuk, Aceh Timur.

Selanjutnya SL (47) warga Gampong Matang Cincin, Manyak Payed, Aceh Tamiang, DM (40) warga Birem Rayeuk, dan EW (39) warga Birem Rayeuk KecamatanbBirem Bayeun, Aceh Timur.

"Untuk saat ini kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat," sebut Lilik Harwanto. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
BAGIKAN

0 facebook: