Wednesday, April 20, 2022

Edar Sabu ,Tiga Orang Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Langsa

Pelaku dan BB saat ditangkap (Foto: Humas Polres Langsa)
RILIS
.NET, Langsa -
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (20/4/2022).

Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MR (44) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, AR (24) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Serta MN (41) warga Gampong Blang Seunibong, Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (13/4/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. di depan sebuah rumah, Gampong PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.

"Pelaku ini kita ringkus karena ada laporan dari masyarakat, ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu," kata Kasat Narkoba.

Kemudian sambung Kasat, personil unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Ketiga pelaku saat digeledah ditemukan Barang-bukti 1 paket sedang Sabu dengan berat 25,93 Gram, 1 tas warna hitam, 1 gunting, 1 unit HP merk Nokia warna biru 1 unit HP merk Samsung warna hitam, unit HP merk Realme warna biru dan 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna putih.

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: