Thursday, April 28, 2022

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

Jaksa saat penahanan Direktur CV Tani Jaya
(Foto: RILIS.NET)
RILIS
.NET, Pekalongan -
Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Tani Jaya Moh Yahya Fauzi (58), karena diduga terlibat 'mafia' pupuk urea bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (27/4/2022).

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang telah terjadinya dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan
Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 s/d 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia
terkait pemberantasan Mafia Pupuk Subsidi.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT-
510/M.3.45/Fd.1/04/2022 Tanggal 25 April 2022.

"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022," kata Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET.

Menurut Abun, kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sejak 2019-2022. CV Tani Jaya (Distributor) dan para KPL menyalurkan pupuk urea bersubsidi diatas HET yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku," terang Abun Hasbulloh Syambas.

Kajari juga menambahkan, CV Tani Jaya membuat surat pemesanan, berita acara serah terima dan lampiran laporan bulanan fiktif, yakni dengan memfiktifkan angka penebusan KPL atau angka penyaluran KPL.

"CV Tani Jaya juga melakukan penyaluran fiktif dengan cara melakukan gesek kartu tani fiktif d input penyaluran fiktif secara manual melalui Aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton," sebutnya Abun.

Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
BAGIKAN

0 facebook: