Showing posts with label Pekalongan. Show all posts
Showing posts with label Pekalongan. Show all posts

Thursday, April 28, 2022

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

Jaksa saat penahanan Direktur CV Tani Jaya
(Foto: RILIS.NET)
RILIS
.NET, Pekalongan -
Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Tani Jaya Moh Yahya Fauzi (58), karena diduga terlibat 'mafia' pupuk urea bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (27/4/2022).

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang telah terjadinya dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan
Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 s/d 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia
terkait pemberantasan Mafia Pupuk Subsidi.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT-
510/M.3.45/Fd.1/04/2022 Tanggal 25 April 2022.

"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022," kata Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET.

Menurut Abun, kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sejak 2019-2022. CV Tani Jaya (Distributor) dan para KPL menyalurkan pupuk urea bersubsidi diatas HET yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku," terang Abun Hasbulloh Syambas.

Kajari juga menambahkan, CV Tani Jaya membuat surat pemesanan, berita acara serah terima dan lampiran laporan bulanan fiktif, yakni dengan memfiktifkan angka penebusan KPL atau angka penyaluran KPL.

"CV Tani Jaya juga melakukan penyaluran fiktif dengan cara melakukan gesek kartu tani fiktif d input penyaluran fiktif secara manual melalui Aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton," sebutnya Abun.

Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Wednesday, March 16, 2022

Tiga Kasus Korupsi di Pekalongan Tuntas, Lima Tersangka Divonis Penjara

Tiga Kasus Korupsi di Pekalongan Tuntas, Lima Tersangka Divonis Penjara

Kajari Kabuptaen Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH
RILIS.NET, Pekalongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tuntaskan tiga perkara kasus korupsi. Selain kasus korupsi bantuan Covid-19 pada Madrasah, juga para tersangka yang tersandung dengan kasus tukar guling pengadaan tanah tol Bojong juga divonis penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 Maret 2022 lalu, dengan tersangka dua orang yakni mantan Kepala Desa Bojong Minggir Budi Lenggono, dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah.

"Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider 3 bulan, uang pengganti Rp78 juta rupiah subsider 8 bulan," terang Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh.

Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1,9 tahun dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp50 juta rupiah dan subsider 3 bulan, uang pengganti Rp140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan.

"Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap," tambah Abun Hasbulloh Syambas, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan Covid-19 untuk Madrasah, yang digelar pada Senin (14/3/2022) lalu, hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kanan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta rupiah, serta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 400 juta rupiah dan subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta rupiah, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 65 juta rupiah dan subsider 4 bulan kurungan," sebut Abun Hasbulloh.

Sementara itu dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin, mereka dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 250 juta rupiah, dan subsider 4 bulan penjara.

"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ketiga tersangka menyatakan pikir-pikir," tandas Abun Hasbulloh Syambas.

Kajari Kabuptaen Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas turut menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis, bagi yang belum faham silahkan datang kita akan melayaninya." Pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)