Monday, April 18, 2022

Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

RILIS
.NET, Langsa -
S alias Bembeng warga Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa diamankan oleh Satuan Satreskrim Polres Langsa karena kedapatan menyimpan 1.530 liter minyak solar bersubsidi yang diduga tanpa izin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk MH mengatakan, sebelumnya pada Minggu (27/4/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Alue Dua Bakaran Batee ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan di dalam rumah yang menjadi target dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 buah drum kosong," sebut Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk MH.

Tak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga turut mengamankan pelaku dalam penggrebekan itu.

"Karena pelaku tidak ada dilengkapi dengan surat izin, maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: