Monday, March 21, 2022

Enam Bulan Mangkir, Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditangkap

RILIS
.NET, Banda Aceh -
Setelah enam bulan mangkir dari panggilan penyidik, Satu orang tersangka dugaan korupsi kasus jembatan Kuala Gigieng Pidie ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (21/3/2022).

"Tersangka sudah enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga dilakukan pemanggilan paksa," kata Kajati Aceh pada Senin.

Menurut Bambang Bachtiar, tersangka atas nama Saifuddin menjabat sebagai wakil Direktur CV Pilar Jaya ditangkap disalah satu warung kopi di Banda Aceh.

Penyidik dari Kejaksaan sebut Kajati, akan segera menyusun pemberkasan agar nantinya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Terhadap tersangka ini, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Tersangka juga ditahan 20 hati kedepan," sebutnya.

Kejati Aceh sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie. "Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar rupiah," sebut Kejati Aceh, Senin (21/3/2022). (rn/id)
BAGIKAN

0 facebook: