RILIS.NET, Langsa - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua pemuda itu masing-msang FA (25) warga Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, dan FS (23), warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya ditangkap pada Senin (21/3/2022) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK mengatakan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap kedua tersangka didepan kantor PMI Gamponng BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat.
"Saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka FA ditemukan Barang-bukti berupa dua paket Sabu yang diakui adalah milik keduanya. Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK kepada RILIS.NET, Selasa (22/3/2022).
Selain menangkap kedua tersangka tambah Imam Aziz Rachmat, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah Barang-bukti diantaranya, 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,33 Gram, 1 kotak rokok merk Surya warna coklat.
Selain itu, juga turut diamankan unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, serta 1 unit HP merk Oppo warna merah, 1 unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6398 FE, dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna abu-abu, dengan No Pol BL 6368 AP. (rn/red)
0 facebook: