Wednesday, December 15, 2021

133 Kg BB Sabu Hasil Tangkapan di Aceh Timur Dimusnahkan

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK saat melakukan pemusnahan BB di Halaman Mapolres Aceh Timur
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Polres Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 133 Kilogram di halaman Mapolres setempat pada Rabu 15 Desember 2021.

Narkoba dalam jumlah besar ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan mesin moler pengaduk semen.

Sebelumnya, narkoba seberat 133 kilogram itu berhasil diungkap pada Jum’at 3 Desember 2021 lalu, dengan TKP di Desa Lhok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Seperti yang disampaikan sebelumnya dalam konferensi pers di ruang Presisi Polda Aceh, pada Senin (4/12/2021) Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM menuturkan, Penemuan itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, ujar Kapolda.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna gold, atau setara dengan 60 Kg Sabu,” sebut Kapolda.

Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk Guanyinwang warna hijau, atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda.

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.

“Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO,” terang Ahmad Haydar.

Disela-sela pemusnahan BB seberat 133 Kg pada Rabu (15/12/2021) sore, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan, dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.

Mahmun Hari Sandy juga menambahkan, pihaknya juga berkomitmen akan menindak semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Timur.

"Ini juga sebagai komitmen kita kepada semua pihak, semua pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses hukum dan kita tindak, tambah Kapolres Aceh Timur Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Sabu di halaman Mapolres setempat yakni, Ketua Pengadilan Idi Apri Yanti SH MH, Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, Bupati Aceh Timur yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Syahrizal Fauzi SSTP MAP Ketua DPRK Fatah Fikri serta perwakilan dari Dandim 0104 Aceh Timur, MPU Aceh Timur, LAN serta sejumlah para wartawan dari berbagai media yang bertugas di Aceh Timur. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: