Wednesday, January 26, 2022

Ditemuk di Alur Sungai, IRT Asal Aceh Timur Korban Pembunuhan oleh Suaminya


RILIS
.NET, Aceh Timur -
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (49) warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang ditemukan meninggal dunia di Alur Sungai belakang rumahnya, pada Jumat (21/1/2022) lalu, ternyata korban pembunuh.

Pelakunya diketahui yakni suaminya sendiri MH (62), warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur, pada Selasa (26/1/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, korban (R) dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis pagi, 20 Januari 2022 lalu.

"Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari dan SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada Jumat 21 Januari 2022, sekira pukul 10.15 WIB di Alur Sungai yang berada di belakang rumah korban," sebut Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Kemudian sambungnya, jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.
"Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik," sebut Miftahuda.

Sementara itu, pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur.

Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket di SPKT, pelaku memberi penjelasan yang berbelit-belit dan berubah-ubah.

"Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di Polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan," tambah Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada hari Sabtu, (22/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT.

Akhirnya, pelaku pun tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, dan selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh Polisi.

Dari pengakuan pelaku, mulanya pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, "Hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban," tambah Kasat Reskrim.

Pelaku bertanya kepada korban, kenapa belum tidur dan gelisah sekali, akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah.

"Kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah," terang Miftahuda Dizha Fezuono.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan Barang-Bukti berupa satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, serta satu lembar kain sarung milik pelak dan

dua buah cincin besi milik pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)

BAGIKAN

0 facebook: