Friday, September 17, 2021

Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur

RILIS
.NET, Aceh Timur -
Seorang penyandang disabilitas asal Aceh Timur bersama keenam rekannya berhasil berhasil ditangkap oleh Opsnal Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur. Jumat (17/9/2021).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, dan ganja seberat 9 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi, mereka telah mengedarkan sabu hingga ke Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat siang.

"Mereka di tangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap ketujuh pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan ganja 9 kilogram," ungkap Kapolres.

Adapun ketujuh pelaku berinsial HE (37) dan ARS (18) warga Bandak Alam Aceh Timur, ZA (39) warga Madat, Aceh Timur, dan ZZ (24) warga Aceh Tamiang, AL (53) warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur.

"Sedangkan penyandang disabilitas tersebut berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur," sebut Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, pengungkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kapolres menambahkan, MU penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, MU bersama WI sedang melintas di jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur, dengan mengendarai sepeda motor CB150 R dan membawa dua kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

"Saat itu mereka membawa sabu -sabu satu kilogram," tambah Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dengan mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF.

"Bersama tersangka ZA ikut diamankan barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu, satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia,” kata kapolres.

Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap Kamis (16/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP).

"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: