Wednesday, June 23, 2021

Terlibat Narkoba 80 Kg, 8 Warga Aceh Timur dan Langsa Divonis Seumur Hidup

Terdakwa saat menjalani sidang pada Rabu (23/6/2021)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
 Karena terlibat dalam kasus narkoba jenis ekstasi dan sabu seberat 80 kilogram, delapan warga Langsa dan Aceh Timur ini divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/6/2021) sore.

Dari kedelapan terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup, terdapat 5 warga Aceh Timur yakni, Nazaruddin (25) warga Peureulak Timur, Azwar (30) Kecamatan Peureulak Timur, Ibrahim (38) warga Kecamatan Simpang Ulim, serta Hamdani (45), dan Muhammad Nur (33) juga warga Kecamatan Simpang Ulim.

Sedangkan 3 terdakwa lainnya beralamat di Kota Langsa masing-masing yaitu, Kahairul (23), Arif Budiman (28) dan Lukman (40).

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB di PN Idi itu yang hadir dari Kejari Aceh Timur sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H.

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim dari PN Idiu Irwandi, S.H, Zaki Anwar, S.H serta Reza Bastira Siregar, S.H masing-masing sebagai Anggota.

Kepala Kejaksana Negeri Aceh Timur Semeru, SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH MH mengatakan, sebelumnya 7 orang dari terdakwa tersebut dituntut hukuman mati, dan satu orang lannya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Namun hakim dari Pengadilan Negeri Idi menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap kedelapan terdakwa itu," sebut Andi Zulanda kepada RILIS.NET, Rabu (23/6/2021) sore.

Terhadap hasil putusan itu, tambah Kasi Intel dari Kejari Aceh Timur ini, pihaknya masih pikir-pikir. "Jika pun Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa mau ajukan banding artinya masih ada waktu selama tujuh hari kedepan setelah putusan ini," tambah Andi Zulanda.

Kasi Intel Andi Zulanda turut mengulas kronologis singkat kasus yang menjerat kedelapan terdakwa itu.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Ibrahim dan Sdr Helmi (DPO) diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Nur Bin Ramli untuk menunggu kedatangan boat yang mengangkut narkotika jenis sabu dan extasi di Tanggul Desa Lubuk Ulim Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) yang berada di tanggul Desa Lubuk Ulim Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur tiba-tiba didatangi Abdullah (DPO) dengan menggunakan boat jenis puntung selanjutnya terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) mendekati boat tersebut dan menurunkan 5 (lima) buah karung goni yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan extasi ke darat.

"Spesampainya didarat terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi langsung menyisipkan (mengepak) 1 (satu) buah karung goni ke dalam karung goni yang lain sehingga narkotika jenis sabu dan extasi tersebut menjadi 4 (empat) buah karung goni," kata Andi Zulanda.

Lalu sambungnya, pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa Muhammad Nur Bin Ramli menghubungi Sdr Helmi (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan extasi tersebut ke Jalan Kampung Desa Pelalu Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

"Mendapatkan kabar tersebut terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) langsung mengantarkan narkotika jenis sabu dan extasi tersebut ke Desa Pelalu, Simpang Ulim, Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor yang mana terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) mengangkut masing-masing sebanyak 2 (dua) buah karung goni," tambahnya.

Setibanya terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) di Desa Pelalusambungnya, terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) melihat sudah ada terdakwa Muhammmad Nur dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna Putih yang menunggu selanjutnya terdakwa Ibrahim Bin Wahed, terdakwa Muhammad Nur dan Sdr Helmi (DPO) langsung memasukkan 4 (empat) buah karung goni yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan extasi ke dalam mobil Toyota Inova Warna Putih tersebut.

"selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh," terang Andi Zulanda menambahkan.
Para terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidiair: Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Para Terdakwa an. Ibrahim Bin Wahed, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan para tersangka saat itu, kata Andi Zulanda, juga turut diamankan Barang-bukti bukti berupa, 4 buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina Merk Chinese Pin Wei warna hijau, dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau.

"Selain itu juga turut diamankan 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu, dan 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening," kata Andi.

Barang-bukti lainnya yang turut disita yaitu, 1 unit Bot Jenis Dompeng, 1 unit Mobil Honda Jazz warna Hitam No. pol BK 1541 SA. 1 unit mobil merk Toyota Innova, warna putih dengan No. Pol. : BK 1055 RN, sert 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1047 EM, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam - merah dengan nomor 082383294397.

Selain itu juga turut diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam,1 unit Hp Nokia warna hitam No Sim 082277301526, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 unit Handphone merk Redmi warna hitam.

"Selain itu juga terdapat 1 unit Handphone merk Redmi warna putih, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung Android A-7 warna hitam, dan 1 ounit Handphone merk Nokia warna biru dengan No. SIM 082273110962 dan no Imei 35770110431467," sebutnya kepada RILIS.NET. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: