Wednesday, June 23, 2021

Mantan KPA dan Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Jetty Aceh Besar

Ilustrasi
Banda Aceh -
Kejaksaan Negeri Aceh Besar dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Jetty Kuala Krueng Pudeng yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Menurut informasi, sejumlah pihak yang diperiksa itu terdiri dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M Zuardi serta PPTK pada Dinas Pengairan Aceh.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa Direktur dan tenaga teknis CV Batel Design Engineering atas nama Abdul Syafi, Sumardi serta pihak rekanan pelaksana Yusri Lamno. Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memanggil lebih dari 20 orang saksi dimintai keterangan.

"Benar, baik KPA, PPTK serta pihak rekanan telah diperiksa. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi tahap penyidikan. Namun belum ditetapkan tersangka," kata Deddi Maryadi, Rabu (23/6/2021).

Deddi juga menyebutkan saat ini tim penyidik dari Kejari Aceh Besar masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak BPKP Aceh terhadap pekerjaan dermaga Krueng Pudeng dari pagu anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh sebesar Rp17,4 miliar.

"Ekspos bersama BPKP Aceh telah dilakukan, namun ada yang belum lengkap. Secepatnya penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk tim auditor," sebut Deddi.

Kasus dugaan korupsi jembatan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan.


Sumber: ajnn
BAGIKAN

0 facebook: