Monday, June 21, 2021

Oknum Kadis di Aceh Timur Divonis 30 Kali Cambuk, YARA Apresiasi Majelis Hakim

Ketua YARA Aceh Timur T Indra Kusmeran SH (foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Mantan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Aceh Timur berinisial S dijatuhi hukuman (vonis) 30 kali cambuk oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Senin (21/6/2021).

Mantan Kadis berinisial S dianggap terbukti melanggar perbuatan jarimah ikhtilat/khalwat oleh majelis hakim PN Idi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kabupaten Aceh Timur mengapresiasi aparat penegak hukum terutama majelis hakim dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum S.

"Hasil putusan Nomor: 3/JN/2021/Ms.Idi yang menyebutkan terdakwa oknum S oleh majelis hakim dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat/ khalwat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua YARA Aceh Timur Indra Kusmeran, Senin (21/6/2021).

Indra Kusmeran, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang dianggapnya cukup profesional menangani kasus oknum S yang diketahui merupakan mantan pejabat publik Pemerintahan Aceh Timur. 

"Patut diakui bukanlah perkara mudah menangani perkara yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam pemerintahan, namun hakim dan juga aparat penegak hukum lainnya tentu tetap bekerja secara optimal dan professional serta memegang teguh nilai-nilai penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus di Aceh Timur termasuk perkara ini," sebut Indra Kusmeran.

Menurut Teuku Indra, Majelis hakim menyatakan terdakwa oknum S terbukti bersalah sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor An beserta kuasa hukumnya dari YARA. 

"Oleh karenanya dalam putusan tersebut terdakwa oknum S dijatuhkan hukuman 30 kali cambuk (lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhkan hukuman 15 kali cambuk)," timpalnya.

Lebih lanjut Teuku Indra Menambahkan, putusan ini juga membuktikan tudingan pihak-pihak yang menyebutkan kasus ini adalah fitnah untuk melakukan pemerasan terhadap oknum S dianggap salah besar. 

"Sebelumnya YARA sudah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan isu-isu sesat kepada masyarakat. 

Sekarang kata Indra Kusmeran, sudah terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang menyudutkan pelapor dan kuasa hukumnya selama ini adalah fitnah. 

Ia juga mengancam akan melaporkan mereka yang menuding pihaknya melakukan fitnah.

"Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang menuding kami melakukan fitnah terhadap oknum S kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Indra Kusmeran.

Dalam perkara ini Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada oknum S dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada upaya banding maka putusan tersebut akan inkrah dan eksekusi putusan terhadap oknum S akan segera dilaksanakan, sebutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur membenarkan putusan itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH MH saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, sidang itu berlangsung dengan putusan hukuman 30 kali cambuk. "Ia benar putusannya 30 kali cambuk," sebut Andi Zulanda yang turut didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH. (rn/red)

BAGIKAN

0 facebook: