Thursday, April 1, 2021

Beri Edukasi Tentang Hukum, Kejaksaan Gelar Kegiatan JMS di Aceh Timur

Kegiatan JMS yang digelar di sekolah oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (31/3/2021)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum, yang bertujuan untuk memberikan edukasi tentang hukum kepada para siswa-siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (31/3/2021).

Kegiatan itu dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan mengusung tema 'Kenakalan Remaja Dimata Hukum Indonesia'. Acara itu berlangsung sejak pagi hingga pukul 12.30 WIB, siang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi SH MH, yang hadir sebagai pemateri pada kegiatan itu mengatakan, penyuluhan hukum ataupun penerangan tentang hukum kepada para siswa-siswa itu sebagai bentuk pelajaran tambahan dan mengedukasi agar para siswa siswa dapat lebih mengetahui tentang hukum sejak dini.

"Karena sanksi hukum juga berlaku untuk remaja yang usia 18 tahun kebawah, bila prilakunya menyimpang dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," sebut Ivan disela-sela kegiatan itu.

Hal senada juga turut disampaikan oleh Kasi Intel dan Kehumasan dari Kejari Aceh Timur Andi Zulanda SH MH yang turut mengisi acara itu menuturkan, dengan taat kepada aturan hukum juga dapat mencerminkan tingkat iman dan taqwa seseorang kepada Allah Yang Maha Esa.

"Norma, adab ataupun aturan semua telah diatur dalam hukum, seseorang yang bertaq dan beriman biasa dia juga taat dengan hukum dan tidak mau menyalahi aturan yang dapat merugikan pihak lain," papar Andi Zulanda menambahkan.

Acara itu turut diisi oleh pemateri dari unsur Jurnalis di Aceh Timur Mahyuddin Kubar, yang juga pimpinan redaksi disalah satu media online. Paparan yang disampaikan Mahyuddin lebih mengarah pada tata cara teknik penulisan karya jurnalistik yang dapat terhindar dari jeratan hukum.

Menurut Pak Geuchik sapaan akrab Mahyuddin, bukan saja tindakan, perbuatan dan tatanan sosial saja yang diatur dalam hukum, tapi juga berbahasa yang baik juga telah diatur dalam hukum, seperti dalam hukum Islam.

"Begitu juga dengan menulis sebuah karya di media masa, ada aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang mesti ditaati, seperti jurnalis, juga punya aturan hukum, dan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan lex specialis dari KUHP, hukum dibuat agar hidup terarah dengan baik tanpa pelanggaran," ujarnya.

Selain itu, juga turut diarahkan cara bijak bermedia sosial agar dapat mempublikasi hasil karya yang positif guna menunjang prestasi.

"Adik-adik adalah aset Bangsa dan generasi penerus tongkat estafet, untuk itu harus menyemai kebaikan dan mengukir prestasi diusia belajar saat ini, taqwa pada Tuhan dan taat pada aturan itu juga telah mencerminkan siswa siswi yang berpotensi dapat memajukan daerah ini untuk kedepan," pungkas Mahyuddin, yang pernah menempuh pendidikan tentang ilmu jurnalistik di Lembaga Pers Dr Soetoemo (LPDS), di gedung Dewan Pers Kebun Sirih Jakarta pusat  pada Oktober 2019, dan tercatat sebagai Angkatan 41 alumni LPDS.

Acara itu turut diisi dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para siswa-siswi dari sekolah itu, dan turut diserahkan sejumlah hadiah berupa buku dan alat tulis kepada para peserta yang hadir. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (rn/aqb)
BAGIKAN

0 facebook: