RILIS.NET, Saumlaki - Camat Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku Eduardus Utukaman, S.Sos dituding telah mengadu domba masyarakat Marga/Soa Mudi Rumyaru (MURU) di desa Lorulun.
Itu diduga dilakukan terkait proses lanjutan pembayaran lahan lokasi wisata Danau Lorulun lewat penerbitan Surat Keputusan Camat Wertamrian Nomor 591/27/2021 tanggal 4 Maret 2021, tentang Tim Koordinasi dan Konsultasi Interen Keluarga Besar Mudi Atas Desa Lorulun Tahun 2021.
SK ini disinyalir merupakan SK yang intinya membentuk panitia baru yang anggotanya 99 persen hanya terdiri dari Keluarga Mudi Atas. Padahal sebagimana diketahui, Soa Mudi Rumyaru itu terdiri dari Keluarga Mudi Atas, Mudi Bawah dan Rumyaru.
Salah seorang tokoh adat Soa MURU Wilibrodus Melsasail kepada media ini mengatakan, penerbitan SK Camat Wertamrian terkait Panitia Marga untuk pembayaran lanjutan lokasi Danau Lorulun oleh Camat Eduardus Utukaman sangat di sayangkan, karena Panitia Marga Danau Lorulun itu sudah ada tetapi lagi-lagi dengan sepihak camat dapat menerbitkan SK baru ke panitia Danau Lorulun tanpa melalui proses musyawarah ditingkat soa Muru.
Dasar dikeluarkan SK tersebut hanya atas dasar hasil rapat internal keluarga Mudi Atas Ini kan sangat lucu karena Camat jelas-jelas telah mengintervensi Soa dan Kewenangan Pemerintah Desa.
Willi menyampaikan hal tersebut di depan Polsek Wertamrian pada Senin (29/3/2020).
"Semestinya Camat menghargai proses pembentukan Panitia oleh marga di Desa yang sudah ada sejak tahun 2018 dan bukan menerbitkan SK baru hanya atas dasar rapat internel keluarga tertentu, dan kalaupun ada kekisruhan dalam internal marga MURU maka Camat bersama kepala Desa bisa memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama melakukan mediasi kekisruhan kedua belah pihak apalagi Camat anak negeri sendiri," Tandas Willi.
Selain itu kata Willi, panitia lama ini sudah tiga kali melakukan pencairan dana danau Lorulun tidak bermasala tetapi kenapa sampai SK baru lagi yang di buat oleh camat yang terkesan berpihak pada salah satu keluarga di dalam Soa.
Kepala Marga MURU yang baru Yosep Melsasail menyampaikan kekesalan yang sama dimana Camat Wertamrian sudah salah dan telah keliru menerbitkan SK yang bukan menjadi kewenangannya yang telah melangkahi hak Marga dan Kewenangan Pemerintah Desa Lurulun.
"Kalaupun ada pembentukan panitia baru seharusnya itu kewenangan saya selaku kepala Soa dan harus berdasarkan hasil musyarawarah di tingkat Soa kemudian disampaikan ke kepala Desa Lorulun, baru seterusnya ke Camat," ujar Yosep
Menurut Yosep, yang lebih aneh lagi adalah ketika seorang Camat melaporkan masyarakatnya sendiri ke pihak penyidik Polsek Wertamrian dengan menggunakan jasa pengacara.
Ditambahkannya dalam pertemuan yang dilakukan oleh camat di Desa Lorulun pada hari minggu 28 Maret 2021 yang mengakibatkan polemik yang berujung pada pelaporan masyarakat ke Polsek Wertamrian oleh camat.
L
Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi karena ini dinamika yang terjadi dalam rapat.
Selanjutnya Mantan Kepala Soa MURU Isasias Nusmese menjelaskan bahwa terkait dengan kepemilikan lahan lokasi Danau Lorulun, sejak awal berproses dengan pemerintah daerah sebagai pihak kedua, tahun 2017 sudah ada berita acara kesepakatan yang ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa, Ketua BPD Lorulun, Camat Wertamrian dan dirinya selaku kepala Marga saat itu bahwa lahan tersebut adalah milik bersama soa Mudi Rumyaru dan surat pelepasannya ditandatangani oleh Dirinya selaku kepala Soa MURU, sehingga proses pembayaran lahan tahap 1 – 3 berlangsung dengan baik dan lancar.
Anehnya setelah mendengar akan dilakukan proses Pembayaran Tahap selanjutnya dari Pemerintah Daerah kepada Soa MURU, terlihat ada sebagian kelompok keluarga di dalam Soa yakni keluarga Mudi Atas diduga mulai melakukan rapat – rapat gelap termasuk di rumah camat dan menghendaki agar Pembayaran Lahan Danau Wisata Lorulun tahap selanjutnya tidak lagi dilakukan kepada Soa melalui kepada Soa, tetapi langsung dilakukan.
Selain itu saat caamat Wertamrian Eduardus Utukaman di konfirmasi oleh media ini, mengatakan mediasi yang dilakukan olehnya sudah usai di balai Desa dan Ia tidak mencampuri dengan urusan soa atau marga namun Eduardus tidak menjelaskan terkait dengan SK, yang diterbitkannya.
camat menjelaskan lagi terkait dengan proses pelaporan masyarakat di Polsek telah diselaisaikan dan di mediasi oleh pihak penyidik dan sudah selaisai sehingga tidak ada masa lagi."Paparnya.
Salain itu, camat berharap masalah yang suda di selaisaikan olehnya kiranya tidak terulang lagi oleh masyarakat dan dapat berakhir sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. (rn/adm)
0 facebook: