Thirarisani saat diantarkan ke Lapas Kelas ll B Langsa (Foto: Ist) |
Dia ditahan pada Selasa kemarin, atas kasus korupsi pembangunan gedung BPN Aceh Timur pada tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebesar Rp 5,8 ratus juta rupiah.
Tim eksekusi dari Kejari Aceh Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafrizal, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur Wahyudi, SH. Mereka melakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. Print-1272/L.1.22/Fu.1/12/2020 tanggal 08 Desember 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH kepada media ini mengatakan, Thirarisani dieksekusi didasari oleh putusan Mahkamah Agung Nomor. 586 K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 April 2019.
"Terpidana sangat koperatif dan bersedia untuk dilakukan eksekusi, kemudian tim Jaksa eksekutor dengan pengamanan dari Kepolisian Resort Aceh Timur menuju lokasi rumah terpidana Thirarisani, yang berada di Dusun Pocut Baren, Desa Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sesampainya di lokasi, tim kemudian langsung berhasil membawa terdakwa menuju Lapas Kls II B langsa dengan didampingi oleh suaminya," sebut Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (16/12/2020).
Ia juga menambahkan, penahanan mantan PPK ini karena dianggap ikut terlibat dalam kasus pembangunan kantor BPN tahun 2014, dan telah menguntungkan orang lain Nazaruddin atau korporasi CV. Delpa dan Co sebesar Rp. 5,8 ratus juta rupiah lebih.
Penuntut umum pada Kejari Aceh Timur dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tambah Abun.
Thirarisani dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh Nomor 54//Pid.Sus-TPK/2017/Pn Bna tanggal 23 Maret 2018 dalam putusannya
Menyatakan terdakwa Thirarisani S.P Binti T. Hayatul Kamal, terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan.
Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh itu, maka Penuntut Umum pada Kejari Aceh Timur dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus/Tipikor/2018/PT BNA tanggal 28 Mei 2018, dalam amar putusannya menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa, kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh Nomor 54//Pid.Sus-TPK/2017/Pn Bna tanggal 23 Maret 2018.
Atas putusan banding tersebut Penuntut Umum pada Kejari Aceh Timur lalu mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), dan diputus dengan putusan Nomor. 586 K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 April 2019 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejari Aceh Timur. (redaksi)
0 facebook: