Friday, November 27, 2020

Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP

Sidang Etik DKPP yang Digelar di Kantor Bawaslu Aceh, Jumat (27/11/2020)
RILIS
.NET, Banda Aceh -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Timur (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020, yang digelar di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020).

Sidang yang berlangsung Jumat pagi tadi memeriksa enam penyelenggara pemilu, yang terdiri dari lima anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan seorang dari Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Lima Teradu dari KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Kelima nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V.

Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun. Maimun berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu.

Keenam penyelenggara Pemilu di Aceh Timur itu diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur Sulaiman yang maju dari Partai Daulat Aceh (PDA) untuk Dapil ll. Ia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dalam pokok aduannya, Sulaiman dan kuasa hukumnya menduga Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK.

Serta mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK. 

Sedangkan Teradu VI, lanjut Bernard diduga mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi dan keputusan lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan sidang ini dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yang digelar di kantor Panwaslih Aceh dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pada Jumat (27/11/2020). (*) 
BAGIKAN

0 facebook: