Friday, October 30, 2020

Selain Tersangka Polisi Amankan 81 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Inex di Aceh Timur

Polisi Mengamankan Barang Bukti Sabu dan Pil Inex (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Komplotan bandar narkoba berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur pada Jumat (30/10/2020) di Desa Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Selain berhasil menangkap sembilan tersangka polisi turut mengamankan Barang Bukti sebanyak 81 Kilogram narkoba jenis sabu, polisi turut mengamankan sepuluh bungkus pil Inex berisi 5 ribu butir berwarna hijau, dan sepuluh bungkus pil inex berisi 5 ribu butir berwarna orange.

Adapun sembilan tersangka yang ditangkap yakni, Su alias Abeng (39) wiraswasta, warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, MN (23) nelayan, warga Dusun Nebok Ulim, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim,Aceh Timur, AB (23) wiraswasta, warga Gampong Mulia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, AS (33) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Na  (25) wiraswasta, Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, KH (25) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, LU (35) wiraswasta, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, IB (35) wiraswasta, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dan HA (45) nelayan, warga Gampong Kuala Simpang Ulim, Simpang Ulim, Aceh Timur. 

Sedangkan saat dilakukan penangkapan kabarnya satu tersangka lainnya bernama Jhon meninggal dunia akibat terkena tembakan. Saat ini sembilan tersangka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Namun media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepolisian setempat terkait penangkapan sejumlah tersangka dan barang bukti narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur. (Redaksi)

BAGIKAN

0 facebook: