Ketua GMPK Khaidir (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Khaidir SH meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Timur untuk segera menghentikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan oleh LSM LEMPANA dengan para Keuchik di Aceh Timur.
Kegiatan yang bersumber dari Anggaran APBG Dana Desa (DD) yang dilaksanakan di salah satu hotel itu sudah dibuka pada tanggal 22 Agustus, dari rencana yang dijadwalkan sampai 30 Agustus 2020 mendatang.
Khaidir mengatakan, Pelatihan Bimtek yang sedang berlangsung sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 4 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 140/5323, tertanggal 23 Maret 2020.
Perihal surat itu, Pengendalian Dana Desa tahun Anggaran 2020, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Gampong dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran wabah Covid-19 di Aceh, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Se Aceh.
Ia menambahkan, bukannya tidak boleh melaksanakan Bimtek, akan tetapi melihat kondisi saat ini sangat tidaklah relevan dilaksanakan, mengingat situasi dan keadaan Aceh Timur semakin hari pasien PDP Terus bertambah dan hingga semalam, sudah terdapat 36 kasus pasien positif Covid-19.
"Jadi sebaiknya pemerintah Aceh Timur segera menghentikan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut, serta mengalihkan anggaran dana desa kepada kegiatan lainnya yang sesuai dengan aturan yang ada, mengingat situasi dan keadaan Aceh Timur pada umumnya sedang dalam pemulihan ekonomi, serta menuju news normal," ujar Khaidir, Senin (24/8/2020).
Lebih anehnya lagi sebut Khaidir, mereka tidak mengetahui adanya surat edaran Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Aceh, serta sudah jelas melarang pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK).
Salah satu poin terakhir terdapat pada halaman dua menyebutkan bahwa: 3. Selanjutnya untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 di Gampong atau nama lain,kami minta perhatian saudara untuk memerintahkan Imeum Mukim, Perangkat Mukim, Keuchik atau nama lain, Perangkat Gampong,Tuha Peut Gampong atau nama lain,PKK Gampong dan lembaga Gampong lainnya, agar melakukan penundaan kegiatan:
a.Bimtek, rapat, pelatihan dan kegiatan sejenisnya yang menghimpun banyak orang
b.Studi banding dan kegiatan sejenisnya didalam dan luar daerah.
Ketua GMPK Aceh Timur juga mendesak kepada tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Aceh Timur untuk segera melakukan diuji swab kepada panitia, narasumber dan seluruh peserta bimtek apabila nantinya ada yang positif segera lakukan karantina, dikarenakan yang bertindak sebagai penyelenggara di acara tersebut orang ataupun lembaga yang berasal dari daerah zona merah (Sumut)
"Kalau tim gugus tugas tak mau lakukan uji swab kepada panitia dan pemateri dalam kegiatan itu sama saja himbauan berupa sosialisasi yang digembar gemborkan untuk pencegahan Covid-19 hanya berbentuk hiasan dibibir saja, ini penting, mengingat meraka tim Event Organizer (EO) berasal dari Sumatera Utara," tegas Khaidir. (rn/red)
0 facebook: