RILIS.NET, Langsa - Diketahui mencuri puluhan Handphone (HP) dari berbagai jenis, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Timur berinisial NR alias P (37) warga Lorong Gabungan, Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro ditangkap oleh Polisi.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/127/VIII/RES.1.8./2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 14 Agustus 2020.
Pelaku berhasil diamankan setelah Polisi melakukan Undercover dan Surveillance, pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, disalah satu Door Smeer Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita mengamankan barang bukti 50 Handphone berbagai merk, dua gunting stanlist, tiga baju kaos, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai Rp3,9 juta rupiah," kata Kasat dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).
Kasat juga menuturkan, NR alias P melakukan pencurian pada Jum’at (14/08/2020) lalu, sekitar pukul 04.l:15 WIB, di toko Malik Ponsel di jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Selain NR alias P juga turut diamankan IV (28) warga Dusun Lampoh Ue, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
"IV melakukan pencurian Handphone merk Oppo Type A37F warna emas di toko Galery Era Umasyah dengan berpura-pura mengisi pulsa," sebut Arief Sukmo Wibowo.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor Polisi BL 5504 dan 1 unit Handphone merk Oppo Type A37F.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," imbuh Kasat. (rn/rd)
0 facebook: