Tiga Tersangka dan BB (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Langsa - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantara oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan. Ketiga tersangka ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Minggu, 10 Mei 2020 lalu.
"Waktu itu personil Unit Reskrim Polsek Langsa Barat sedang melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor. Para tersangka ditangkap pada satu rumah di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan cara digerebek," kata Yudi.
Tambah dia, hasil penggerebekan ditemukan tiga tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,15 gram, satu set bong, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RS (41) warga Gampong Baro, MI (35) warga Gampong Jawa dan MHP (32) oknum Polri, tercatat sebagai warga Gampong Matang Seulimeng Komplek Perumahan Mulia Asri, Langsa Barat.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka, barang itu mereka beli dari seorang pria berinisial M (DPO)," sebutnya.
Ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh staf Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba. Hasilnya, suhu tubuh ketiganya dalam keadaan normal. "Sedangkan oknum polisi yang berpangkat brigadir saat dilakukan tes urine hasilnya positif narkoba," sebut Yudi.
Ketiga tersangka saat ini diamankan jajaran Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
0 facebook: