Wednesday, May 13, 2020

Laporan Dugaan Mesum dengan Istri Orang, Satpol PP Aceh Timur Periksa Saksi

Satpol PP Aceh Timur Saat Memeriksa Keterangan Saksi (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur memeriksa sedikitnya lima orang saksi termasuk pelapor kasus oknum kepala dinas yang diduga mesum dengan istri orang.

Ketua Perwakilan YARA Aceh Timur TGK Indra Kusmeran, SH mengatakan sejumlah saksi dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satpol PP mulai Senin, 11 Mei lalu dikantor Satpol PP setempat, terkait dengan tindak pidana Jinayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketua YARA Aceh Timur ini menuturkan, pihaknya berharap agar penegak hukum tegas dan berani mengungkap kasus ini. "Jangan hanya masyarakat kecil mereka berani cambuk, nah ini oknum kepala dinas berani tidak mereka melakukan esekusi cambuk," tutur Tgk Indra Jusmeran, Rabu (13/5/2020).

YARA berharap agar penyidik Satpol PP dan WH dapat merahasiakan identitas saksi, agar saksi lebih nyaman dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kita akan pantau terus kasus ini hingga ke pengadilan, dan jika oknum S terbukti mengancam klien kami, dan saksi yang kami hadirkan maka, kami akan melaporkan oknum tersebut kepihak yang berwenang," tegas Tgk Indra.

Sementatmra itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM memilih irit memberikan komentarnya, namun dia membenarkan tentang adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan mesum dengan istri orang sebagaimana yang dilaporkan oleh perwakilan YARA beberapa waktu lalu. "Baru pemeriksaan saksi," jawab T Amran singkat kepada media.

Diberitakan sebelumnya, YARA perwakilan Aceh Timur melaporkan oknum kepala dinas pemerintah kabupaten Aceh Timur berinisial S ke pihak Satpol PP dan WH Aceh Timur pada tanggal 6 Mei lalu, terkait dugaan tindak pidana jinayat (mesum) yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dengan seorang perempuan berinisial A.


Yang berinisial A melaporkan oknum Kadis S dan RJ atas dugaan tindak pidana jinayah. Lalu A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
BAGIKAN

0 facebook: