Friday, May 29, 2020

Kalah Main Judi Online, Pelaku Nekat Curi Yamaha Xeon di Kantor Keuchik Langsa

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti, Saat Diamankan di Polsek Langsa Timur (Foto: Ist)
RILIS.NET, Langsa - Pria berinisial AAD (30) warga Dusun V Sidodadi Timur, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh jajaran Polsek Langsa Timur pada Kamis, 28 Mei 2020.

Pelaku diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6841 FN, warna merah putih, nomor rangka MH344D002BK214125, di kantor Keuchik (Kades) Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, pada Kamis (28/5/2020), sekitar pukul 9.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, SH MH mengatakan, pelaku selama ini tinggal di Dusun Upaya Gampong Seuneubok Antara Langsa Timur. 

"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah abangnya di Langsa Timur. Bersamanya turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih," kata Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, SH, MH.

Kapolsek menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pelaku telah merencanakan aksinya, mengingat TKP sangat sepi. Saat diinterogasi tambah Suparwanto, pelaku mengaku nekat mencuri akibat kalah dalam permainan judi online.

"Dari hasil interogasi pelaku melakukan pencurian dikarenakan kalah bermain judi online, sehingga pelaku melakukan aksinya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Langsa Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Langsa Timur Suparwanto.

Kepada masyarakat Kapolsek menghimbau, agar waspada dan menjaga sepeda motornya, dan tidak lupa mencabut kunci saat parkir serta menggunakan kunci ganda. "Kepada masyarakat agar selalu waspada, dan jangan lupa untuk mencabut kunci saat parkir dan menggunakan kunci ganda agar lebih aman saat parkir," imbau Kapolsek Langsa Timur.
BAGIKAN

0 facebook: