Friday, May 29, 2020

Warga Minta Pihak Pos Langsa Berlaku Adil: Pos Juru Bayar BST, Bukan Penentu Aturan

Kantor Pos Langsa, Provinsi Aceh, di Jalan Ayani (Foto: rilis.net)
RILIS.NET, Aceh Timur - Selain Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tempat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), kantor Pos Indonesia kerap dipercaya oleh pemerintah sebagai juru bayar berbagai bentuk bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk bantuan  sosial dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Melalui kantor Pos Indonesia, diharapkan akan mempermudah sistem penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut. Namun, belakang muncul dugaan bahwa pihak kantor Pos Indonesia khususnya kantor Pos Langsa, Provinsi Aceh justeru dianggap telah membuat aturan yang membingungkan warga terkait penyaluran BST bagi penerima yang telah meninggal dunia.

Dahri (42) misalnya, ia warga Desa Kuala Leuge Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kepada media ini ia menuturkan, agak sedikit kecewa dengan pihak kantor Pos Peureulak kode 24453, yang berada dibawah kantor Pos Langsa.

Pihak kantor pos itu sebut Dahri, turut menyalurkan bantuan kepada warga yang telah meninggal dunia. Hal itu memang dibolehkan, karena berdasarkan data, apalagi nama penerima manfaat telah terdaftar sebelum ia meninggal dunia, tetapi ada beberapa warga yang terdapat nama dikantor pos itu yang belum disalurkan.

"Bayangkan, ada warga yang telah meninggal dunia sebagian dibolehkan mengambil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP oleh ahli waris, sebagian lagi ada ahli waris yang tidak diizinkan mengambil, dengan alasan tidak tertera namanya di KK. Itu kebijakan aneh yang sangat membingungkan, semestinya kalau tidak dibolehkan maka semua mesti tidak perbolehkan mengambil, sehingga tidak menjadi kesenjangan sosial dimasyarakat," kata Dahri pada Jumat (28/5/2020).

Menurut warga ini, pihak kantor pos seakan sebagai penentu regulasi, padahal hanya posisi sebagai juru bayar atas BST dari pemerintah kepada warga yang telah ada list nama dari pihak kementerian. Namun belakangan kepada ahli waris (anggota keluarga) yang tidak tertera didalam KK penerima tidak disalurkan.

"Jika ahli waris diperbolehkan mengambil BST, maka harus berlaku adil untuk semua. Karena sejatinya itu adalah hak sipenerima manfaat, walau tidak tertera dalam KK, namun bisa diwakili oleh ahli waris yang bisa dibuktikan dengan surat dari Kepala Desa. Keuchik telah mengeluarkan surat keterangan bahwa kami adalah anaknya almarhum, dan telah diarahkan kami ke kantor pos. Namun, sampai kekantor pos seakan surat dari pemerintah desa yang dibawa seakan tidak ada nilai, alasannya kami tidak ada dalam KK. yang harus diketahui walaupun tidak ada dalam KK tapi kami ini kan ahli waris. Dan bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan keterangan dari pemerintah desa, yang turut diketahui oleh Camat," ulas warga Aceh Timur ini.

Untuk itu, ia mendesak pihak kantor Pos pusat agar dapat mengevaluasi kebijakan dan kinerja pihak kantor Pos Peureulak yang berada dibawah kendali Kantor Pos Langsa dengan kode 24400 ini, karena kata Dahri, kebijakan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pos Langsa melalui koordinator yang ditunjuk bernama Darmawan.

"Jika kita merujuk keaturan pihak pos juga tidak menunjukkan regulasinya, kalau tidak disalurkan semestinya semua yang telah meninggal tidak usah diberikan, tapi sebagian telah disalurkan, sebagian ada yang masih ditahan, semestinya itu harus berlaku adil, karena yang ada dalam KK banyak juga sudah bekeluarga namun dia belum membuat KK baru, dan ada yang telah membuat KK baru," ulas Dahri.

Pernyataan senada turut diamini oleh warga lainnya di Aceh Timur bernama Marya, menurutnya, bantuan itu diberikan kepada yang ada daftar nama di kementerian, bukan kepada anggota keluarga, misalnya ada anggota keluarga dalam KK sebagai pengalihan, itu tidak boleh. Karena itu bukan bersifat pengalihan, namun ia mengambil sebagai perwakilan ataupun ahli waris penerima itu, seperti anak kandung ataupun orang yang diberikan kuasa untuk mengambil punya peserta yang telah almarhum. 

Namun, karena yang ada daftar nama telah meninggal, menurut Marya, maka diambil oleh ahli warisnya, siapapun dia asalkan ahli waris (anak kandung), yang bisa mengambilnya, artinya bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari Keuchik, bukan justru membuat aturan, karena pihak pos bukan sebagai pembuat aturan, ia hanya sebagai juru bayar atas perintah dari kementerian. Bukan justeru mempersulit keadaan.

"Kami selaku warga berharap agar pihak pos berlaku adil dan bijak. Jangan sebagian sudah disalurkan sebagian tidak diberikan. Kementerian saja tidak mempersoalkan bagi nama-nama yang telah meninggal. Karena masih bisa diwakili oleh anaknya walau tidak dalam satu KK, asal Keuchik membenarkan bahwa itu adalah bagian keluarganya melalui surat keterangan. Jadi, kalau mau bersikap adil maka harus disamakan," ungkap Marya.

Oleh sebab itu, ia minta agar pihak Dinas Sosial di Aceh Timur turut menyampaikan hal itu kepada pihak Pos Indonesia, khususnya Kepala Kantor Pos Langsa. Agar mereka tidak membuat aturan yang membingungkan. "Kalau memang diberikan kepada ahli waris maka harus berlaku sama, asalkan ada surat pernyataan dari kepala desa yang bisa dibuktikan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang bergejolak dimasyarakat, apalagi dari pihak desa telah diarahkan kami ke kantor pos, agar bisa kami ambil seperti isi surat yang dikeluarkan dari desa," harap warga ini.

Terkait hal itu, sebelumnya media ini telah mencoba untuk mengkonfirmasi koordinator pos tingkat cabang yang ditunjuk oleh kepala Pos Langsa yakni Darmawan, ia mengatakan akan turut menyampaikan kepada atasan nya tentang keluhan warga ini. Saat media ini meminta nomor kontak kepala Pos Langsa beberapa waktu lalu untuk tujuan konfirmasi, Darmawan tak kunjung membalas sampai berita ini diunggah pada Jumat (29/5/2020).


BAGIKAN

0 facebook: